Di tengah ketidakpastian pasar keuangan global, Indonesia dinilai tetap memiliki daya tarik sebagai tujuan investasi jangka panjang. Fundamental ekonomi yang solid, besarnya pasar domestik, serta reformasi transparansi di pasar modal menjadi sejumlah faktor yang menopang kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan struktural yang menjadi motor pertumbuhan jangka panjang. Dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari 284,4 juta jiwa, bonus demografi, serta kekayaan sumber daya alam strategis seperti nikel, tembaga, emas, gas alam cair (LNG), dan minyak kelapa sawit, Indonesia memiliki peran penting dalam rantai pasok global. Di tingkat internasional, Indonesia juga aktif sebagai anggota G20, BRICS, dan salah satu pendiri ASEAN.
Kinerja ekonomi nasional masih menunjukkan ketahanan. Pada kuartal I 2026, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,61%, didorong oleh konsumsi rumah tangga yang tetap kuat, belanja pemerintah yang terjaga, serta peningkatan aktivitas investasi. Berbagai indikator makroekonomi juga mencerminkan kondisi yang positif, antara lain aktivitas manufaktur yang masih berada di zona ekspansif, surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan, serta realisasi investasi yang terus meningkat.
Kondisi tersebut turut menjadi menopang pasar modal Indonesia. Meskipun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beberapa kali mengalami koreksi sepanjang tahun 2026, aktivitas perdagangan di BEI tetap menunjukkan ketahanan. Aktivitas investor pun tetap terjaga di tengah volatilitas pasar global.
Di sisi lain, koreksi IHSG juga membuat valuasi pasar saham Indonesia menjadi lebih kompetitif dan menarik. Per 8 Juni 2026, IHSG diperdagangkan pada Price Earnings Ratio (PER) sekitar 12,85 kali. Selain itu, sebanyak 434 saham tercatat memiliki Price to Book Value (PBV) di bawah satu kali. Kondisi tersebut memberikan peluang bagi investor yang berorientasi pada investasi jangka panjang dan mengedepankan analisis fundamental.
Fundamental pasar modal juga tercermin dari kinerja perusahaan tercatat. Dari 810 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2026, sebanyak 595 perusahaan atau sekitar 73,46% membukukan laba bersih. Sementara itu, 221 perusahaan tercatat membagikan dividen tunai sepanjang tahun 2026, yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan nilai bagi pemegang saham di tengah dinamika pasar.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kondisi pasar saat ini perlu dipandang secara menyeluruh dengan mempertimbangkan fundamental ekonomi nasional, kinerja perusahaan tercatat, serta berbagai reformasi yang tengah dijalankan regulator dan Self-Regulatory Organizations (SRO). “Berbagai langkah reformasi yang dilakukan regulator dan SRO merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, dan membangun pasar modal yang semakin kredibel. Dengan fundamental ekonomi dan korporasi yang tetap kuat, kami optimistis pasar modal Indonesia akan terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi investor domestik maupun global dalam jangka panjang,” ujar Jeffrey melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7).
Optimisme tersebut tercermin dari meningkatnya partisipasi investor domestik. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 30 Juni 2026, jumlah investor pasar modal telah mencapai 28,9 juta Single Investor Identification (SID). Dari jumlah tersebut, investor saham dan surat berharga lainnya mencapai 9,9 juta SID atau meningkat 15,1% dibandingkan dengan akhir tahun 2025 yang tercatat sebanyak 8,6 juta SID.
Peran investor domestik juga semakin dominan dalam struktur pasar modal Indonesia. Investor domestik kini menguasai 61% kepemilikan saham, yang terdiri atas investor institusi domestik sebesar 43,3% dan investor ritel sebesar 17,7%. Sementara itu, investor asing memiliki porsi kepemilikan sebesar 39,1%.
Dari sisi transaksi, investor domestik berkontribusi sebesar 65,5% terhadap total nilai perdagangan di BEI. Kontribusi tersebut berasal dari investor ritel sebesar 52,5% dan investor institusi domestik sebesar 13%. Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia semakin ditopang oleh basis investor domestik yang kuat, sehingga turut menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika global.
Untuk semakin meningkatkan kepercayaan investor, BEI bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan KSEI, dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus mempercepat reformasi pasar modal yang berfokus pada peningkatan transparansi dan kualitas informasi pasar. Berbagai kebijakan yang telah diterapkan sepanjang tahun 2026 antara lain publikasi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan persyaratan minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15%, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta implementasi mekanisme High Shareholding Concentration (HSC).
