super me
Jakarta, 16 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah tumbuh solid, resilien, dan berkelanjutan, didukung peningkatan fungsi intermediasi serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau sebesar Rp1.061,61 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, pembiayaan perbankan syariah tumbuh sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen, sejalan dengan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil. Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian.
Setelah diterbitkan pada tahun 2023, RP3SI 2023-2027 telah memberikan dampak positif dalam pengembangan perbankan syariah nasional. OJK secara konsisten mengawal implementasi RP3SI ini melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing perbankan syariah nasional.
Penguatan Struktur
Dalam kaitan upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang mengisi posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.
Sejalan dengan upaya tersebut, konsolidasi industri juga terus berlangsung pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan 9 BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing. Berbagai langkah tersebut semakin memperkuat struktur industri perbankan syariah yang merupakan bentuk implementasi dari pilar pertama dalam RP3SI, yaitu Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.
Pengembangan Produk
OJK terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai bentuk implementasi dari pilar tiga RP3SI, Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Hal tersebut direalisasikan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah dan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung pengembangan inovasi produk investasi berbasis syariah.
Lebih lanjut, OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada tahun 2025 untuk mengakselerasi pengembangan keuangan syariah dan antara lain melalui pengembangan keunikan produk syariah. Saat ini KPKS telah menerbitkan beberapa rekomendasi antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah,
Dian mengatakan pengembangan keunikan produk syariah ini menunjukkan progress yang positif, antara lain melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS, 3 UUS, dan 9 BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar. Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh 1 BUS dan 1 UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menyelenggarakan berbagai workshop strategis untuk mendorong penguatan peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah serta perluasan akses layanan perbankan syariah.
Beberapa kegiatan digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh, dan Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.
Dian menegaskan bahwa dukungan perbankan syariah pada penguatan sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM, yang tercermin dari total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah sebesar Rp217,86 triliun.
Berbagai upaya tersebut telah dilakukan dalam rangka mendukung Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, sesuai dengan pilar keempat pada RP3SI.
Keterlibatan stakeholders sangat diperlukan dalam menyukseskan implementasi RP3SI. Oleh karena itu, sejak 2023 OJK secara rutin menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama para stakeholders. Di samping itu, OJK juga secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Impolementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah.
Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat dalam menyelesaikan persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap ratusan rumah di Perumahan Puskopar, Batu Aji.
Tidak perlu berlama-lama, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra langsung mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan warga dan pihak pengembang, Senin (11/5/2026).
“Tentunya kami sangat memahami keresahan yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu, BP Batam bergerak cepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” ujar Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait, Selasa (12/5/2026).
Ariastuty menjelaskan, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pihak pengembang, akan menyelesaikan kewajibannya untuk pembayaran UWT tahap awal selama 30 tahun.
Sehingga, setelah UWT tahap awal itu dibayarkan, masyarakat Perumahan Puskopar dapat melakukan perpanjangan UWT untuk 20 tahun berikutnya.
“BP Batam akan memberikan waktu kepada pihak pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya hingga pertengahan Juni 2026. Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan oleh pihak pengembang,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rangka mendukung proses penyelesaian pembayaran UWT tahap awal, BP Batam akan menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk menjadi dasar terkait kewajiban pembayaran UWT.
“Ada sebanyak 221 rumah yang nantinya akan dilakukan perhitungan lebih lanjut terkait luas lahan keseluruhan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran UWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan, masyarakat sebagai pemilik 221 rumah akan diberikan mekanisme perpanjangan alokasi selama 20 tahun.
Diskominfo Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke proyek Rempang Eco-City harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Penegasan tersebut disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja dan audiensi Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (13/5/2026).
Kunjungan tersebut dalam rangka penelitian dan wawancara terkait studi kasus proyek Rempang Eco-City, khususnya mengenai investasi Green Belt and Road Initiative (BRI) asal Tiongkok.
Pada sesi wawancara yang membahas Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Amsakar menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik dan daya tarik investasi yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Keunggulan tersebut didukung posisi geografis yang strategis serta adanya regulasi khusus yang menopang pengembangan kawasan Batam.
Ia juga memaparkan sejarah perkembangan Batam sebagai kawasan strategis nasional yang dirancang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam terus meningkat, terutama melalui berbagai kebijakan strategis untuk mempercepat pembangunan daerah.
“Batam memiliki independensi dalam menentukan arah investasi, namun tetap selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Kami sangat konsen terhadap transisi energi hijau,” ujar Amsakar.
Terkait masuknya investasi asing, khususnya pada proyek Rempang Eco-City, Amsakar menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat. Ia meminta seluruh investor yang menanamkan modal di Batam untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Kami menekankan kepada para investor untuk merangkul dan merekrut tenaga kerja lokal. Kehadiran investasi harus memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Batam,” tegasnya.
