Jakarta, 7 Juli 2022. Pemerintah optimis terhadap kondisi dan outlook perekonomian di kawasan ASEAN. Hal tersebut berdasar pada PDB dari 10 negara ASEAN di tahun 2021 yang mencapai USD 3,36 triliun dan menjadikan ASEAN sebagai kekuatan ekonomi terbesar kelima di dunia. Capaian tersebut sejalan dengan visi ASEAN untuk menjadi kekuatan ekonomi terbesar ke-4 di dunia pada tahun 2030.
Sebagai upaya memperkuat perekonomian kawasan, ASEAN juga mempererat kerja sama dengan negara Italia. Untuk Indonesia, negara Italia juga merupakan mitra dagang utama yang masuk dalam 20 besar negara tujuan ekspor Indonesia sepanjang lima tahun terakhir.
Dalam penutupan acara “The 6th ASEAN-Italy High Level Dialogue”, Rabu (6/07), secara virtual Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan closing remarks tentang pentingnya kerja sama ASEAN dan Italia sebagai salah satu mitra dialog.
“Perdagangan ASEAN dengan Italia hanya mengalami sedikit penurunan pada tahun 2020, ini menunjukkan eratnya hubungan antara keduanya,” jelas Menko Airlangga.
Dialog ekonomi antara ASEAN dan Italia yang digelar pada tanggal 5-6 Juli 2022 tersebut diselenggarakan oleh Associazione Italia ASEAN. Sebagai informasi, Associazione Italia ASEAN merupakan platform interaksi bisnis kedua pihak sejak tahun 2015. Associazione Italia ASEAN menyelenggarakan pertemuan “High Level Dialogue on ASEAN-Italy Economic Relations” setiap tahunnya sejak 2017 untuk mempromosikan peluang bisnis di antara negara-negara ASEAN dan Italia. Pertemuan tahun ini menjadi pertemuan fisik pertama yang dilaksanakan setelah pandemi Covid-19.
Selanjutnya dalam rangka memanfaatkan potensi serta mengoptimalkan pencapaian kemakmuran kawasan, Menko Airlangga dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa area kerja sama strategis untuk ASEAN dan Italia, yaitu pada transisi energi, ekonomi digital, revolusi industri, smart manufacturing, dan perdagangan.
“Peningkatan kesejahteraan kawasan akan membuka peluang yang lebih besar bagi sektor bisnis untuk meningkatkan usahanya. Untuk membangun kembali kekuatan kawasan dan global, kita perlu fokus pada peningkatan produktivitas, daya saing, dan resiliensi sebagai kunci strategi dalam merespon kondisi saat ini,” pungkas Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Edi Prio Pambudi. Turut hadir dalam kesempatan tersebut President of the Associazione Italia-ASEAN, Romano Prodi (mantan Presiden Italia 1996-1998 dan mantan Presiden Komisi Eropa 1999-2004), Deputy Minister of Foreign Affairs and International Cooperation, Italia, Manlio Di Stefano, serta Partner and Responsible for International Development, The European House – Ambrosetti, Lorenzo Tavazzi. (nck)
TINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, OJK PERKUAT PENGAWASAN MARKET CONDUCT
Jakarta, 7 Juli 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku usaha jasa keuangan terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).
“Dalam rangka memperkuat implementasi market conduct di sektor jasa keuangan dan mendorong keterbukaan serta transparansi informasi kepada konsumen sektor jasa keuangan, OJK baru saja menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai implementasi market conduct yaitu Peraturan OJK No.6 Tahun 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Kegiatan Tatap Muka dengan Pimpinan di Sektor Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis.
Dalam acara yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto tersebut, hadir juga para pimpinan dan Asosiasi Pelaku Industri Jasa Keuangan.
Wimboh menjelaskan, POJK No.6/2022 merupakan penyempurnaan regulasi terkait market conduct yang mengikat para pelaku jasa keuangan, diantaranya melalui kewajiban perancangan/pengujian produk dan layanan keuangan untuk menilai potensi risiko kepada konsumen, serta pelaksanaan tahapan product life cycle sebelum suatu produk dan layanan keuangan diluncurkan kepada masyarakat.
Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.
“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.
Airlangga Hartarto dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kinerja OJK yang berperan besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian dari krisis ekonomi dampak pandemi Covid 19.
