Jakarta, 22 September 2022. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada tahun ini genap berusia 17 tahun. Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin dan resolusi bank di Indonesia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini pula yang menjadi dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu LPS dan resmi beroperasi pada 22 September 2005.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, usia 17 tahun adalah usia yang cukup matang bagi sebuah entitas lembaga keuangan dan diharapkan LPS dapat lebih kuat, lebih sigap, lebih bijak, dan lebih percaya diri.
“Sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya dalam sambutannya di acara perayaan HUT ke-17 LPS, digelar di Jakarta, Kamis (22/09/2022).
Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga menjelaskan, salah satu kado ulang tahun ke-17 LPS ini adalah masa-masa menjelang penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dengan regulasi baru tersebut, maka implikasi bagi LPS adalah LPS akan mengemban mandat dan amanat baru.
“Amanat ini menumbuhkan kebanggaan tersendiri karena sudah dipercaya, nantinya di struktur organisasi LPS, organisasi akan bertambah, pimpinan bertambah, unit kerja bertambah dan SDM juga akan bertambah. tentu saja dinamikanya juga akan meningkat, dan ini yang harus kita antisipasi dan persiapkan secara bersama-sama, baik secara lembaga maupun individunya. Kami yakin kita semua mampu mengemban nya,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara perayaan HUT LPS ke 17 ini antara lain, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae serta seluruh pegawai LPS. (nck)