Print this page
PPA Batam tangani 78 kasus kekerasan pada perempuan-anak hingga April
Monday, 25 May 2026 15:36

PPA Batam tangani 78 kasus kekerasan pada perempuan-anak hingga April

Batam, 25/5 - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat telah menangani sebanyak 78 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga April 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD PPA Batam Suratin mengatakan dari total kasus anak yang ditangani, pencabulan dan persetubuhan menjadi kasus terbanyak.

“Untuk kasus anak totalnya 60 kasus, sedangkan kasus perempuan 18 kasus. Jadi total Januari sampai April ada 78 kasus yang kami tangani,” katanya saat dihubungi di Batam, Senin.

Ia merinci, kasus terhadap anak terdiri atas kekerasan fisik empat kasus, psikis satu kasus, persetubuhan 23 kasus, pencabulan 24 kasus, sodomi tiga kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) satu kasus, anak jaringan terorisme dua kasus, serta penelantaran atau tidak diasuh dua kasus.

Sementara itu untuk kasus terhadap perempuan meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) enam kasus, pengasuhan tujuh kasus, nafkah anak dua kasus, persetubuhan dua kasus, serta Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) satu kasus.

Suratin menjelaskan perbedaan kasus persetubuhan dan pencabulan pada anak terletak pada tindakan yang terjadi.

“Keduanya merupakan kekerasan seksual, namun kami bedakan di pendataan, ada yang pencabulan dan ada yang kekerasan seksual hingga persetubuhan. Kalau pencabulan tidak sampai persetubuhan,” ujarnya.

Terkait satu kasus TPPO anak yang ditangani, ia mengatakan korban hingga kini masih menjalani proses rehabilitasi. Menurut dia, korban TPPO tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan di Batam, namun kemudian diduga mengalami eksploitasi seksual.

“Dijanjikan kerja di Batam, namun saat sudah di sini di eksploitasi seksual,” ujarnya.

Selain itu UPTD PPA Batam juga menangani dua kasus anak yang berkaitan dengan jaringan terorisme. Kedua anak tersebut telah menjalani asesmen dan konseling psikologi dan saat ini dipulangkan ke keluarga namun dengan pengawasan khusus aparat terkait.

Suratin juga mengatakan setiap kasus memiliki karakteristik dan penanganan berbeda, sehingga memerlukan pendekatan khusus. “Masing-masing kasus itu memiliki cara beda untuk penanganannya, ada spesifikasinya,” kata dia.

Ia menjelaskan terdapat kasus yang memerlukan visum korban, asesmen dan konseling psikologis, serta pendampingan saat proses persidangan, sehingga terdapat bermacam-macam cara penyelesaian.

Sumber : AntaraNews

Read 14 times