“Komunikasi dan hubungan yang erat antara BI, OJK dan Pemerintah kami apresiasi karena hari ini kita bisa keluar dari situasi tersebut,” kata Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi kinerja OJK yang berhasil menjaga industri jasa keuangan tetap stabil dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi seperti indeks harga saham yang sudah di atas 7.000 dan kredit perbankan yang sudah tumbuh 9,03 persen (yoy) pada Mei lalu.
“Ini membuktikan ekonomi sudah bergerak dan terimakasih kepada seluruh jajaran OJK yang akan berganti. Terima kasih Pak Wimboh dan seluruh jajaran Komisioner OJK,” katanya.
Airlangga mengingatkan momentum pemulihan ekonomi harus terus dijaga antara lain dengan terus meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.
“Penerbitan POJK No.6/2022 diharapkan dapat memberikan kepastian dan keyakinan masyarakat untuk berkontribusi pada perekonomian nasional. Penekanan pengaturan ini mengenai edukasi, transparansi, perlakukan adil, pelaku bisnis yang bertanggung jawab, penyelesaian sengketa harus benar ditegakkan,” kata Airlangga.
Peluncuran Mobil Simolek
Dalam acara tersebut juga diluncurkan 54 mobil SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan) yang akan dipergunakan OJK bersama industri jasa keuangan, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh pelosok wilayah Indonesia.
Wimboh berharap kehadiran mobil SiMOLEK mampu meminimalisir hambatan geografis, demografis, dan infrastruktur bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengetahuan terkait produk dan layanan lembaga keuangan.
Mobil SiMOLEK pertama kali diluncurkan pada 2013 sebanyak 20 mobil dan pada 2015 ditambah sebanyak 21 unit yang beroperasi memberikan edukasi dan literasi keuangan ke masyarakat di 39 daerah kantor OJK di seluruh Indonesia.
Airlangga mengharapkan penambahan mobil SiMOLEK dapat mendorong sinergi OJK dan Industri Jasa Keuangan dan bisa menggambarkan simbol aktifnya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat. “Semoga upaya ini mendukung kebangkitan pemulihan ekonomi nasional,” katanya. (nck)
Jakarta - Pertumbuhan jumlah angkatan kerja diproyeksikan mampu memompa laju peningkatan ekonomi jika dibarengi dengan penyediaan kesempatan kerja yang memadai. Salah satu faktor penentu yang mampu menjadi pembuka kesempatan kerja bagi masyarakat yakni melalui investasi. Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan investasi, salah satunya dengan kemudahan izin berusaha melalui UU Cipta Kerja.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berupaya untuk dapat memberikan berbagai pembaharuan informasi bagi masyarakat terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dengan narasumber yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan media briefing terkait UU Cipta Kerja yang berlangsung di Media Center Kemenko Perekonomian, Rabu (6/07).
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Elen memaparkan perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilangsungkan Pemerintah, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” jelas Staf Ahli Elen.
Berdasarkan penjelasan dalam media briefing, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional disebabkan, pertama tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua terkait dengan meaningful participation yang dinilai kurang maksimal dalam mengakomodir ketiga hak publik yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, serta ketiga pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU.
Dengan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah memiliki guidance terkait penggunaan metode omnibus sehingga dapat melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja atau membentuk peraturan lainnya menggunakan metode omnibus tersebut.
Melalui UU tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan penajaman meaningful participation serta mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas dalam memperoleh akses informasi terkait dengan UU yang telah dibentuk oleh Pemerintah. Selain itu, UU tersebut juga memberikan fasilitas penyampaian pendapat publik baik secara lisan da/atau tertulis melalui luring atau daring.
Dengan adanya pengesahan tersebut, ke depannya Pemerintah akan mengambil tindak lanjut dengan memperbaiki kesalahan teknis serta meningkatkan meaningful participation dengan menerapkan tiga pilar utama yaitu memberikan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. Selain itu, Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan K/L sebagai pembina sektor untuk meningkatkan monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja dan input dari monitoring tersebut akan dipilah, apakah menyangkut norma UU atau teknis implementasinya,” tutup Staf Ahli Elen.