Berbagai reformasi tersebut ditujukan untuk memberikan akses informasi yang lebih komprehensif bagi investor sehingga proses analisis dan pengambilan keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih baik. Selain itu, BEI juga terus memperluas keterbukaan informasi melalui penyelenggaraan Public Expose Live, publikasi data free float dan kepemilikan saham terkonsentrasi, serta layanan IDX Hotdesk sebagai kanal komunikasi dan konsultasi bagi pelaku pasar.
Kombinasi antara fundamental ekonomi yang tetap kuat, kinerja Perusahaan Tercatat yang tetap resilien, pertumbuhan investor domestik, serta reformasi transparansi yang terus berjalan secara konsisten, menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia memiliki fondasi yang semakin kokoh. Di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian ekonomi global, kondisi tersebut menjadi modal penting bagi Indonesia untuk terus menarik investasi jangka panjang sekaligus memperkuat daya saingnya sebagai salah satu pasar berkembang yang penting di dunia.
Jakarta, 15 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan
- kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
Jakarta 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan industri perbankan nasional sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan scam dan judi online dengan membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas guna semakin meningkatkan kepercayaan dan melindungi masyarakat.
Kesepakatan tersebut disampaikan pada OJK Banking Forum 2026 yang mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK di Jakarta, Selasa.
Hadir dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, dan para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Dalam forum tersebut juga disampaikan Deklarasi langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga dan meningkatkan integritas sistem keuangan nasional serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online maupun kejahatan keuangan lainnya untuk memperkuat ketahanan ekonomi digital Indonesia.
Friderica dalam sambutannya menegaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.
“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Friderica dibutuhkan sinergi dan kolaborasi erat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan tetap berintegritas.
Friderica juga mengingatkan bahwa semakin berkembangnya digitalisasi turut diikuti dengan perubahan pola kejahatan yang semakin kompleks, sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” tambah Friderica.
Ia mencontohkan kolaborasi antarlembaga dan pelaku usaha jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang telah berjalan untuk memperkuat pelindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital.
Hingga pelaksanaan forum ini, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.
Perbankan Menjaga Integritas
Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menegaskan bahwa perbankan memegang peran strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.
Dian menjelaskan bahwa OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online.
Hingga Mei 2026, OJK mencatat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, industri perbankan telah menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan indikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, yang menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan sekaligus besarnya tantangan pemberantasan perjudian online.
Sementara itu, Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai ekosistemnya, tidak hanya melalui pemutusan akses terhadap situs.
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi akan terus memperkuat upaya pemberantasan perjudian online melalui penanganan konten dan pemutusan akses terhadap berbagai platform digital. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.
Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap situs semata tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pemutusan aliran dana yang menjadi bagian dari ekosistem perjudian online.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.
Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi yang mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital.
Jakarta, 14 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik keputusan Standard & Poor's (S&P) Global Ratings yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi sinyal positif atas terjaganya fundamental ekonomi Indonesia serta stabilitas sistem keuangan dalam menghadapi dinamika global.
"Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Friderica.
Dalam laporannya, S&P menilai fundamental ekonomi Indonesia tetap didukung oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Sejalan dengan itu, OJK terus menjalankan berbagai upaya penguatan sektor jasa keuangan melalui penguatan pengawasan terintegrasi berbasis risiko, pendalaman pasar keuangan, peningkatan integritas dan tata kelola pasar, serta percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Berbagai upaya tersebut perluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional. Langkah ini sekaligus mendukung agenda program strategis Indonesia, termasuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.
Friderica menambahkan bahwa sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi yang stabil, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta intermediasi yang terus berkembang sehingga mampu mendukung stabilitas sistem keuangan dan pembiayaan perekonomian.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda. Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Desa Berdaya, serta penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah Indonesia.
Program KEJAR difokuskan untuk membangun budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, program Desa Berdaya bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan bagi masyarakat rentan agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama pemerintah daerah juga menggelar berbagai rapat koordinasi TPAKD di sejumlah provinsi. Kegiatan tersebut membahas strategi pengembangan keuangan inklusif, evaluasi program kerja, serta penguatan kapasitas TPAKD dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat.
Di bidang perlindungan konsumen, hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar.
OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Selama semester pertama 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas berbagai pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, dan proses penagihan kepada konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menerima 22.206 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang didominasi kasus pinjaman online ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana korban mencapai Rp196,93 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia
Palembang, 06/7 - Tim Esport Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin sukses menyabet gelar juara pertama pada turnamen esport Kapolda Cup Sumatera Selatan (Sumsel) 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma di Banyuasin, Senin, mengatakan kemenangan mutlak ini sekaligus mengantarkan mereka menjadi wakil resmi Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk berlaga di ajang Esport Kapolri Cup 2026 di Jakarta pada akhir Juli mendatang.
Turnamen yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tersebut resmi ditutup di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, Palembang, Minggu (5/7).
Kompetisi ini diikuti oleh sedikitnya 47 tim yang berasal dari 17 Polres dan Polrestabes di bawah jajaran Polda Sumsel.
"Pada babak final, Tim Esport Polres Banyuasin menunjukkan dominasinya dengan menumbangkan Tim Esport Polres Lahat lewat skor telak 3-0. Sementara itu, posisi ketiga berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang," katanya.
Ia menyatakan bahwa pencapaian luar biasa ini tidak lepas dari dukungan penuh serta apresiasi tinggi yang diberikan oleh Kepala Polres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino beserta seluruh jajaran.

"Keberhasilan tim Esport Banyuasin meraih Juara I pada perlombaan ini mendapat dukungan penuh Kapolres dan jajaran. Selain membawa pulang trofi juara, tim juga menerima piagam penghargaan serta dana pembinaan dari Polda Sumsel," ujarnya.
Ia menambahkan, fokus tim saat ini langsung dialihkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang lebih besar di tingkat nasional, membawa nama baik daerah di Kapolri Cup 2026.
"Kami berharap pada tingkat nasional nanti, Tim Esport Banyuasin dapat kembali menorehkan prestasi dan keluar sebagai juara," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa turnamen ini merupakan bukti konkret komitmen Polri dalam mendukung kreativitas generasi muda di dalam ekosistem digital yang sehat.
Sumber : Kantor Berita Antara
Program Studi Doktor (S3) Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, resmi membuka pendaftaran mahasiswa baru pada 2–29 Juli 2026 untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Dalam hal ini, Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta juga telah ditetapkan sebagai salah satu program studi tujuan Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Gelombang 2 Tahun 2026, sehingga membuka peluang yang lebih luas bagi dosen, peneliti, ASN, praktisi industri keuangan syariah, regulator, maupun profesional untuk melanjutkan studi doktoral, dengan dukungan pendanaan dari pemerintah.
Ketua Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, Prof Dr Nur Hidayah dalam keterangan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa masuknya program studi dalam daftar tujuan LPDP, merupakan bentuk pengakuan atas kualitas akademik yang terus ditingkatkan.
"Ini merupakan amanah sekaligus peluang besar, untuk melahirkan lebih banyak akademisi, peneliti, regulator, dan pemimpin industri keuangan syariah, yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional maupun global," kata Nur.
Nur juga mengungkapkan Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, juga berhasil meraih akreditasi "Unggul" dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA).
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Ibnu Qizam, mengapresiasi keberhasilan Program Studi Doktor Perbankan Syariah, menjadi salah satu tujuan Beasiswa LPDP.
"Masuknya Program Studi Doktor Perbankan Syariah sebagai tujuan Beasiswa LPDP, menjadi momentum penting untuk memperluas akses pendidikan doktoral yang berkualitas," ujarnya.
Ibnu menjelaskan Program Studi Doktor Perbankan Syariah menawarkan kurikulum berbasis riset, yang berorientasi pada pengembangan teori dan kebijakan di bidang ekonomi Islam, perbankan syariah, keuangan sosial Islam, fintech syariah, tata kelola, keberlanjutan (sustainability), transformasi digital, serta inovasi sistem keuangan syariah.
Mahasiswa dibimbing oleh profesor dan dosen yang memiliki rekam jejak publikasi internasional bereputasi. Serta didukung kolaborasi riset dengan berbagai perguruan tinggi, regulator, industri, dan lembaga nasional maupun internasional.
"Kami berharap semakin banyak talenta terbaik bangsa, memilih FEB UIN Jakarta, sebagai tempat mengembangkan kapasitas akademik, dan kepemimpinan di bidang ekonomi dan keuangan syariah," ucap Ibnu Qizam.
Diketahui, calon mahasiswa yang berminat mendaftar pada Program Studi Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Jakarta, dapat mengakses informasi melalui laman web resmi UIN Jakarta.
Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang ingin memperoleh pendanaan, melalui Beasiswa LPDP Gelombang 2 Tahun 2026 dapat mengakses informasi melalui laman web resmi beasiswa LPDP.
Calon pendaftar diimbau untuk mempelajari seluruh persyaratan, tahapan seleksi, jadwal, serta ketentuan beasiswa yang tercantum dalam Buku Panduan LPDP, sebelum melakukan proses pendaftaran.
Sumber : Kantor Berita Antara

Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 setelah menang tipis 1-0 atas Portugal pada laga babak 16 besar di Stadion Dallas, Amerika Serikat, Selasa dini hari WIB.
Gol tunggal Mikel Merino pada injury time menjadi penentu kemenangan La Roja sekaligus mengakhiri perjalanan Cristiano Ronaldo bersama Portugal di turnamen ini.
Kemenangan tersebut membawa Spanyol melaju ke babak delapan besar untuk menghadapi pemenang laga Amerika Serikat kontra Belgia. Sementara itu, Portugal harus mengakhiri kiprahnya di Piala Dunia 2026.
Pertandingan berlangsung sengit sejak menit-menit awal. Spanyol langsung mengancam pada menit kedua melalui tendangan jarak jauh Mikel Oyarzabal, yang masih mampu diamankan kiper Diogo Costa.
Portugal membalas lima menit kemudian lewat sepakan keras Joao Cancelo yang masih melambung. Oyarzabal kembali memperoleh peluang emas setelah menerima umpan Dani Olmo, tetapi penyelesaiannya saat berhadapan dengan Costa melebar dari sasaran.
Spanyol terus menekan. Lamine Yamal memaksa Costa melakukan penyelamatan lewat tembakan melengkung, sebelum Alex Baena gagal memanfaatkan bola muntah karena kembali digagalkan kiper Portugal. Upaya Dani Olmo beberapa saat kemudian juga diblok Joao Cancelo.
Portugal hampir memecah kebuntuan pada menit ke-25. Sundulan Cancelo hasil umpan Pedro Neto ditepis Unai Simon, tetapi bola liar yang disambar Cristiano Ronaldo kembali mampu diamankan penjaga gawang Spanyol.
Menjelang turun minum, Nuno Mendes nyaris membawa Portugal unggul melalui tembakan keras usai situasi sepak pojok. Hanya saja bola membentur mistar gawang sehingga skor 0-0 bertahan hingga jeda.
Memasuki babak kedua, kedua tim meningkatkan intensitas serangan. Umpan silang rendah Pedro Neto pada menit ke-52 gagal dijangkau Ronaldo maupun Joao Felix di depan gawang Spanyol.
Di kubu Spanyol, Alex Baena dan Lamine Yamal bergantian menguji ketangguhan Diogo Costa, tetapi belum membuahkan hasil.
Portugal juga sempat mengancam lewat tendangan voli Bruno Fernandes yang melenceng tipis, sedangkan tembakan Dani Olmo berhasil diblok lini pertahanan Selecao.
Ketika pertandingan tampak akan berlanjut ke babak tambahan, Spanyol akhirnya memecahkan kebuntuan pada menit ke-90+1.
Ferran Torres mengirim umpan terobosan yang diselesaikan dengan tenang oleh Mikel Merino yang berhasil lepas dari posisi offside sebelum menaklukkan Diogo Costa.
Gol tersebut menjadi satu-satunya yang tercipta hingga peluit panjang dibunyikan. Spanyol menang 1-0 dan melangkah ke perempat final, sementara Portugal beserta Cristiano Ronaldo harus mengakhiri perjalanan mereka di Piala Dunia 2026.
Susunan pemain
Portugal (4-2-3-1): Diogo Costa; Joao Cancelo (Dalot 71'), Ruben Dias, Renato Veiga, Nuno Mendes (Semedo 56'); Joao Neves, Vitinha (Bernardo Silva 83'); Pedro Neto (Conceicao 83'), Joao Felix (Leao 71'), Bruno Fernandes; Cristiano Ronaldo (kapten).
Spanyol (4-3-3): Unai Simon; Pedro Porro, Pau Cubarsi, Aymeric Laporte, Marc Cucurella; Rodri (kapten), Pedri (Fabian Ruiz 85'); Lamine Yamal, Alex Baena (Ferran Torres 75'), Dani Olmo (Mikel Merino 85'); Mikel Oyarzabal.
Sumber : Kantor Berita Antara
