Live Streaming
super me

super me

Page 13 of 215

Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan barang bekas ilegal dan komoditas daging ilegal asal Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka, yakni LM alias A selaku pemilik kapal dan pemilik barang, serta H alias D yang menjabat sebagai nakhoda kapal. Kamis (26/2/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., didampingi oleh Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba, S.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri, Ibu Rumondang Manurung, S.H., serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri, Bapak Wasis Prihartono, S.P.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 02.00 WIB dini hari di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para tersangka tengah melakukan aktivitas bongkar muatan dari kapal.

“Modus operandi yang dijalankan para tersangka adalah dengan menggunakan kapal kayu KM. Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Kabupaten Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan. Namun, sekembalinya dari Singapura, kapal tersebut dimuati dengan barang-barang dalam keadaan tidak baru atau bekas serta daging sapi, ayam, dan babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Lebih lanjut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., juga menyampaikan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dua unit kapal, yakni KM. Sukses Abadi 02 GT. 131 dan KLM. Sukses Raya GT. 143. Selain itu, ditemukan ribuan item barang bekas yang meliputi 38 tas karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, Motor Listrik 2 Unit, Sepeda anak 2 unit, stroller 2 unit, serta unit elektronik dan furnitur. Petugas juga mengamankan total 5.037 kotak daging ilegal dengan berat kurang lebih 70 sampai 80 ton tanpa sertifikat kesehatan, yang terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional. Terhadap barang bukti daging tersebut, pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur di TPA Punggur karena telah mendapatkan Surat Ketetapan dari Pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 46 angka 15 dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 86 huruf a jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Batam – Polda Kepri melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun, Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta didampingi Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Batam Kota, antara lain area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam. Adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka utama berinisial R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan tersangka A dan M berperan sebagai pihak yang menerima dan memperjualbelikan barang hasil tindak pidana

Modus operandi, tersangka R mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa hak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu terhadap kunci kendaraan sehingga mempermudah perbuatan tersebut. Selanjutnya, kendaraan hasil pencurian dialihkan dan dijual kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.

Berdasarkan informasi masyarakat, Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan tersangka R di kawasan Jembatan 3 Barelang, Kota Batam. Pengembangan perkara kemudian mengarah pada penangkapan tersangka A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari yang sama. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.075.000,-, dua unit handphone, serta 12 (dua belas) unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan maksimal 6 (enam) tahun penjara untuk penadahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di sekitar 40 TKP di wilayah Kota Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kemudian, Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan, agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa dokumen kepemilikan sah seperti STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk dilakukan verifikasi. Proses pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Jakarta, 26 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan nasional memperkuat komitmen mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon melalui penguatan manajemen risiko iklim, peningkatan ketahanan sektor perbankan, serta perluasan kerja sama internasional di bidang pembiayaan berkelanjutan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam penyelenggaraan The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF): Climate Risk Management and Banking Resilience to Support Climate Finance Investment yang digelar di Jakarta, Kamis.

ICBF kedua ini merupakan kelanjutan dari forum perdana pada 2024 yang ditandai dengan peluncuran Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) sebagai tonggak awal pengelolaan risiko perubahan iklim secara terstruktur dan komprehensif di sektor perbankan.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa transformasi sistem keuangan Indonesia menuju sistem keuangan yang selaras dengan iklim merupakan bagian integral dari komitmen OJK dan sektor jasa keuangan dalam mendukung strategi dan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Kami menyambut baik dukungan kuat Pemerintah Britania Raya dan Kedutaan Besar Britania Raya dalam mendorong pembentukan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim bersama OJK. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis antara Indonesia dan Britania Raya, sebagaimana telah ditegaskan kembali oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Friderica.

Menurutnya, OJK memandang manajemen risiko iklim sebagai komponen strategis dan berorientasi ke depan dalam arsitektur pengawasan, yang berfungsi sebagai jembatan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan sinyal global ke dalam tata kelola sektor keuangan, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan.

Pada kesempatan tersebut, OJK bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing sebagai wujud penguatan kerja sama strategis Indonesia dan Inggris dalam memobilisasi pendanaan untuk mendukung agenda keuangan berkelanjutan.

Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut dari kemitraan strategis Indonesia–Inggris yang telah disepakati antara Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari lalu.

