Print this page
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku
Tuesday, 20 October 2026 14:31

BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham berharga murah, khususnya yang berada pada rentang harga Rp11 hingga Rp14 per saham. Berdasarkan aturan baru ini, batas ARB untuk kelompok saham tersebut disesuaikan menjadi Rp1 per saham, berlaku mulai Selasa (20/10/2026) hingga 31 Desember 2026.

Penyesuaian ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas penurunan harga sebesar 7 persen. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, mekanisme pembentukan batas penurunan harga untuk rentang saham bernilai rendah kini berbeda dari aturan yang sempat berlaku sehari sebelumnya.

BEI menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap penerapan batas ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berjalan pada 19 Oktober 2026. Penyesuaian aturan bertujuan untuk menjaga agar perdagangan saham di bursa tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung terciptanya mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang lebih optimal.

Ketentuan penyesuaian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut secara resmi mencabut dan menggantikan keputusan direksi sebelumnya, yaitu SK Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Adapun penyesuaian batas ARB ini diterapkan pada saham-saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Sementara itu, untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus, ketentuan perdagangan tetap mengikuti aturan yang berlaku pada papan masing-masing.

Read 36 times