Batam - Kabar Gembira Untuk Masyarakat Kepri Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lebih lanjut, Diky menjelaskan, pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut memberikan diskon PKB sebesar 50 persen keringanan pokok tunggakan PKB, yaitu pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
“Mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November Pemprov Kepri melalui Gubernur Kepri sudah mengeluarkan surat keputusan No. 39 tahun 2023 terkait pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya di Kantor Graha Kepri, Selasa (17/10/2023)
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya, menyampaikan, dengan adanya pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari 16 Oktober hingga 18 November 2023, maka dapat meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.
"Realisasi pajak kendaraan khusus untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sudah hampir 90 persen di triwulan 4 ini. Mudah-mudahan nanti di akhir triwulan 4 bisa kita penuhi," ucap Diky, saat ditemui di ruangannya
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Hingga saat ini, berdasarkan data realisasi pendapat daerah Provinsi Kepri, pendapatan pajak BBNKB mencapai Rp 348 miliar atau 116 persen dari target yang ditetapkan Rp 300 miliar
Diki mengatakan, karena waktu program pemutihan pajak ini sangat singkat, masyarakat diminta untuk memanfaatkannya sebaik mungkin.
“Sebagai Kepala Bapenda, saya meminta kepada masyarakat Kepri untuk segera melaksanakan pembayaran pajak. Karena waktunya juga hanya 1 bulan, manfaatkanlah sebaik mungkin, mudah-mudahan relaksasi yang diberikan oleh pak Gubernur kepada masyarakat Kepri bermanfaat,” kata Diki.