Peresmian Working Group dilakukan oleh UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, Pjs Ketua Dewan Komsioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Permodalan Kuat

Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan sektor perbankan tetap memiliki ketahanan permodalan yang memadai untuk menyerap tekanan terkait iklim dalam skenario transisi yang dikelola dengan baik, yang tercermin dari rasio CAR yang tetap berada di atas ketentuan regulasi.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa sektor perbankan Indonesia tidak hanya tangguh terhadap risiko terkait iklim, tetapi juga berada pada posisi yang baik untuk mendukung transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.

“Sistem keuangan yang tangguh merupakan fondasi utama untuk memastikan stabilitas jangka panjang, pertumbuhan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” kata Dian.

Dalam kesempatan tersebut, UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra menegaskan bahwa tantangan risiko iklim membutuhkan respons kolektif lintas otoritas dan pelaku industri.

“Bank, regulator, dan investor sama-sama terpapar terhadap guncangan terkait iklim. Karena itu, regulator keuangan dan sektor perbankan perlu bergerak searah, dengan kecepatan yang sama, serta pemahaman yang sama mengenai risiko ke depan,” ujar Seema Malhotra.

Lebih lanjut, Seema menekankan bahwa ketahanan sistem keuangan tidak hanya berbicara mengenai mitigasi risiko, tetapi juga tentang kemampuan menangkap peluang ekonomi hijau.

“Bersama-sama, kami percaya bahwa risiko iklim dapat diubah menjadi peluang iklim melalui kerja sama yang erat dan dengan membuka pembiayaan yang dibutuhkan untuk masa depan yang lebih kuat dan lebih hijau,” katanya.

Selain peluncuran Working Group, OJK juga merilis dua publikasi strategis, yaitu:

  1. Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA); dan
  2. Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).

CBRA merupakan kerangka asesmen yang dikembangkan OJK bekerja sama dengan Pemerintah Australia dan Prospera untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan sektor perbankan secara forward-looking, sekaligus menyediakan referensi berbasis sains bagi industri dalam menyusun strategi transisi dan memperkuat resiliensi terhadap risiko iklim jangka menengah dan panjang.

Sementara itu, SMART merupakan hasil penilaian tingkat kematangan penerapan keuangan berkelanjutan pada sektor perbankan nasional. Laporan ini diharapkan menjadi rujukan dalam penyusunan arah kebijakan pengawasan guna memastikan implementasi keuangan berkelanjutan berjalan secara lebih terstruktur, terukur, dan selaras dengan agenda transisi nasional.

Ke depan, ICBF direncanakan menjadi forum berkala sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi antara otoritas, kementerian, lembaga pemerintah, serta industri jasa keuangan dalam memberikan arah kebijakan keberlanjutan yang terukur serta membangun kepercayaan pasar guna mendorong pembiayaan iklim dan keberlanjutan secara berkelanjutan.

Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar rangkaian silaturahmi dan buka puasa bersama masyarakat Batam selama Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini merupakan sarana untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan amal ibadah.

Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan, Alexander Zulkarnain mengatakan momen ini dimanfaatkan pihaknya juga untuk menumbuhkan semangat sosial dan kepedulian di tengah masyarakat.

Kehadiran unsur pimpinan BP Batam mendapat sambutan hangat. Dalam kesempatan itu, Alexander dan jajaran berbuka puasa bersama sekaligus menyerahkan bingkisan kepada warga sekitar.

“Silaturahmi ramadhan ini merupakan wujud kedekatan dan kepedulian BP Batam kepada masyarakat, semoga dapat menambah amal ibadah dan memberikan keberkahan kepada kita semua,” katanya usai silaturahmi perdana di Masjid Hidayafullah, Rusun Batu Ampar, Selasa (24/2).

Ia mengajak agar masyarakat terus mendukung program pembangunan yang tengah digagas oleh BP Batam. BP Batam, sebutnya, memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan optimal guna mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah.

“Semoga dengan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, Batam semakin maju dan berkembang” ujarnya.

Ketua Panitia Ramadhan BKDI BP Batam, Rully Syah Rizal menambahkan kegiatan silaturahmi merupakan agenda rutin BP Batam setiap tahun. Tahun ini, katanya ada 10 masjid, 1 mushola dan 2 pesantren yang akan dikunjungi. Menurutnya, itu merupakan wujud nyata kehadiran BP Batam di tengah masyarakat.

