Batam - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika telah melaksanakan pemusnahan alat dan/atau perangkat telekomunikasi hasil penertiban frekuensi radio periode tahun 2009 - 2020 di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengendalian SDPPI, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Korwas PPNS Polda Kepri, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Dan Denpom I-6 Batam, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Lurah Tanjung Pinggir dan perwakilan pemilik alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan dimusnahkan.
Tujuan dari pelaksanaan pemusnahan alat dan/atauperangkat telekomunikasi untuk mencegah terjadinya penggunaan kembali perangkat tersebut sehingga meminimalisir potensi gangguan frekuensi radio terutama terhadap frekuensi keselamatan Penerbangan, Pelayaran dan Marabahaya serta demi terwujudnya tertib administrasi dan tertib Hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dimusnahkan sebanyak 67 unit yang terdiri dari Dinas Bergerak Darat 49 unit (HT 48 unit dan Rig 1 unit) Dinas Tetap Point to Point 1 unit (Modem A/IDU/MMU), Perangkat tidak bersertifikat 17 unit (HP 2 unit, Wireless Speaker 10 unit dan Wireless Speaker headset 5 unit).
Adapun dasar hukum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam dalam pelaksanaan pemusnahan alat/ perangkat telekomunikasi diantaranya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 5 Tahun 221 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko, PP No. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, Permen Kominfo No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Opersional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Permen Kominfo No. 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Perdirjen No. 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembinaan, Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Surat Keputusan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam No. 930/BALMON.21/KP.01.06/11/2021 tanggal 26 Oktober 2021 tentang Tim Pemusnahan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Hasil Penertiban Frekuensi Radio Periode Tahun 2009 s/d 2020 dan Surat Tugas dari Kelapa Balai Monitor SFR Kelas II Batam Nomor Surat Tugas Nomor : 264/BALMON.21/KP.01.06/11/2021 tanggal 24 Oktober 2021 untuk melaksanakan kegiatan Pemusnahan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Ilegal Hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Dan Standar Perangkat Pos Dan Informatika TA 2022..
Sebelum melaksanakan pemusnahan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam telah melakukan klarifikasi ke pemilik perangkat dan meminta kesediaan dari pemilik untuk menyerahkan ke negara secara sukarela dan tanpa paksaan untuk dimusnahkan, selain itu juga diumumkan melalui media sosial, media elektronik (TV) dan media cetak. ( yl )
