super me
Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.
Sejak Perpres tersebut diterbitkan, telah diraih berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Penting untuk melakukan rakernas ini karena perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun oleh seluruh K/L dan Pemda. Diharapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan Pemda,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/09).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai sebagai narasumber. Kepala BIG Muh Aris menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta (one map policy) mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data Infromasi Geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. Tambahan 72 Peta Tematik tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan Pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) / Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial. Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
“Kita memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta ini karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital. Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada K/L, Pemda maupun masyarakat. Karena selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujar Kepala BIG Muh Aris.
Deputi Wahyu turut menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta ini juga untuk mendorong investasi. “Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden. Kita juga sedang mengalami bonus demografi, jadi kalau kita bisa dorong investasi dengan adanya one map policy ini, maka akan tercipta sustainable development. Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” kata Deputi Wahyu.
Lebih lanjut, Deputi Wahyu mengatakan bahwa pada rakernas yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 di Jakarta tersebut, terdapat enam agenda utama yaitu, Forum Menteri berupa dialog pelaporan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, Penganugerahan kepada para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta, dan gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta. (nck)
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah melakukan investigasi pada plafon Masjid Tanjak Batam, Jumat dan Sabtu silam.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait didampingi Kepala Satuan Pemeriksa Intern BP Batam selaku Ketua Tim Investigasi, Konstantin Siboro, menyampaikan tanggapan atas musibah yang terjadi.
“Kejadian ini merupakan hal yang tentu tidak kita inginkan. Kami juga bersedih, karena selain merupakan fasilitas peribadahan, Masjid Tanjak Batam juga menjadi bangunan kebesaran dan kebanggaan bagi umat islam di Kota Batam,” ujar Ariastuty.
Ia melanjutkan, pemeliharaan Masjid Tanjak Batam juga menjadi perhatian khusus BP Batam untuk menyempurnakan sarana destinasi wisata religi di Kota Batam.
Lebih lanjut, Ariastuty menjelaskan bahwa hasil dari tim investigasi, penyebab jatuhnya gypsum masjid adalah faktor kelembapan.
Kelembapan tersebut diduga terjadi karena cuaca yang belakangan ini cukup ekstrem.
Disamping itu, faktor lain yang mendukung terjadinya kelembapan adalah bentuk bangunan Masjid Tanjak Batam yang terbuka (open building) tanpa pintu, juga menyebabkan udara masuk dari seluruh sisi .
“Faktor tersebut memungkinkan udara bergerak naik ke atas dan memberikan dorongan serta beban lebih terhadap gypsum,” terang Ariastuty.
Sebagai tindak lanjut dan pencegahan kejadian serupa di kemudian hari, kontraktor telah berkomitmen untuk memberikan material yang lebih baik dalam rangka penyempurnaan Masjid Tanjak Batam.
“Sebenarnya material yang dipilih sudah sesuai dengan kontrak. Namun, pihak kontraktor menunjukkan komitmennya untuk mengganti dengan material yang lebih baik,” jelas Kepala Satuan Pemeriksa Intern BP Batam selaku Ketua Tim Investigasi, Konstantin Siboro.
Adapun bahan plafon awal yang menggunakan gypsum, akan diganti menggunakan bahan Polyvinyl Chloride (PVC).
Bahan PVC sendiri dipilih karena dinilai memiliki banyak keunggulan secara fungsi.
Selain terbuat dari plastik yang memiliki ketahanan lembap yang tinggi, sifatnya juga lentur dan ringan.
Progress pemeliharaan plafon Masjid Tanjak Batam, saat ini tengah digesa dan pelepasan gypsum ditargetkan selesai pada Jum’at akhir pekan ini.
“Rencananya Jum’at ini bersih semua dan pemasangan PVC dimulai,” pungkas Boro.
Batam-Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi membentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) - BP Batam.
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro dan disaksikan Plt. Deputi bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hasto Prastowo di Harris Hotel, Batam Centre, Senin, (12/9/2022).
"Tim ini merupakan komitmen BP Batam dengan BSSN dan menjadi konsen dari Kepala BP Batam," kata Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam Wahjoe Triwidijo Koentjoro usai peresmian.