Rangkaian silaturahmi diisi dengan kegiatan ramah tamah, tausyiah agama, buka puasa bersama, pemberian santunan kepada anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan.

“Kegiatan ini dilaksanakan agar BP Batam lebih bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap melalui silaturahmi dan buka puasa bersama ini dapat semakin memperkuat kebersamaan serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Batam yang lebih maju dan harmonis.

Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus Dosen Universitas Internasional Batam, Dr Suyono Saputra, menilai pengembangan energi panas bumi (geothermal) menjadi salah satu kunci penting dalam mendorong transisi energi hijau di Indonesia. Di tengah target pemerintah mencapai net zero emission pada 2060, panas bumi dinilai sebagai sumber energi terbarukan yang paling potensial dan realistis untuk mempercepat bauran energi baru terbarukan (EBT). 

“Ya memang target pemerintah kan cukup optimis ya bahwa tahun 2060 kita sudah net zero emission. Tapi memang realisasinya memang masih lambat,” kata Suyono dalam diskusi publik bertema "Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo" di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026). 

Menurut dia, geothermal memiliki keunggulan dibandingkan energi terbarukan lain karena bersifat baseload atau mampu menghasilkan listrik secara stabil. Indonesia, kata dia, bahkan termasuk negara dengan cadangan panas bumi terbesar di dunia. Namun, pengembangannya tidak mudah karena membutuhkan investasi besar dan teknologi tinggi. 

“Pertama karena investasinya gila-gilaan besar. Pemerintah mungkin kesulitan mencari investor yang mau mengelola sumber-sumber panas bumi yang ada di Indonesia,” ujarnya. 

Suyono menjelaskan, proyek panas bumi umumnya berada di wilayah terpencil sehingga memerlukan pembangunan infrastruktur dari nol. Karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal agar investasi di sektor ini semakin menarik dan percepatan pengembangan bisa terjadi.

Terkait masuknya perusahaan yang disebut-sebut terafiliasi dengan Israel dalam proyek geothermal, Suyono menegaskan bahwa investasi tidak selalu identik dengan representasi negara tertentu. Dalam konteks bisnis dan teknologi, menurut dia, yang terlibat adalah entitas perusahaan, bukan sikap diplomatik suatu negara. 

Apalagi, perusahaan PT Ormat Geothermal Indonesia sudah mendapatkan izin sejak tahun 2018, jauh sebelum konflik geopolitik Israel - Palestina terjadi. Selain itu, perusahaan merupakan entitas berbadan hukum Indonesia yang tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional. Proses lelang dilakukan secara terbuka dan sah sesuai PP No.7/2017 dan Permen ESDM No.37/2018, berbasis kriteria teknis dan kapabilitas teknologi. 

“Ya, investasi kan tidak mengenal ideologi ya, tidak mengenal batas negara. Sebenarnya kalau kita bicara secara konsep kan seperti itu,” kata dia. 

Ia menilai pencabutan izin secara sepihak hanya karena tekanan sentimen publik berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim investasi nasional. Menurutnya, pemerintah perlu berhati-hati agar tidak mengirim sinyal ketidakpastian hukum kepada investor global, terutama untuk proyek-proyek strategis seperti energi terbarukan. Narasi yang banyak beredar di media sosial pun dinilai Suyono sangat keliru. 

“Nggak akan serta merta ada desakan dari medsos terus tiba-tiba ini harus dibatalkan dan tentu itu tidak akan bagus bagi Indonesia. Dan ini masalah yang berbeda, BOP (Board of Peace) dengan investasi. Bisnis is bisnis, nggak terlalu dikait-kaitkan. Artinya memang yakinlah di dunia medsos kan misleading-nya banyak sekali. Jadi saya yakin pemerintah akan mempertimbangkan itu,” ujarnya. 

Selain memperkuat bauran energi hijau, pengembangan geothermal juga dinilai memiliki nilai ekonomis yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Kehadiran proyek pembangkit panas bumi dapat membuka lapangan kerja, mendorong industri penunjang, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di daerah. 

“Pengembangan geotermal sudah pastinya ini akan menggerakkan ekonomi di sekitar kan. Di setiap ada pusat pengembangan pembangkit panas bumi, dia akan menghidupkan daerah sekitarnya,” ujar Suyono. 

