::: Batam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan hasil pemeriksaan khusus terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada 15 Oktober 2025 di lokasi kerja PT ASL Shipyard Indonesia. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Investigasi Disnakertrans Kepri bersama sejumlah subkontraktor perusahaan, berdasarkan beberapa surat tugas yang diterbitkan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025.
Dalam laporan resmi yang diterima redaksi, Disnakertrans Kepri menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yang wajib dipatuhi oleh manajemen PT ASL Shipyard Indonesia demi mencegah kejadian serupa.
Tim investigasi meminta PT ASL Shipyard Indonesia menunda sementara seluruh pekerjaan di Kapal Federal II, hingga aspek keselamatan kerja benar-benar dipastikan. Selain itu, area kerja yang memiliki akses udara terbatas juga diwajibkan menjalani proses pembersihan tank (tank cleaning) karena tingginya potensi bahaya bahan mudah terbakar.
Disnakertrans menegaskan bahwa setiap pekerjaan di ruang terbatas harus diawasi oleh Ahli K3, termasuk teknisi yang memiliki sertifikasi sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2023 dan Permenaker No. 9 Tahun 2016. Perusahaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas keamanan seperti blower, exhaust, serta personal gas detector untuk seluruh pekerja. Peringatan tertulis juga diberikan kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian dalam pelaksanaan prosedur K3.
Selain itu, kegiatan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah/kimia wajib mengacu pada prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang. Sebagai main contractor, PT ASL Shipyard Indonesia diwajibkan memastikan seluruh subkontraktor memenuhi standar K3 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diki Wijaya ,SE,M.Si sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan kerja di lingkungan industri perkapalan.
