Print this page
OJK INGATKAN BAHAYA SCAM YANG SEMAKIN MELUAS  PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam
Monday, 06 July 2026 13:41

OJK INGATKAN BAHAYA SCAM YANG SEMAKIN MELUAS PBB Apresiasi Peran OJK dalam Penanganan Scam

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menggelar seminar bertajuk Strengthening Public-Private Partnerships to Combat Scams sebagai upaya memperkuat kerja sama dalam menghadapi maraknya penipuan digital (scam). Kegiatan ini melibatkan regulator, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi digital turut meningkatkan kompleksitas modus penipuan. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menjalankan aksinya sehingga diperlukan penanganan yang lebih terintegrasi.

Hingga Juni 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan, mengamankan dana sekitar Rp674 miliar, serta berhasil mengembalikan hampir Rp200 miliar kepada para korban.

Dalam seminar tersebut, UNODC memberikan apresiasi kepada OJK atas kepemimpinannya dalam mengembangkan IASC. Para peserta juga menekankan pentingnya pertukaran informasi yang cepat, penguatan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara untuk mencegah serta menangani kejahatan keuangan digital.

OJK menegaskan bahwa penguatan kemitraan publik dan swasta menjadi kunci dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya. Melalui koordinasi IASC, regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, dan aparat penegak hukum terus mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening, serta pemulihan dana korban.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak wajar, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, memastikan legalitas produk keuangan melalui Kontak OJK 157, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.

Read 54 times