Batamfm – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu: AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), IMS, Komisaris PT ITR, ASA, Direktur Utama PT MUS, AHA, Direktur Utama PT DRB, IRS, Konsultan Perencana, NVU, bagian dari KSO penyedia.
Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.
Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.
Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. “Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