Senada dengan Suyono, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI) Rikson P Tampubolon menilai proyek geothermal harus dilihat dalam kerangka kepentingan nasional dan kebermanfaatan jangka panjang. Menurut dia, teknologi dan ilmu pengetahuan tidak semestinya dibatasi oleh sentimen politik semata. 

“Yang namanya teknologi dan ilmu itu tidak mengenal batas ruang. Selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima,” kata Rikson. 

Ia menambahkan, proyek yang telah berjalan sejak 2018 tersebut sudah melalui proses panjang dan perizinan resmi. Karena itu, penghentian mendadak tanpa pertimbangan matang justru dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor lain terhadap kepastian hukum di Indonesia. 

“Jadi selama memberikan manfaat yang baik, ya harusnya bisa diterima. Jangan sampai cap-cap terafiliasi Israel itu mengganggu kepentingan nasional kita. Kalau tidak mengganggu dan justru menguntungkan, aneh kalau harus ditolak,” ujarnya. 

Rikson menegaskan, pemerintah tetap perlu memastikan pelibatan masyarakat dan pengelolaan dampak lingkungan secara bertanggung jawab. Namun di sisi lain, ia menilai keberanian mengambil keputusan berbasis kepentingan nasional menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi kebijakan energi.

Jakarta, 25 Februari 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) hari ini memperkenalkan Sahabat-AI, platform AI berbasis aplikasi yang menandai langkah penting Indonesia menuju ekosistem AI yang berdaulat, inklusif, dan berakar pada kebutuhan lokal. Sebagai platform AI yang dibangun untuk Indonesia, Sahabat-AI terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, mulai dari pelajar, kreator, pelaku usaha, hingga institusi publik. Lebih dari sekadar inovasi teknologi, Sahabat-AI dirancang sebagai sahabat digital bagi seluruh masyarakat Indonesia yang benar-benar memahami cara kita berbicara, hidup, dan terhubung.

Kini hadir dalam bentuk aplikasi Android dan iOS yang mudah digunakan, Sahabat-AI secara signifikan menurunkan hambatan adopsi AI di Indonesia. Platform ini menghadirkan kemampuan multi-model dan multi-modal yang memungkinkan pengguna beralih secara mulus dari teks ke gambar, teks ke video, pencarian cerdas, bantuan coding, hingga analisis mendalam dalam satu antarmuka terpadu. Integrasi ini membuka akses yang lebih luas bagi pelajar, kreator, profesional, hingga pengguna sehari-hari untuk memanfaatkan AI secara praktis, relevan, dan semakin dekat dengan kebutuhan mereka.

Dibangun sebagai “Si Paling Indonesia”, Sahabat-AI mengakar kuat pada kekayaan bahasa lokal, budaya, dan konteks Indonesia, serta diperkuat oleh teknologi kelas dunia untuk menghadirkan AI yang semakin paling mengerti dan dekat dengan keseharian masyarakat di seluruh penjuru negeri.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menegaskan bahwa Sahabat-AI merupakan cerminan arah strategis Indonesia dalam membangun kemandirian kapabilitas AI nasional. “Sahabat-AI merupakan langkah penting dalam memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan tidak ada yang tertinggal dalam transformasi digital. Teknologi harus membuka akses bagi siapa pun, di mana pun, tanpa terhalang perbedaan bahasa maupun budaya. Karena itu, kita membutuhkan AI yang benar-benar Paling Indonesia, dibangun dengan bahasa kita, nilai budaya kita, serta kepentingan bangsa. Platform ini menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menghadirkan teknologi yang relevan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat. Saya mendorong untuk seluruh lapisan masyarakat menggunakan Sahabat AI dan menjadi bagian dari perjalanan dari perkembangan AI dalam negeri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sahabat-AI mencerminkan upaya kolektif dalam mendorong masa depan digital Indonesia. Dikembangkan melalui kolaborasi lintas sektor dalam ekosistem nasional, platform ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan manfaat AI dapat diakses secara luas dan bermakna bagi seluruh masyarakat. Dengan menempatkan kebutuhan dan nilai-nilai lokal sebagai fondasi utama, Sahabat-AI diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam menjadikan AI sebagai pendorong prioritas nasional sekaligus alat pemberdayaan masyarakat.