Sebagai informasi, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah terdapat peningkatan investasi sebesar lebih kurang Rp60 Triliun pada tahun 2021 dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk 4 KEK baru setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Batam Aero Technic. (nck)
JAKARTA – Investor ritel dan para milenials dapat berperan sebagai penopang peran pebiayaan dalam menggerakkan perekonomian nasional. Selama ini pergerakan ekonomi di tanah air masih bertumpu pada aktivitas penyaluran kredit perbankan.
Hal itu terungkap pada acara LPS-FORWADA Discussion Series 2022, yang digelar Forum Wartawan Daerah (FORWADA), bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Opatan Komunika Sejahtera (OK’S Consultant), Rabu (6/72022), di D’Kampoeng Resto, Gunung Putri, Bogor.
Dalam acara tersebut, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Priyanto Budi Nugroho menyatakan, saat ini berat buat Indonesia tetap dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen bahkan lebih tinggi.
“Mengingat, kondisi sosial politik di tingkat global hingga kini masih berdampak bersar terhadap laju pertumbuhan ekonomi domestik. Karena itu, peran investor ritel maupun milenial menjadi sangat penting dalam meredam tekanan global tersebut,” ujarnya.
Menurut Priyanto Budi, kondisi kurs rupiah yang sudah sangat tertekan pada angka psikologis menedekati Rp15 ribu per dolar Amerika, kemudian imbal hasil obligasi 10 tahun diatas 7,6%, perlu diimbangi dengan pasar keuangan nonbank seperti pasar modal. “Peran investor ritel maupun milenial akan menjadi penting disaat seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Sesuai data LPS per Mei 2022, lanjut dia, investor pasar modal Indonesia secara demografi didominasi kelompok umur dibawah 30 tahun - generasi milenial dan generasi setelahnya - yang hampir 60% atau tepatnya 59,8% dari total penduduk di tanah air.
“Investor kelompok ini terbilang cukup besar, meski dana yang diinvestasikan relatif masih kecil, yaitu sekitar Rp53,77 triliun.
Sementara, jumlah invesatasi yang berasal dari invesotor dengan rentang usia 60 tahun yang mencapai 27,5% atau sebesar Rp553 triliun,” papar Priyanto Budi.
Priyanto Budi mengingatkan, meski banyaknya investor di usia muda ini menunjukan generasi milenial di Indonesia mulai melek investasi, namun harus tetap waspada. Keinginan berinvestasi juga harus dibarengi dengan pemahaman terhadap karakteristik produk, agar pemilihan produk keuangan bisa lebih tepat. “Kita harus melihat siapa penyelenggara investasi, berizin atau tidak, minimal itu. Sehingga para milenial bisa terhindar dari investasi bodong,” ujar Priyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Priyanto Budi juga memberikan beberapa tips menabung dan berinvestasi yang tepat. Pertama, pangkas pengeluaran yang tidak perlu. Kedua, sisihkan untuk menabung di awal bulan dan ketiga, sebisa mungkin pisahkan rekening sesuai kebutuhan. "Tetapi disitu juga para melenial harus bisa disiplin mengelola, paling tidak dua rekening tadi," jelasnya.
Sedangkan tips berinvestasi, Priyanto menuturkan, pertama para milenial harus mengenali kebutuhan dan kemampuan. Kedua, kenali produk dan jasa keuangan. Ketiga, kenali manfaat dan resiko. Keempat, kenali hak dan kewajiban.
Pada kesempatan yang sama, Prita Hapsari Ghozie, pakar perencana keuangan mengungkapkan bebarapa kesalahan mindset kaum milenial atau Gen Z tentang investasi. Menurutnya, investasi tidak se-instan yang digambarkan di media sosial.
Pertama, sesorang baru melakukan financial planning setelah dia kaya. “Kita tidak perlu menuggu kaya untuk melakukan perencanaan keuangan, malahan kalau kita belum kaya itulah maka kita butuh perencanaan agar saat kita dapat uang kita bisa betul-betul pergunakan untuk hal-hal yang kita butuhkan,” ujarnya.
Kedua, dengan melakukan perencanaan keuangan itu tidak menjadikan kita auto kaya atau kaya mendadak. “Ini banyak banget salah kaprahnya. Karena paparan media sosial melihat ada orang berusia muda sudah punya ini, itu dan membuat kita ingin meniru. Jadi investasi supaya kita kaya,” terangnya.
