Live Streaming
Tuesday, 13 October 2026 09:06

Kepolisian bekuk empat pelaku penganiayaan dan penikaman di Samarinda

Written by 
Rate this item
(0 votes)

Samarinda, Kalimantan Timur, Jajaran Kepolisian Sektor Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim), membekuk empat pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama serta penikaman di wilayah setempat.

"Aksi penganiayaan serta penikaman senjata tajam tersebut dipicu oleh perselisihan cekcok mulut di sebuah warung kelontong," kata Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin saat konferensi pers di Samarinda, Kaltim, Senin.

Amiruddin menjelaskan insiden pengeroyokan brutal tersebut terjadi di kawasan pemukiman warga Jalan Jelawat Gang 4, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Peristiwa kejahatan tersebut bermula saat pelaku berinisial MF terlibat perselisihan verbal dengan korban akibat pengaruh konsumsi minuman keras beralkohol di lokasi.

"Usai terlibat percekcokan mulut, pelaku MF kemudian memanggil tiga rekannya, yaitu MD, DA serta MM untuk mendatangi lokasi kejadian," ungkap   Amiruddin.

Setibanya di tempat kejadian perkara, para pelaku secara bersama-sama langsung melakukan tindakan kekerasan fisik secara brutal terhadap diri korban.

Pelaku MD berperan memukul, menendang, mempiting hingga membanting tubuh korban ke permukaan tanah saat aksi tindak pengeroyokan fisik berlangsung.

"Sementara pelaku MM melakukan aksi penikaman sebanyak tujuh kali menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban," katanya.

Penikaman badik tersebut mengenai bagian punggung sebanyak lima kali serta bagian pantat korban sebanyak dua kali saat posisi korban dalam keadaan tengkurap.

Adapun, pelaku DA bertugas mencabut senjata tajam jenis parang mandau untuk mengancam warga sekitar serta teman korban agar tidak berani memberikan bantuan.

"Dua jam setelah kejadian, petugas kepolisian bergerak cepat di lapangan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal, yakni MF dan MD," kata Amiruddin.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, yaitu DA dan MM sempat melarikan diri ke luar Pulau Kalimantan untuk bersembunyi di rumah kerabatnya di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Melalui kerja sama koordinasi intensif bersama Polres Donggala, tim penyidik Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil menangkap DA dan MM di Kota Palu, Sulteng.

"Atas perbuatan pidana tersebut, keempat tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," ujar Amiruddin.

 

Sumber: Kantor Berita Antara

Read 21 times

Instagram

Tentang Kami