Untuk memastikan penggunaan yang aman dan bertanggung jawab, Sahabat-AI dibangun dengan guardrails berlapis yang selaras dengan norma sosial, nilai budaya, serta standar etika di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memerangi konten negatif dan menjaga ruang digital nasional yang sehat. Mekanisme ini membantu menjaga interaksi tetap aman, melindungi pengguna, serta merawat ruang digital Indonesia, sambil tetap mendorong inovasi berkembang secara bertanggung jawab.

Vikram Sinha, President Director and Chief Executive Officer Indosat Ooredoo Hutchison, menegaskan bahwa peluncuran Sahabat-AI mencerminkan tujuan besar Indosat dalam memberdayakan Indonesia. “Sahabat-AI kami hadirkan bukan untuk Indosat, tetapi untuk Indonesia. Platform ini dibangun di atas keyakinan kami bahwa teknologi harus membawa manfaat bagi semua orang. Dengan menjadikan Sahabat-AI terbuka, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan secara luas, kami menghadirkan fondasi inovasi yang dapat digunakan oleh individu, startup, pelaku usaha, maupun institusi publik di seluruh penjuru negeri,” pungkas Vikram.

Batam – Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam sekaligus dosen Universitas Internasional Batam (UIB), Dr Suyono Saputra, menilai langkah Indonesia mengimpor komoditas energi dari Amerika Serikat (AS) merupakan keputusan strategis untuk memperkuat diplomasi dagang sekaligus menjaga ketersediaan energi di dalam negeri di tengah situasi geopolitik yang memanas. Menurut dia, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.

“Kalau menurut saya keputusan Presiden untuk merealisasikan impor dari Amerika itu memang menjadi salah satu keputusan politik ya. Jadi ada tawar-menawar yang ingin coba dimainkan oleh pemerintah untuk menyerap komoditas-komoditas yang ada dari Amerika ke Indonesia. Jadi itu upaya Presiden, yang kalau saya melihat, untuk mendekatkan diplomasi Indonesia dengan Amerika,” kata Suyono dalam diskusi bertajuk “Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo, Batam, Selasa (24/2/2026).

Suyono menyebut Indonesia pada dasarnya bisa memperoleh sumber energi dari banyak negara. Namun, pilihan mengalihkan pasokan dari kawasan Asia Tenggara ke Amerika dinilai memiliki nilai strategis, terutama dalam konteks hubungan dagang dan diplomasi. “Ini ada nilai strategis yang dipilih oleh Presiden sebagai tindak lanjut dari MoU kedua negara ketika pertemuan di Amerika,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, Suyono melihat impor komoditas penting dari Amerika dapat menjadi instrumen untuk merespons klaim ketidakseimbangan neraca dagang yang selama ini disuarakan Washington. Menurut dia, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama diuntungkan dari perjanjian ini. “Iya, itu salah satu keputusan yang diambil untuk mencapai trade balance antara Indonesia-Amerika,” kata dia.

Lebih jauh, Suyono memandang kebijakan tersebut bisa berdampak pada aspek ketersediaan gas di dalam negeri, termasuk menjaga pasokan LNG agar kebutuhan energi di berbagai wilayah tetap terpenuhi. Menurut dia, yang dijaga pemerintah saat ini bukan sekadar soal sumber impor, melainkan ketahanan energi nasional.

“(Ketersediaan energi) terpenuhi, iya. Itu mungkin yang dijaga oleh Pak Menteri ESDM Bahlil dan Presiden adalah menjaga ketersediaan dan ketahanan energi kita,” ucap Suyono.

Meski begitu, Suyono mengingatkan pembahasan publik perlu lebih jernih agar tidak berkembang menjadi misnarasi seolah Indonesia menambah kuota impor. Ia menilai pengalihan sumber pasokan adalah bagian dari strategi diplomasi dagang, seraya menunggu pembuktian di lapangan terkait skema harga LNG Amerika setelah memperhitungkan ongkos regasifikasi, transportasi, dan pengolahan.

Dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policy (BALAPI), Rikson P Tampubolon menilai polemik yang muncul di masyarakat perlu ditempatkan dalam kerangka diplomasi dan kepentingan nasional. Ia menyebut pemerintah telah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penambahan volume impor, melainkan pengalihan pemasok.

