Ragam Berita
MAMUJU – Bencana gempa bumi yang mengguncang Sulawesi Barat, khususnya Majene dan Mamuju pada Jumat (15/1/2021) dini hari kemarin membawa dampak yang cukup parah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada Jumat malam pukul 20.00 WIB menyebut korban meninggal dunia mencapai 42 jiwa. Sebanyak 34 orang di antara korban meninggal merupakan warga Mamuju, sedangkan sisanya berasal dari Majene.
Merespons terus parahnya dampak gempa bumi di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Sabtu (16/1/2021) telah membuka posko kemanusiaan di Jalan Kurungan Bassi, Nomor 18, Mamuju, atau depan RSUD Kabupaten Mamuju. Posko ini akan menjadi pusat koordinasi serta distribusi awal bantuan kemanusiaan dari dermawan yang disalurkan melalui ACT.
“Tim relawan juga bersiaga untuk melakukan tanggap darurat di wilayah Mamuju. Selain itu, saat ini ACT juga sedang proses pembukaan posko kemanusiaan di wilayah Majene, namun terhambat kondisi yang masih serba sulit pascabencana,” jelas Kusmayadi, Komandan Tim Tanggap Darurat ACT, Sabtu (16/1/2021).
Saat ini, tim ACT yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan tengah berusaha masuk ke wilayah Majene dengan membawa logistik, serta tim tanggap darurat, juga akan membuka posko di Majene. Namun, tambah Kusmayadi, di perjalanan mengalami hambatan karena adanya longsor yang menutup jalan. “Jadi memutar ke jalan lain,” tambahnya.
Mendesaknya bantuan kemanusiaan
Gempa bumi magnitudo 6,2 yang mengguncang Majene juga terasa hingga kabupaten di sekitarnya, khususnya Mamuju yang mengakibatkan banyak bangunan mengalami kerusakan serta membuat ribuan jiwa terpaksa mengungsi. Di samping itu, fasilitas umum seperti rumah sakit juga mengalami kerusakan dan pasiennya mengalami kepanikan, sedangkan tidak sedikit rumah sakit tersebut sedang merawat pasien Covid-19.
“Bencana yang terjadi bertepatan dengan adanya pandemi membuat setiap jiwa harus ekstra waspada, termasuk relawan yang bertugas,” ungkap Kusmayadi.
Saat ini, warga terdampak sangat memerlukan bantuan kemanusiaan berupa pangan, tempat mengungsi yang layak, masker, pelayanan medis, serta barang-barang untuk kebersihan.[]
JAKARTA- Tim SAR (Search and Rescue) Gabungan kembali menemukan 1 (satu) korban meninggal dunia serta menemukan 1 (satu) orang yang dinyatakan hilang akibat longsor yang terjadi di Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu (16/1).
Merujuk data dari Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per hari Minggu 17 Januari 2020 pukul 12.53 WIB, total korban yang berhasil ditemukan tim gabungan berjumlah 29 orang dan 11 orang masih dinyatakan hilang.
Adapun korban luka antara lain luka ringan sebanyak 22 orang dan luka berat tiga orang.
Pencarian korban terkendala dengan cuaca hujan dan perlu diwaspadai longsor susulan, karena seperti yang diinformasikan Badan Geologi, masih ada retakan di beberapa titik lokasi longsor, sehinggga tim gabungan perlu menjaga keselamatan saat melakukan evakuasi.
Sampai saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang bersama instansi terkait masih melakukan pencarian terhadap 11 orang yang belum ditemukan
Tim gabungan menggunakan 4 (empat) alat berat dalam proses evakuasi korban selama beberapa hari kedepan.
Data sementara sebanyak 1.020 jiwa mengungsi terbagi di pos pengungsian Lapangan Taman Burung dan rumah kerabat yang aman dari potensi longsor.
Bupati Sumedang telah menetapkan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor selama 21 hari yang berlaku mulai tanggal 9 sampai 29 Januari 2021.
Pusat Pengendali Operasi BPBD Kabupaten Sumedang terus melaksanakan pengamatan dan pemantauan secara visual melalui perangkat radio komunikasi, internet serta handpohone. Disamping itu, BMKG juga telah melakukan pemasangan Early Warning System (EWS) longsor.
Perlu diketahui longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini telah terjadi pada Sabtu (9/1), longsor terjadi dua kali, pertama pukul 16.00 WIB dan longsor susulan terjadi pada pukul 19.00 WIB. (nck)
Jakarta, 7 Januari 2021. OJK mendukung upaya Pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11 – 25 Januari 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat.
OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah.
Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19.
Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat. Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.
Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.
Dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada hari Rabu 6 Januari 2021 PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. (nck)
Jakarta, 6 Januari 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Pers terkait dengan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021, terutama mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang melengkapi dengan penjelasan mengenai rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Menko Airlangga menjelaskan, “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”. Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan kebijakan pengaturan perjalanan orang/ WNA ke Indonesia, dengan melarang sementara masuknya WNA dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021.
Pertimbangan Pemerintah melakukan langkah ini, adalah juga untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan semakin membaiknya beberapa indikator perekonomian (Indeks PMI, IHSG, Nilai Tukar dll), maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.”
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:
1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB;
5. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi. (1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; (2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; (5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; (6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; (7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.
Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga. (nck)
Jakarta, 04 Januari 2021. Sentimen positif atas capaian-capaian program penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi di tahun 2020 menghadirkan optimisme berbagai pihak untuk memulai langkah di tahun 2021. Selain dari aspek kesehatan, sentimen positif hadir dari aspek ekonomi, baik pada sektor riil maupun pasar modal.
“Optimisme di tahun 2021 melandasi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, di mana capaian program pemulihan ekonomi di tahun 2020 memberikan sentimen positif dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya pada Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2021, Senin (04/01), di Jakarta.
Ekonomi global diprediksi tumbuh di kisaran 4,2% hingga 5,2% di tahun 2021. Sejalan dengan ini, Bank Dunia juga mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bakal tumbuh sebesar 4,4% di tahun 2021. Pemerintah sendiri memprediksi ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 4,5% s.d. 5,5%.
Sejalan dengan optimisme di sektor riil, optimisme juga terlihat di pasar modal. Beberapa lembaga memproyeksikan IHSG mampu menyentuh level 6800. Bahkan diantaranya memperkirakan IHSG dapat mencapai level 7000 pada akhir Desember 2021.
“Hal tersebut sangat mungkin dicapai mengingat pada 22 Desember 2020 lalu IHSG sempat menyentuh level 6.165, walaupun di akhirnya berada sedikit dibawah 6.000,” terang Airlangga.
Di tahun 2021, BEI menargetkan 30 perusahaan akan melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dan akan meningkat seiring pemulihan ekonomi nasional.
Dalam asumsi makro APBN 2021, inflasi ditargetkan 3 ± 1% dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditetapkan Rp14.600. Sentimen positif pada beberapa bulan terakhir 2020 memberikan harapan dimana nilai tukar rupiah ditutup terapresiasi ke level Rp14.050/USD pada tanggal 30 Desember 2020 lalu yang berarti IHSG dan nilai tukar rupiah telah mendekati level sebelum Pandemi Covid-19.
Menurut Airlangga, optimisme pemulihan ekonomi juga didorong oleh sentimen positif setelah disuntikkannya sejumlah Vaksin Covid-19 di seluruh dunia.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa strategi untuk meraih peluang pemulihan ekonomi di tahun 2021. Strategi ini akan membantu menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memanfaatkannya untuk melakukan transformasi ekonomi.
Vaksinasi Covid-19 telah dipersiapkan untuk menjadi game changer pemulihan ekonomi nasional. Terdapat 3 juta dosis vaksin telah disiapkan dan diharapkan dapat dimulai di pertengahan Januari 2021. Diperkirakan vaksinasi akan terus berlanjut sampai dengan kuartal pertama 2022.
“Masih menunggu Emergency Use Authorization dari Badan POM, juga menunggu kehalalan daripada vaksin ini. Diharapkan semuanya dapat diselesaikan dengan data saintifik yang sudah diperoleh baik dari penelitian di Bandung, Turki, dan Brazil,” imbuhnya.
Dukungan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilanjutkan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran sebesar Rp372,3 triliun. Sejalan dengan hal ini, kebijakan fiskal tahun 2021 melalui APBN juga diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung akselerasi pemulihan ekonomi, dan mendorong transformasi ekonomi Indonesia.
“Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah berharap dapat mengurangi dampak negatif dari pandemi terhadap tenaga kerja Indonesia. Ini dapat mengakselerasi peningkatan lapangan kerja. Melalui UU ini akan dilakukan reformasi besar yang membuat Indonesia kompetitif agar ease of doing business dapat meningkat,” kata Airlangga.
UU Cipta Kerja juga memberikan berbagai kemudahan agar Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berkembang, salah satunya kemudahan dalam membentuk PT. Pemerintah juga telah menyiapkan Daftar Prioritas Investasi (DPI) dan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk menangkap peluang investasi. DPI akan memberikan sentimen positif kepada dunia usaha, terkait keterbukaan penanaman modal dengan tetap memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan UMKM.
“Di luar strategi yang sudah disebutkan, kami juga telah mempersiapkan program ketahanan pangan dan program mandatory B30 sehingga dapat mendorong kelapa sawit,” pungkas Airlangga. (nck)