|
Rabu, 27 Januari 2010 - 12:59 Pembunuhan berencana itu dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. posted by : - yuda - tersangka pembunuhan Ay61, ternyata tidak beraksi sekaligus saat menghabisi suaminya itu. Rama shinta, SW 35, tersangka pembunuhan Ay61, ternyata tidak beraksi sekaligus saat menghabisi suaminya itu. Wanita dua anak dari dua suami itu, dua kali membantai suaminya yang berkewarganegaraan Singapura di Perumahan Mukakuning Paradise Batuaji.
Pembunuhan berencana itu dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu Ayong tidur di dalam kamar. Kemudian Sri Wahyuni masuk kamar sambil memegang pisau. Melihat suaminya tertidur, wanita yang punya satu anak umur tiga tahun dari pria warga Singapura itu, langsung menghujamkan pisau. Tikaman itu mengenai perut korban. Setelah menikam suaminya, Sri Wahyuni keluar kamar dan menguncinya dari luar. Sementara korban menggeliat kesakitan sehingga terjatuh dari tempat tidur. Ayong pun terkapar di lantai kamar. Meski suaminya meregang nyawa, Sri Wahyuni tetap berada di rumah. Sesekali ia mengintip lewat kaca.
Wanita yang punya satu anak dari suami pertamanya ini lantas membuka kamar dan memeriksa nadi suaminya. Ternyata nadi Ayong masih berdenyut. Sekitar pukul 00.00 WIB, Swkembali menikam perut suaminya hingga benar-benar tewas, kemudian tersangka keluar kamar dan menguncinya kembali. Malam itu, tersangka tetap tidur di rumahnya hingga pagi dengan bersandiwara menemukan suaminya tewas bunuh diri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka tertekan dan dendam kepada suaminya yang pecemburu. Suaminya itu sering menegur dan tidak ingin ada pria lain di rumah mereka. Pria itu adalah keponakan tersangka. Menurut Kapolsek, pembunuhan itu direncanakan sesaat sebelum tersangka menghabisi suaminya. Dengan kronologis seperti itu polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 340 jo pasal 388 jo pasal 351 ayat (3) KUHP. ”Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,”
|