Wahjoe menyebutkan, sebagian besar layanan publik seperti perizinan ataupun layanan Badan Usaha yang dikelola BP Batam telah menggunakan sistem elektronik atau digital.
Oleh karenanya, guna menjamin keberlangsungan sistem elektronik tersebut, pihaknya membentuk Tim CSIRT-BP Batam.
"Bagaimana kemudian tim siber BP Batam bisa menangani serangan siber agar menjamin pelayanan publik berbasis teknologi bisa tetap berjalan lancar," harapnya.
Sementara Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Hasto Prastowo mengapresiasi langkah BP Batam membentuk tim CSIRT-BP Batam.
Menurutnya, langkah tersebut sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penanggulangan ancaman kejahatan siber yang marak terjadi.
"Dengan adanya tranformasi digital, dampaknya adalah permasalahan keamanan siber, untuk itu semuanya harus disiapkan dan diamankan," ujar Hasto.
BSSN telah menerima berbagai laporan tentang serangan siber. Hal itu menunjukkan bahwa sasaran serangan siber tersebut semakin luas dan tidak terbatas mulai dari perorangan, perusahaan atau instansi swasta sampai dengan institusi pemerintahan.
"Kita harus membentuk CSIRT di semua lini, BP Batam dapat menyampaikan kepada dunia industri untuk membentuk CSIRT, sifatnya kolaborasi ketika ada indikasi pengerusakan sistem, sudah bisa mendeteksi dan bekerja sama untuk menyelesaikan sehingga proses bisnis aman dan lancar," jelasnya.
Senada, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam Sylvia J Malaihollo menambahkan bahwa isu dan ancaman serangan siber terhadap sistem elektronik saat ini terus meningkat dengan berbagai macam metode, teknik dan bentuk serangan.
"Layanan insiden siber CSIRT - BP Batam saat ini ada web defacement, DDOS, phising dan malware," ungkapnya.
Ia meyakini dengan dukungan dari seluruh pihak terkait penanggulangan dan pemulihan terhadap sistem elektronik di BP Batam ketika insiden siber terjadi dapat teratasi.
"Memang bicara soal serangan siber kita tidak dapat menduga, oleh karenanya BP Batam pro aktif melakukan koordinasi kepada BSSN dan belajar bagaimana melakukan manajemen insiden" bebernya.
Pembentukan Tim CSIRT-BP Batam sendiri telah sejalan sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Tim CSIRT diharapkan mampu menjawab tantangan keamanan siber di era tranformasi digital saat ini.
Hadir dalam peresmian Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto dan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN Marsekal Pertama TNI Yos Alfantino.
Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dinilai memiliki 'Tangan Emas' setelah merampungkan pembangunan Masjid Tanwirun Naja atau dikenal dengan Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim.
Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Kepri yang juga Ketua Majelis Ekonomi Syariah DMI Kepri, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, Sabtu (10/9/2022) di Batam.
Ia menyebutkan pembangunan masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim merupakan nilai tambah bagi BP Batam.
"Itu (membangun) memberikan nilai tambah bagi BP Batam ditangan Muhammad Rudi sebagai Kepala BP Batam," kata Chablullah.
Masjid yang berdiri di atas lahan 15.100 m2 dan total luas bangunan 4.983 m2 dapat menampung sekitar 1.250 jemaah untuk melaksanakan ibadah.
"Keberadaan masjid itu penting, bagi umat islam atau penumpang Bandara Hang Nadim Batam," ujar Chablullah.
Ia menyadari Batam yang sudah dikenal sebagai kota yang dikembangkan menjadi daerah industri, perdagangan, alih kapal dan wisata perlu lebih dikembangkan mengikuti trend. Maka hadirnya Masjid Tanjak dinilai tepat sebagai destinasi dan ikon baru wisata religi di Batam.
"Salah satu yang menjadi ikon wisata religi di Batam saat ini adalah Masjid Tanjak, selain Masjid Agung Batam, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Masjid Jabal Arafah, Patung Dewi Kwan Im, Pura Agung Amertha Buana, Vihara Duta Materya dan GPIB Emmanuel Batam," sebutnya.