“Kalau kita menangkap apa yang disampaikan pemerintah, itu bukan penambahan, hanya pengalihan dari vendor satu ke vendor dua,” kata Rikson.

Rikson menilai dinamika diplomasi dagang tidak bisa dibaca secara hitam-putih karena melibatkan banyak variabel, termasuk negosiasi tarif dan pertukaran kepentingan di sektor lain. Ia menekankan Indonesia tetap harus menjaga posisi sebagai negara non-blok, namun pada saat yang sama perlu bersikap adil dalam membaca kalkulasi kebijakan pemerintah.

Menurut Rikson, pengalihan pasokan energi ke Amerika juga bisa dipahami sebagai bagian dari paket kebijakan yang lebih luas, misalnya peluang penurunan tarif bagi produk Indonesia. Dalam kerangka itu, kebijakan energi tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan agenda perdagangan dan daya saing ekspor.

“Memang dari beberapa artikel terkesan lebih banyak tuntutan ke Indonesia. Tapi kita harus dudukkan persoalannya secara menyeluruh. Kalau memang faktanya seperti yang disampaikan pemerintah, kita beri kesempatan untuk menjelaskan. Secara kebijakan publik, kalau memang itu demi kepentingan nasional dan bagian dari negosiasi tarif, ya itu bisa dipahami,” ujarnya.

Di sisi lain, Rikson mengingatkan agar isu swasembada dan ketahanan energi tidak berhenti pada wacana elite, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan yang transparan dan konsisten. Ia menilai sejumlah langkah pemerintah, termasuk penguatan cadangan energi dan pembangunan fasilitas penyimpanan, dapat menjadi sinyal arah kebijakan yang lebih terukur. “Kalau melihat roadmap yang dilakukan pemerintah, tentu ada rasa optimis,” ujar Rikson.

BP Batam memperkuat diplomasi ekonomi dengan Jerman dan Jepang guna memperluas jejaring investasi global serta mempertegas posisi Batam sebagai pusat industri strategis di kawasan.

Delegasi BP Batam yang dipimpin Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan, Fary Francis bertemu dengan Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, Ralf Beste pada Senin (23/2/2026) dan Minister Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia, Kenji Enoshita, pada Selasa (24/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Fary didampingi Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; Direktur Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Irfan Syakir Widyasa; serta Kepala Kantor Penghubung BP Batam, Irwan.

Dalam kesempatan tersebut, BP Batam memaparkan berbagai transformasi kebijakan sepanjang satu tahun terakhir.

Di antaranya penguatan kewenangan perizinan terpadu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan perluasan wilayah KPBPB Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025.

“Kebijakan ini menjadi landasan kami untuk meningkatkan kepastian berusaha, mempercepat proses investasi, serta mengoptimalkan potensi maritim dan logistik,” ujar Fary.

Dalam pertemuan dengan pihak Jerman, pembahasan difokuskan pada peluang kolaborasi di sektor industri berteknologi tinggi dan rekayasa teknik.

Jerman tercatat sebagai salah satu mitra utama Eropa dan secara konsisten menempati peringkat kedua investor asal Eropa di Batam.

Diskusi juga menyoroti pentingnya stabilitas regulasi dan integrasi ekosistem kawasan dalam memperkuat kemitraan industri jangka panjang.

Sementara itu, dialog dengan pihak Jepang membahas integrasi ekosistem kawasan, termasuk sinergi antara KPBPB, KEK, serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jepang merupakan salah satu investor utama Batam secara global dan memberikan perhatian pada penguatan sektor maritim serta logistik sebagai bagian dari strategi konektivitas regional.

Fary mengatakan, diplomasi ekonomi menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Batam dalam arus investasi global.

Selain itu, BP Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus memperluas dialog internasional dan meningkatkan daya saing kawasan di tengah dinamika ekonomi global yang kian multipolar.

“Batam akan terus bertransformasi menjadi execution hub yang menghubungkan arus investasi dan rantai pasok antara Eropa dan Asia,” pungkasnya.

Pihak Kedutaan Besar Jerman menyampaikan ketertarikan untuk memahami lebih lanjut arah pengembangan Batam dalam menarik investasi Eropa dan membuka peluang kolaborasi industri yang lebih luas.

Adapun perwakilan Kedutaan Besar Jepang menilai penguatan kewenangan perizinan meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor untuk memperluas kemitraan di kawasan. 

