Print this page
Perdana di Batam, Kantor Perwakilan LPS I Perkuat Sinergi Bersama Jurnalis Kepulauan Riau demi Dorong Kepercayaan Nasabah
Tuesday, 30 June 2026 20:40

Perdana di Batam, Kantor Perwakilan LPS I Perkuat Sinergi Bersama Jurnalis Kepulauan Riau demi Dorong Kepercayaan Nasabah

BATAM, 29 Juni 2026 – Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I menggelar kegiatan silaturahmi perdana bersama insan media dan jurnalis se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di Kota Batam, Senin (29/6). Agenda tatap muka yang dihadiri oleh banyak jurnalis dari berbagai media massa lintas platform ini ditujukan sebagai wadah strategis untuk mempererat kemitraan serta memperluas cakupan informasi penjaminan perbankan di wilayah tersebut.

Acara dibuka secara resmi melalui sambutan Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, yang kemudian disambut baik oleh Thomm Limahekin selaku perwakilan jurnalis Provinsi Kepri. Pertemuan ini sekaligus menjadi medium diseminasi data kinerja LPS serta penguatan edukasi pasca-lahirnya regulasi terbaru yang memperluas mandat lembaga penjamin tersebut.

Dalam pemaparannya, Jimmy Ardianto menekankan pentingnya peran strategis pers daerah sebagai jembatan komunikasi publik untuk menyebarkan informasi penjaminan secara konsisten.

"Silaturahmi perdana dengan rekan-rekan jurnalis di Kepulauan Riau ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi yang berkelanjutan, guna mendukung akselerasi penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS secara lebih luas kepada masyarakat di seluruh wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS I," kata Jimmy.

Sesi pemaparan materi inti yang disampaikan bersama oleh Jimmy Ardianto dan Eva Damayanti dari Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan I Kantor Perwakilan LPS I, menggarisbawahi sejumlah poin krusial terkait penguatan fungsi kelembagaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS kini bertugas untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Terkait cakupan penjaminan perbankan dengan batasan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, LPS merilis data tingkat proteksi simpanan yang sangat tinggi di wilayah Kepulauan Riau. Di segmen Bank Umum di Kepri, porsi rekening yang dijamin telah mencapai 99,89% dari total simpanan atau setara 4,58 juta rekening. Sementara untuk sektor BPR/BPRS di Kepri, cakupan penjaminan menyentuh angka 99,79% atau mencakup 196.182 rekening. Capaian regional ini selaras dengan tren nasional di mana jaminan bank umum berada pada level 99,94% (681,67 juta rekening) dan BPR/BPRS sebesar 99,97% (14,41 juta rekening).

Di sisi resolusi bank sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Mei 2026, lembaga telah menyelamatkan 2 bank (1 bank umum, 1 BPR) dan melikuidasi 154 bank yang terdiri atas 1 bank umum, 137 BPR, dan 16 BPRS. Khusus untuk penanganan klaim bank yang Dicabut Izin Usahanya (CIU) periode 2005 hingga 31 Mei 2026, total rekapitulasi pembayaran klaim nasional mencapai Rp3,37 Triliun dari total Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp4,93 Triliun (522.522 rekening).

Sementara itu, khusus untuk wilayah Pulau Sumatera, LPS mencatat rekam jejak penanganan klaim penjaminan terhadap 38 BPR/BPRS yang terkena CIU. Dari total 152.771 rekening senilai Rp882,98 Miliar, LPS menetapkan status Layak Bayar (SLB) bagi 148.527 rekening dengan nilai total Rp842,47 Miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pembayaran klaim yang telah dikucurkan LPS tercatat sebesar Rp698,71 Miliar, setelah memperhitungkan ketentuan batas jaminan, proses set-off pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah. Sebaliknya, simpanan yang dinyatakan Tidak Layak Bayar (STLB) berada di angka Rp40,51 Miliar (4.244 rekening).

Guna memberikan rasa aman yang optimal, dalam proses penanganan klaim penjaminan simpanan bank, LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan, yang kini mulai dapat dilakukan 5 hari kerja sejak BPR/BPRS dicabut izin usahanya (CIU).

Sebagai informasi, Kantor Perwakilan LPS I diresmikan pada 3 Mei 2024 dan berkedudukan di Gedung Sinarmas Land Plaza Lantai 9 di Kota Medan dengan wilayah kerja mencakup seluruh provinsi di Pulau Sumatera. Sejak awal berdiri hingga triwulan I-2026, Kantor Perwakilan LPS I tercatat telah merealisasikan sebanyak 349 kegiatan operasional, yang berfokus pada program edukasi/literasi keuangan masyarakat, hubungan kelembagaan, kemitraan strategis, CSR, serta dukungan fungsi resolusi perbankan daerah.

Read 30 times