Sementara terkait plafon masjid yang rusak, ia mengaku tidak mempermasalahkan. Menurutnya, itu merupakan hal yang biasa dalam teknik konstruksi.
"Jika ada kejadian tentang plafond yang masih menjadi tanggung jawab kontraktor, itu hal yang biasa dalam teknik konstruksi. Tapi jangan sampai nila setitik rusak susu sebelanga," pesan Chablullah.
Disebut, bentuk arsitektur masjid didesain berbentuk tanjak sebagai icon masyarakat melayu yang identik dengan islam. Sehingga Masjid Tanjak memiliki nilai seni yang tinggi.
"Bagi Batam sebagai bandar dunia yang madani maka welcome nya adalah Masjid Tanjak. Sebagai wisata religi yang iconik, bernilai seni arsitektur yang tinggi," jelasnya.
Lebih lanjut, Chablullah menjelaskan membuat desain yang artistik dan unik memang tantangan tersendiri bagi konstruktor.
Baginya, untuk memenuhi konstruksi yang kuat pada semua elemen bangunan masjid, tidak mudah menformulasikan mekanika teknik membentuk struktur yang kokoh untuk desain yang indah seperti Masjid Tanjak.
"Alhamdulillah Insyaallah semuanya bisa diperbaiki karena masih dalam masa pemeliharaan oleh kontraktor," harapnya.
Masjid Tanjak Batam pada Jumat (9/9/2022) pagi telah melangsungkan pemeliharaan pada plafon masjid yang mengalami kerusakan.
Proses awal pemeliharaan dimulai dengan pemasangan perancah (scaffolding) di dalam Masjid Tanjak Batam.
Aksi cepat tanggap ini sebagai bentuk komitmen Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan pertanggungjawaban kontraktor atas kerusakan yang terjadi.
“Proses pemeliharaannya sudah dimulai dari Kamis malam. Adapun target pemeliharaan Masjid Tanjak Batam sendiri akan dilakukan selama kurang-lebih dua bulan,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menambahkan, saat ini, Satuan Pemeriksa Intern (SPI) BP Batam tengah melakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.
Investigasi juga sedang dilangsungkan sebagai bagian dari proses pemeliharaan dan bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal yang serupa di kemudian hari.
“Pemeliharaan ini dilakukan tanpa penambahan biaya. Bila ada biaya yang timbul atas perbaikan tersebut untuk kesempurnaan Masjid Tanjak Batam ditanggung oleh kontraktor, karena masih masa pemeliharaan,” lanjut Ariastuty.
Selama masa pemeliharaan, Ariastuty mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu, kegiatan peribadahan di Masjid Tanjak Batam belum bisa dilakukan.
“Upaya percepatan proses pemeliharaan ini kami lakukan secara saksama agar bangunan Masjid Tanjak Batam kembali prima, mengingat tingginya jumlah pengunjung di masjid ikonik tersebut,” kata Ariastuty.
(rud)
Jakarta, 9 September 2022. Upaya pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Kebijakan pengembangan industri diarahkan pada penekanan terhadap hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang handal, penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM, serta konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lebih lanjut, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%. Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.
“Menyadari adanya ketimpangan tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan utamanya dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/09).
Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan, sehingga Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah diantaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.
“Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya. Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
Bank Tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Menko Airlangga. (nck)
Batam - BP Batam melalui Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi untuk para pelaku usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.
Sosialisasi Pemasukan Barang Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.
Terdapat lebih dari 80 pelaku usaha yang tampak antusias untuk hadir, pada sosialisasi yang digelar pada Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center.
Kasubdit Industri BP Batam, Krus Haryanto dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan guna peningkatan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada pelaku usaha.
“Sesuai amanat dan kewenangan yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan. Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan kepatuhannya.” kata Krus.
Lebih lanjut, Krus mengatakan bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal melalui IBOSS.
Sebagaimana amanat PP Nomor 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Kepatuhan Pelaku usaha;
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan; dan
c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.
Krus menambahkan semangat untuk terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 Triliun investasi di tahun 2022 ini.
