Jakarta, 27 September 2022. LPS dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 26 September 2022, menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps, menjadi sebagai berikut:
Bank Umum :
- Rupiah = 3,75℅
- Valas = 0,75℅
Bank Perkreditan Rakyat :
- Rupiah = 6,25℅
Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
LPS menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, dengan memperhatikan beberapa faktor pertimbangan antara lain: memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan; transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga simpanan di tengah likuiditas perbankan yang masih longgar; memperkuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi; dan cakupan penjaminan masih cukup stabil.
Ke depan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta berpotensi mempengaruhi penetapan Tingkat Bunga Penjaminan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib menginformasikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan mendapatkan hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, simpanan nasabah tersebut menjadi tidak memenuhi kriteria program penjaminan LPS. (nck)