Jakarta, 20 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini
menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal
dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan
saham pada sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas
OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media
sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran
informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan
pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD
Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang
Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta
transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan,
identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan
lainnya.
Salah satu pola transaksi Sdr. BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order
beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening Efek sehingga
menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada
kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan
saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor
untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, Sdr. BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau
lebih saham, atau manyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau
menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun demikian, di
saat yang bersamaan, Sdr. BVN melakukan penjualan atau pembelian saham
dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22
angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34
UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35
UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1
s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, kasus perdagangan
saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan
kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode
8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Manipulasi Harga
OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada
perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari s.d.
April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas,
OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau
menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di
Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK
telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai
berikut.
1. PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC
pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan
dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham
IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi
antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar
Rp43.729.255.000,00. Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli
dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak
lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
2. Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa
Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92
UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi
saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara
mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah
satunya saham IMPC kepada 12 (dua belas) nasabah dengan total nilai
pertemuan transaksantar 12 (dua belas) nasabah adalah sebesar
Rp49.122.252.500,00. Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli
dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak
lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam
memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri
Pasar Modal Indonesia.
OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara
konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang
teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.
***
Informasi lebih lanjut:
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi.
Telp. (021) 29600000; Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.