“Terkait pelaporan dan realisasi, aturan adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami optimis investasi juga bisa lancar." kata Krus.
Saat ini pelaksanaan perizinan lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.
Sementara itu, salah satu dari pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam akan sangat membantu para pelaku usaha.
"ini sangat-sangat bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan, harapannya tentu kontinu diselenggarakan, makasih BP Batam.” Pungkasnya.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan yakni : Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi.
Menyusul pemberitaan kerusakan pada plafon Masjid Tanjak Batam yang terjadi pada Kamis (8/9/2022) pagi, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan kejadian tersebut.
Menurut penuturannya, jatuhnya plafon Masjid Tanjak Batam terjadi kira-kira pada pukul 07.30 WIB.
Total kerusakan plafon kira-kira mencapai 35 persen dari seluruh permukaan langit-langit Masjid Tanjak Batam.
Ariastuty melanjutkan, sesuai arahan dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengarahkan kontraktor untuk segera melakukan pemeliharaan plafon secara menyeluruh.
Oleh karena itu, untuk sementara, Masjid Tanjak Batam ditutup untuk peribadahan selama kurang-lebih dua bulan untuk memastikan keadaan semua plafon aman dan kuat.
“Ini kami lakukan untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan dan mengganggu kekhusyukan jemaah beribadah ,” ujar Ariastuty.
Selain itu, Muhammad Rudi juga segera menugaskan Satuan Pemeriksa Intern (SPI) BP Batam untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan.
Ariastuty juga menegaskan bahwa ini merupakan tanggung jawab pihak kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan.
(rud)
Memasuki paruh akhir Tahun 2022, Indonesia dihadapi dengan tingginya intensitas curah hujan di sejumlah titik wilayah.
Hal ini turut mengakibatkan kerusakan pada salah satu destinasi wisata religi Kota Batam, Masjid Tanjak Batam.
Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) selaku pengelola bangunan mengakui kerusakan pada plafon masjid ikonik tersebut.
“Memang benar plafon masjidnya jatuh. Karena kelembaban yang ada di plafon masjid tersebut,” ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait pada Kamis (8/9/2022) pagi.
Ia mengatakan, saat ini Masjid Tanjak Batam ditutup untuk umum dan akan dilakukan perbaikan atas kerusakan tersebut.
“Ini masih tanggung jawab dari kontraktor karena masih dalam masa pemeliharaan,” pungkas Ariastuty.
(rud)
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank dengan mengedepankan early warning system menjadi penekanan ke depan. Perlindungan terhadap nasabah juga merupakan prioritas dengan tetap memastikan kepastian hukum bagi perbankan dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dian mengatakan OJK melihat kembali business process dalam regulasi, perizinan, dan pengawasan. OJK akan memberikan ruang yang cukup kepada perbankan untuk melakukan inovasi dan penyesuaian (adjustment) dalam menghadapi ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. OJK akan melakukan intervensi apabila diperlukan (creative intervention) untuk memastikan penerapan Governance Risk Compliance (GRC), integritas, dan tingkat kesehatan bank.
Sementara itu, terdapat isu-isu terkini yang memerlukan perhatian OJK dan industri perbankan serta membutuhkan respon segera antara lain pengembangan digitalisasi perbankan, UMKM, kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit yang targeted, penerbitan arahan untuk stimulus kredit bagi debitur terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, serta mendorong bank dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
OJK juga meminta perbankan untuk tidak berpuas diri (complacent) dengan pencapaian kinerja yang baik, namun harus terus waspada mengamati risiko-risiko yang terkait dengan serangan siber, kejahatan ekonomi yang semakin canggih, risiko perubahan iklim (climate related risk), perkembangan digitalisasi, geopolitical tension, dan ketidakpastian global.
Selanjutnya, terkait pemenuhan modal inti minimum, OJK akan terus meminta komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam melakukan konsolidasi perbankan.
Mengenai arah kebijakan stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Ke depan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.
Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.
Sementara mengenai kebijakan Pemerintah yang menetapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Dian menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.
Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima oleh bank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.
Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu) tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industri untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank. (nck)