Amsakar juga menyambut baik inisiatif BRIN dalam mendalami dinamika investasi di Rempang. Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menghasilkan rekomendasi dan masukan strategis yang berguna bagi Pemerintah Kota Batam dalam merumuskan kebijakan pembangunan ke depan.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali melanjutkan pergeseran warga terdampak rencana pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City secara bertahap, Selasa (12/5/2026).
Sebanyak 11 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 31 jiwa berpindah ke kawasan baru sejak awal Mei 2026 lalu. Dengan rincian, 3 KK bergeser pada 5 Mei 2026, menyusul sebanyak 4 KK pada 11 Mei 2026 dan 3 KK sehari kemudian.
Dengan tambahan tersebut, total warga yang telah menempati hunian baru di kawasan hunian baru Rempang Eco-City mencapai 242 KK atau 842 jiwa.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk mendukung program Kementerian Transmigrasi yang mengedepankan konsep transmigrasi lokal dalam upaya mendukung pembangunan Rempang.
Ia juga memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman dan mengedepankan pendampingan humanis terhadap masyarakat yang bergeser.
“Kami berharap, kawasan Rempang Eco-City dapat menjadi lingkungan baru yang lebih nyaman dan produktif bagi masyarakat sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi generasi mendatang,” ujar Ariastuty.
Tuty, panggilan akrabnya, menambahkan bahwa BP Batam juga memastikan bahwa setiap warga yang bergeser mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan. Termasuk rumah baru yang layak huni serta pendampingan selama proses adaptasi di lingkungan baru.
Bukan hanya sekadar memindahkan penduduk, BP Batam bersama instansi terkait juga berupaya menciptakan pusat perekonomian baru melalui program ini.
Tanjungpinang, 11 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Seminar Literasi Keuangan bertajuk Konsep Keuangan dalam Pemikiran Raja Ali Haji sebagai upaya memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui pendekatan budaya dan nilai-nilai kearifan lokal Melayu, pada Selasa (11/5).
Kegiatan yang diselenggarakan di kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri atas pustakawan, mahasiswa, akademisi, pegiat literasi dan budaya melayu, serta masyarakat umum.
Seminar ini menghadirkan pembahasan mengenai pemikiran Raja Ali terkait tata kelola kehidupan sosial dan ekonomi, etika, amanah, serta nilai-nilai kebijaksanaan dalam mengelola keuangan yang dinilai tetap relevan dengan perkembangan sistem ekonomi modern saat ini.
Asisten Direktur Bagian Pelindungan Konsumen mewakili Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa pemikiran Raja Ali Haji memiliki relevansi yang kuat dengan upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat yang saat ini terus didorong melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) yang telah dicanangkan oleh OJK.
“Literasi keuangan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan yang mendesak. Masyarakat yang cerdas keuangan akan mampu mengelola keuangan secara bijak, terhindar dari jeratan utang yang tidak produktif, serta semakin inklusif dalam memanfaatkan layanan keuangan.” ujar Lutfi.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri turut menyampaikan pentingnya menghidupkan kembali nilai dan pemikiran Raja Ali Haji melalui penguatan budaya literasi keuangan di masyarakat.
Dalam seminar ini turut menghadirkan narasumber Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia Kepulauan Riau Anastasia Wiwik Swastiwi yang membahas relevansi pemikiran Raja Ali Haji terhadap tata kelola ekonomi modern dan sistem keuangan yang berkembang saat ini, pentingnya perencanaan keuangan, serta kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal.
Pada kesempatan ini, OJK Kepri juga menyerahkan`17 (tujuh belas) buku literasi keuangan dengan beberapa topik seperti perencanaan keuangan keluarga, Literasi Keuangan untuk tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, buku literasi keuangan bagi calon pengantin, Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta buku Perempuan Cerdas Keuangan.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan di Provinsi Kepulauan Riau, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau Herry Andrianto, Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Datok Seri Setia Utama Raja Al Hafidz, Ketua LAM Provinsi Kepulauan Riau Datok H. Atmadinata, Ketua LAM Kabupaten Bintan Datok Syahri, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bintan Hasfi Handra, Peneliti Budaya dan Sejarawan LAM Provinsi Kepulauan Riau Aswandi Syahri, Peneliti Sejarah di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dedi Arman, Kepala Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang Sulistyanto Istifarullah, Perwakilan Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Novianti, dan Kepala TVRI Provinsi Kepulauan Riau Yenni Marlinda.
Melalui kegiatan ini, OJK Provinsi Kepulauan Riau bersama para pemangku kepentingan akan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Pojok Literasi di Perpustakaan dan Pustakawan sebagai OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) guna mendukung terciptanya masyarakat yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing di Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad mengapresiasi peran driver online sebagai garda terdepan dalam menjaga nama baik Batam kepada wisatawan.
Hal itu disampaikan Amsakar Achmad saat menerima audiensi Perwakilan Driver Online Batam di Marketing Centre, Selasa (12/5) siang.
