22 Sep 2026
Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, tiga orang telah diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri. “Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, perkara di Setokok tersebut melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sedangkan perkara terhadap kelompok lainnya saat…