3 Jun 2026
Batam, 03/6 - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen untuk menindak setiap bentuk ujaran kebencian, provokasi, maupun konten bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang disebarkan melalui media sosial. Kepala Polresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan hal tersebut pada pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Melayu. “Tidak bosan-bosannya kami meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Setiap komentar maupun postingan yang disampaikan di media sosial jangan sampai menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, maupun bersifat provokatif,” kata Anggoro di Batam, Selasa. Ia menegaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur penghinaan atau kebencian terhadap kelompok tertentu bukan sekadar persoalan etika sosial, melainkan dapat berujung pada proses pidana. “Siapapun itu, apabila melakukan ujaran kebencian, akan kami tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Anggoro juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyampaikan komentar yang mengandung unsur penghinaan, kebencian maupun provokasi…