Amsakar menilai, pekerja informal turut menunjang tren kunjungan wisatawan ke Batam. Terlebih, para driver online yang masuk dalam sektor tersebut langsung berhadapan dan bisa memberikan pengalaman wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
Dari data yang dihimpun, tren positif di awal tahun hingga Februari 2026, kunjungan wisman tercatat mencapai 257.928 orang. Meningkat 25,43 persen dibandingkan Februari 2025.
“Rekan-rekan ini sebenarnya menjadi bagian penting dan corong dalam menyampaikan hal-hal baik tentang Batam kepada para wisatawan,” katanya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Batam itu turut mengapresiasi masukan dan aspirasi yang disampaikan para driver online. Ia pun mendorong ekosistem transportasi digital yang semakin baik sejalan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Tranportasi Online.
“Kabar baiknya dengan kebijakan Bapak Presiden melalui Perpres itu, mudah-mudahan akan ada perubahan secara nasional dan Batam akan mengawal kebijakan itu,” terangnya.
Kepala BP Batam lantas menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas iklim investasi salah satunya melalui komunikasi yang harmonis antara perusahaan aplikator, pengemudi dan pemerintah untuk merumuskan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
“Saya harapkan dukungan dari rekan-rekan untuk bersama menjaga kondusifitas dan keharuman nama kota Batam,” harapnya.
Turut hadir dalam pertemuan yaitu, Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan, Denny Tondano; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Batam, Yusfa Hendri; Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaludin dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Jakarta, 13 Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/05).
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.
Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat, serta asosiasi industri perbankan.
Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.
Kesamaan Penafsiran
Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.
Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian.
Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.
Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.
Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.
Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.
Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.
Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.
Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian daring (online) dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam. Selasa (12/5/2026).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari, S.I.P., S.I.K., M.H.Tr.Mil., Kabid Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Batam Jefrico Daud Marturia, A.MD.IM., S.H., M.A., Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Jefri Syam serta awak media.
Dalam kegiatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa pengungkapan bermula pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko yang berlokasi di Sukajadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan pada pukul 17.50 WIB menemukan sejumlah aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa orang terlihat berusaha melarikan diri melalui rooftop bangunan. Petugas kemudian mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi dengan bantuan pihak keamanan setempat,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.
Dikesempatan yang sama Dirreskrimsus Polda Kepri juga menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang terdiri dari 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 4 warga negara Filipina. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik calon pemain. Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) guna menciptakan kesan seolah-olah permainan tersebut memberikan keuntungan besar kepada pemain,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas juga mendatangi lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama, meskipun bangunan dalam keadaan kosong. Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa unit CPU, monitor, laptop, handphone, router wifi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
“Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda kategori VII,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri.
Pada kesempatan terpisah, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di tengah masyarakat. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian maupun tindak pidana siber lainnya melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat.
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat pembinaan peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadis (MTQH) melalui Pelatihan Khusus Peserta Potensial dan Berprestasi yang digelar Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Batam.
Kegiatan tersebut resmi dibuka Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, di Nagoya Mansion Hotel & Residence Batam, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan pelatihan itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pembinaan peserta MTQH agar mampu bersaing di tingkat provinsi maupun nasional.
Menurutnya, pembinaan yang terarah dan berkelanjutan sangat penting untuk mencetak qari dan qariah terbaik yang tidak hanya unggul dalam kemampuan, tetapi juga memiliki karakter dan integritas yang kuat.
“Pemerintah Kota Batam terus memberikan dukungan terhadap pembinaan peserta MTQH melalui LPTQ. Kami berharap kegiatan ini mampu melahirkan peserta yang siap bersaing dan membawa nama baik Batam di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menilai peningkatan kualitas peserta MTQH harus didukung sistem pembinaan yang profesional, modern, dan berkesinambungan agar hasil yang dicapai semakin optimal.
Pada kesempatan itu, Firmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus, pembina, dan dewan hakim LPTQ Kota Batam atas dedikasi serta integritas dalam pelaksanaan MTQH sebelumnya.
“Komitmen dan profesionalisme seluruh unsur LPTQ menjadi modal penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MTQH di Kota Batam,” katanya.
Pelatihan tersebut menghadirkan empat pelatih nasional dan 12 pelatih lokal yang akan memberikan pembinaan intensif kepada 60 peserta potensial dan berprestasi. Selain itu, kegiatan juga didukung empat pendamping peserta dan delapan panitia pelaksana.
Adapun cabang yang mendapat pembinaan meliputi seni baca Al-Qur’an, hafalan Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, tahfiz Al-Qur’an, karya tulis ilmiah Al-Qur’an, hingga kaligrafi.
Kegiatan pelatihan dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 12 hingga 16 Mei 2026, sebagai bagian dari penguatan pembinaan peserta MTQH Kota Batam secara lebih fokus dan terstruktur.
Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap lahir peserta MTQH yang unggul, berprestasi, serta mampu mengharumkan nama daerah di berbagai ajang kompetisi Al-Qur’an dan hadis.
Jakarta, 12 Mei 2026. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Magento.
Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia, antara lain seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc yang diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing bernama Appen Inc.
Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