Batam — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Maryamah, memaparkan sejumlah temuan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada 2024. Pelanggaran yang dominan ditemukan adalah politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan praktik politik uang masih menjadi persoalan krusial dalam pilkada langsung. Selain itu, pelanggaran netralitas ASN juga menjadi tren yang berulang di sejumlah daerah.

“Kalau di Kepri itu masih didominasi dua, politik uang sama netralitas ASN. Kalau pilkada netralitas ASN, kalau Pemilu itu didominasi politik uang,” kata Maryamah dalam diskusi bertajuk Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/2/2026).

Menurut Maryamah, laporan dugaan pelanggaran politik uang ditemukan di sejumlah daerah seperti Batam, Karimun, dan Lingga. Modusnya beragam, mulai dari pemberian uang hingga fasilitasi tertentu kepada pemilih. Namun, Maryamah menegaskan perubahan sistem pemilihan tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran.

Meski begitu, ia menyatakan Bawaslu selalu siap apapun sistem yang nantinya akan ditentukan oleh pemerintah. Pihaknya, kata dia, akan selalu beradaprtasi agar sistem pengawasan tetap berjalan maksimal. Apalagi jika pilkada tidak langsung benar akan berjalan, objek pengawasan Bawaslu sudah semakin jelas, yakni DPRD selaku aktor utama.

“Pada prinsipnya, Bawaslu itu kalau perubahan ini kan tergantung pada pembuat kebijakan. Tapi prinsipnya yang harus dilakukan Bawaslu memastikan mekanisme pengawasan ketika ini terjadi perubahan skema pemilihan itu tidak menghilangkan fungsi-fungsi pengawasan atau tidak melemahkan, bahasanya tidak melemahkan tugas fungsi pengawasan itu sendiri. Justru sebaiknya ya lebih kuat lagi karena objeknya sudah jelas (DPRD),” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik politik uang memiliki mata rantai yang panjang. Calon membutuhkan modal besar untuk maju, menggunakan dana tersebut untuk meraih dukungan, dan ketika terpilih berpotensi terdorong untuk mengembalikan modal melalui cara-cara yang menyimpang.

“Rantai politik uang itu seperti itu. Dia mau nyalon dia butuh modal. Modalnya dipakai untuk menyogok pemilih supaya memilih. Setelah terpilih, yang pertama dipikirkan adalah bagaimana supaya modal ini bisa balik lagi,” kata Maryamah.

Dalam diskusi yang sama, dosen Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Bismar Arianto, menilai kualitas demokrasi Indonesia dipengaruhi kondisi pendidikan dan ekonomi masyarakat. Tingkat literasi politik yang rendah membuat sebagian pemilih belum sepenuhnya menjadikan kinerja dan rekam jejak sebagai pertimbangan utama.

“Dengan keterbatasan tingkat pendidikan dan aspek kesejahteraan yang masih rendah, sedikit banyak mempengaruhi kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Tingkat pemahaman dan literasi sebagian masyarakat kita belum memadai dalam menentukan pilihan,” ujar Bismar.

Menurut dia, dalam situasi ekonomi yang sulit, sebagian masyarakat menjadi lebih rentan terhadap praktik politik transaksional. Preferensi pilihan pemilih akhirnya tidak sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan objektif. “Ketika ekonominya tidak baik, maka ada sebagian masyarakat yang memilih karena faktor politik transaksional. Dia mendapatkan apa dari proses itu,” katanya.

Di sisi lain, Direktur BALAPI Rikson P. Tampubolon menilai wacana evaluasi sistem Pilkada perlu dibuka secara rasional dan tidak tabu untuk dibahas, termasuk opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Kalau memang kita melihat ada problem serius dalam praktik pilkada langsung hari ini, tidak ada salahnya kita mendiskusikan alternatif, termasuk mekanisme melalui DPRD. Sistem itu kan sifatnya kontingensi, melihat situasi dan kebutuhan daerah,” kata Rikson.

Menurut dia, perubahan sistem tidak boleh dipandang semata sebagai kemunduran demokrasi, melainkan sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah memastikan mekanisme yang dipilih tetap akuntabel dan transparan.

JAKARTA - Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan (21/2/2026).

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI.

Page 13 of 215

Instagram

Tentang Kami