Prita mengingatkan, investasi perlu ada modal dan harus dikelola dengan baik. Terakhir adalah bila penghasilan kita bertambah, pastikan gaya hidup anda terkendali. Karena biasanya mindset millenial jika penghasilan bertambah gaya hidup kita juga tidak terkendali. “Intinya jika penghasilan bertambah harus bisa mengendalikan diri,” jelas dia.
Sementara itu Setiawan Loekman, Head of Marketing Esta Kapital Fintek menbeberkan 4 tips dalam berinvestasi bagi para milenial, pertama mulailah investasi dengan yang mudah, kedua mulailah investasi sekarang, dan ketiga ber- enterpreneurship. “Banyak millenal menunda moment untuk berinvestasi dengan berbagai alasan, dalam investasi ada kata-kata bijak, don’t wait for the perfect moment,” ungkapnya.
Sementara M. Gali Ade Nofrans, CEO Epic Property menyoroti minat milenial dalam memilih investasi dibidang properti. Diakui, investasi properti memang bisa jadi bukan pilihan utama namun sangat bagi masa depan mereka. “Investasi di properti harus dimulai dari sekarang, karena harga properti akan terus naik, jika anda menunda katakan sampai 5 tahun kedepan, propert tidak akan terbeli,” pungkasnya. (nck)
Jakarta, 28 Nopember 2021 -- Pemerintah merespon cepat atas merebaknya varian Covid-19, Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan pada Minggu, (28-11-2021) secara virtual.
“Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” buka Menko Luhut. Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Menko Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan) dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai varian Omicron.
Sampai dengan hari ini, telah ada 13 negara yang mengumumkan bahwa
mereka sudah mendeteksi (confirmed dan probable cases) Varian
Omicron ini di negara mereka. Dimulai dari Afrika Selatan dan
Botswana, varian omicron ini ditemukan pula diantaranya di Jerman,
Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong. “Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Menko Luhut.
Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan beberapa kebijakan penting yang dirangkum ke dalam empat poin utama. Pertama, melarang masuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. "Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," tutur Menko Luhut. Pelarangan tersebut, lanjutnya, akan berlangsung selama 14 hari.
Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Ketiga, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar kesebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Dan terakhir, tambah Menko Luhut kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai (29-11-2021) pukul 00.00 WIB.
“Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Menko Luhut. Pemerintah, menurutnya, akan terus mencermati perkembangan varian ini. "Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu kedepan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan.
Indonesia telah menangani kasus Covid-19 dengan maksimal. "Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,” imbuh Menko Luhut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menekankan agar masyarakat tidak panik dalam menanggapi varian baru ini. "Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua,” imbuhnya.
Terakhir, Menko Luhut terus mengingatkan kembali agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil pemerintah ini sudah didiskusikan dengan para ahli. “Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan protokol kesehatan, patuh dengan penggunaan Peduli Lindungi, dan kerja sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” tutup Menko Luhut.
Hadir dalam konferensi pers ini selain Menteri Kesehatan juga Kepala BNPB, serta para epidemolog dari Universitas Indonesia, UGM dan Unair yang dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan terkait penanganan Pandemi Covid-19. (nck)
Jakarta - Otoritaa Jasa Keuangan terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan.
OJK bekerja sama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koperasi dan UKM, Kamar Dagang Indonesia, dan Industri Perbankan menyelenggarakan Dialog Interaktif dengan tema “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat.
Kegiatan dialog interaktif ini dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya, Ketua Komite Tetap Bidang Investasi dan Kemitraan KADIN Nicko Widjaja dan sejumlah pimpinan perbankan.
Heru Kristiyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Dialog Interaktif ini diselenggarakan bertujuan antara lain untuk memberikan informasi dan masukan yang komprehensif untuk membantu industri perbankan dalam menyusun Rencana Bisnis tahun 2022 yang akan disampaikan paling lambat akhir bulan November 2021 ini.
“OJK akan fokus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional. Inovasi dan kontribusi masing-masing bank akan tercermin melalui rencana bisnis yang akan disampaikan, yang tentunya disusun dengan tetap memperhatikan karkteristik bisnis masing-masing bank, penerapan manajemen risiko, dan prinisip kehati-hatian,” katanya.
Dalam sambutannya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menyampaikan fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat strategis dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional. “Perbankan memilik peran penting dalam perekonomian, mendorong kredit dan pembiyaan kepada sektor UMKM, mengupayakan agar tingkat suku bunga kredit tetap kondusif bagi dunia usaha, dan mendukung pembiayaan hijau” ujarnya.
Selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional serta merespon berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi termasuk pandemi Covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.
Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, dan POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK Stimulus Perekonomian yang diterbitkan pada masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, tercermin dari jumlah kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi mencapai sekitar Rp900 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur pada akhir tahun 2020. Jumlah kredit yang direstrukturisasi ini terus menurun jumlahnya menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021, menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional.
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I 2020-2025) dan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020-2025 (RP2SI 2020-2025) pada awal tahun 2021, yang akan disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR-BPRS pada akhir bulan November 2021.
Dalam waktu dekat OJK juga akan meluncurkan Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk meningkatkan pelayanan informasi debitur, termasuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risikonya.
Seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilient, memiliki daya saing yang tinggi, lincah dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Industri perbankan diharapkan dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan. (nck)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jaga keuangan tetap stabil dan terus bertumbuh, tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi baik di sektor perbankan maupun di industri keuangan nonbank (IKNB) serta meningkatnya penghimpunan dana di pasar modal.
Kondisi stabilitas serta kinerja sektor jasa keuangan yang terjaga dan terus bertumbuh positif di tengah upaya pemulihan ekonomi ini menandai perayaan HUT satu dasawarsa OJK yang jatuh pada 22 November lalu.
Kinerja sektor keuangan yang terjaga dengan baik ini sejalan kerja pengawasan yang terus dilakukan OJK serta relatif terkendalinya pandemi Covid-19 dan meningkatnya mobilitas yang berdampak pada peningkatan aktivitas perekonomian.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan November 2021 juga mencatat aktivitas perekonomian global semakin pulih, namun tetap perlu dicermati tren kenaikan kasus positif Covid-19 di kawasan Eropa sehingga beberapa negara di kawasan itu kembali melakukan peningkatan pembatasan mobilitas.
Selain itu, perlu juga dicermati dampak tapering off yang dilakukan oleh AS dan rencana normalisasi kebijakan ekonomi dan moneter di beberapa negara ekonomi utama dunia seiring kenaikan inflasi yang persisten.
Sampai dengan akhir September 2021 lalu, indikator perekonomian domestik terus menunjukkan pemulihan. Di tengah kenaikan kasus Covid-19 akibat penyebaran varian Delta, pertumbuhan ekonomi Q3-21 tetap dapat dijaga positif, ditopang oleh kinerja sektor eksternal yang kuat dan pertumbuhan investasi yang relatif tinggi.
Meskipun The Fed telah melakukan tapering off di bulan November 2021, namun pasar saham Indonesia dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih dapat menguat serta menjadi salah satu pasar keuangan dengan kinerja terbaik di emerging markets.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) berhasil mencatat rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) pada 19 November 2021 di level 6.720 atau naik 2,0 persen mtd dan 12,4 persen (ytd). Sementara di Pasar SBN, hingga 19 November 2021 investor nonresiden mencatatkan outflow sebesar Rp24,1 triliun dengan rerata yield menguat -7,3 bps sejalan dengan kebijakan Pemerintah untuk tidak akan melakukan bond issuance hingga akhir tahun 2021.
Fungsi intermediasi perbankan pada bulan Oktober 2021 kembali mencatatkan tren peningkatan dengan kredit tumbuh sebesar 3,24 persen (yoy) atau 3,21 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dan rumah tangga dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp8,8 triliun. Hal ini mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin membaik. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,44 persen (yoy).
Penghimpunan dana di pasar modal hingga 22 November 2021 telah mencapai nilai Rp312,4 triliun atau meningkat 300,7 persen dari periode yang sama tahun lalu, dengan penambahan emiten baru sebanyak 43 emiten. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia masih baik.
Di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp23 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp14,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp8,9 triliun. Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Oktober 2021 mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 110,7 persen (yoy) atau Rp0,42 triliun (ytd: Rp12,59 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat stabil sebesar Rp359 triliun.
Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Oktober 2021 tetap terjaga baik dengan rasio NPL nett tercatat menurun sebesar 1,02 persen (NPL gross: 3,22 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 3,89 persen.
Selain itu, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di Oktober 2021. Secara sektoral, sektor ekonomi utama yang terdampak Covid-19, yaitu perdagangan dan manufaktur, telah menunjukkan perbaikan dengan pergerakan masing-masing sebesar -23,1 persen (yoy) dan -35,9 persen (yoy). Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Oktober 2021 tercatat sebesar 1,97 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Oktober 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,34 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang juga meningkat masing-masing sebesar 605,9 persen dan 352,0 persen yang berarti jauh di atas threshold 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,93 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional. (nck)
Jakarta - Evaluasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali kembali dilakukan untuk kondisi seminggu terakhir (16-22 November 2021). Beberapa indikator level asesmen pandemi memang sudah mengalami perbaikan seperti minggu sebelumnya, namun tetap harus diwaspadai kabupaten/kota yang mengalami jumlah kenaikan kasus aktif beberapa minggu terakhir.
Berdasarkan data 21 November 2021, jumlah Kasus Aktif sebesar 8.126 kasus atau 0,19% dari total kasus, dan ini jauh lebih baik daripada rata-rata Global yang sebesar 7,7% (naik jika dibandingkan mingguJakarta, 22 November 2021
Evaluasi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali kembali dilakukan untuk kondisi seminggu terakhir (16-22 November 2021). Beberapa indikator level asesmen pandemi memang sudah mengalami perbaikan seperti minggu sebelumnya, namun tetap harus diwaspadai kabupaten/kota yang mengalami jumlah kenaikan kasus aktif beberapa minggu terakhir.
Berdasarkan data 21 November 2021, jumlah Kasus Aktif sebesar 8.126 kasus atau 0,19% dari total kasus, dan ini jauh lebih baik daripada rata-rata Global yang sebesar 7,7% (naik jika dibandingkan minggu lalu 7,4%). Daripada kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -98,58%.
Kasus Konfirmasi Harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 365 kasus, dengan tren penurunan per 21 November sebanyak 314 kasus, atau sudah turun -99,45% dari situasi puncak 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 215 kasus (68,47%) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 99 kasus (31,53%).
Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,43%, Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,38%, dengan penurunan total kasus aktif adalah -98,19%.
“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) COVID-19 Indonesia masih di bawah 1 tetapi mengalami sedikit peningkatan sejak dua pekan terakhir. Peningkatan sedikit atas laju penularan kasus ini akan terus dimonitor dan diwaspadai oleh Pemerintah,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (22/11). lalu 7,4%). Daripada kondisi puncak di 24 Juli 2021, maka persentasenya sudah turun -98,58%.
Kasus Konfirmasi Harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 365 kasus, dengan tren penurunan per 21 November sebanyak 314 kasus, atau sudah turun -99,45% dari situasi puncak 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 215 kasus (68,47%) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 99 kasus (31,53%).
Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,43%, Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,38%, dengan penurunan total kasus aktif adalah -98,19%.
“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) COVID-19 Indonesia masih di bawah 1 tetapi mengalami sedikit peningkatan sejak dua pekan terakhir. Peningkatan sedikit atas laju penularan kasus ini akan terus dimonitor dan diwaspadai oleh Pemerintah,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (22/11).
Perkembangan Kondisi Luar Jawa-Bali
Dilihat dari jumlah kasus aktif di Luar Jawa-Bali, per 21 November 2021, sebesar 4.263 kasus atau 52,46% dari total kasus aktif nasional, atau sudah menurun -98,07% dari puncaknya di 6 Agustus 2021. Kasus Konfirmasi Harian di luar Jawa-Bali per 21 November 2021 berjumlah 99 kasus atau 31,53% dari kasus harian nasional yang sebesar 314 kasus, dengan rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 113 kasus, dan dengan tren penurunan yang konsisten.
Untuk kasus kematian per 21 November 2021 berjumlah 3 kasus dengan total kematian 43.549 kematian (CFR 3,12%). Sedangkan, tingkat kesembuhan harian per 21 November 2021 bertambah 112 orang sehingga menjadi total 1.346.460 orang (RR 96,57%). “Tren penurunan kasus konfirmasi harian dan jumlah kasus aktif, terus terjadi secara konsisten di Luar Jawa-Bali,” ujar Menko Airlangga.
Jumlah kasus yang sembuh (RR), kasus kematian (CFR), dan penurunan jumlah total kasus aktif total di Luar Jawa-Bali, yaitu sebagai berikut:
- Sumatera: RR = 96,20% dan CFR = 3,58%, dengan penurunan (jumlah total kasus aktif) -98,34%
- