Print this page
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik
Friday, 06 November 2026 09:18

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik

JAKARTA — Mabes Polri memastikan empat perwira tinggi (Pati) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etik bagi para tersangka terus berjalan secara berkesinambungan seiring dengan penanganan perkara pidananya. Kendati demikian, pihak kepolisian belum merinci jadwal pasti pelaksanaan sidang KEPP tersebut karena penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan kasus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka atas kasus penyadapan tersebut. Keempat perwira tinggi itu meliputi eks Kapolri yang juga menjabat Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU). Penetapan SU dilakukan menyusul penambahan status tersangka setelah pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta/atau Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, tiga dari empat tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri.

 

Sumber: CNN Indonesia

Read 20 times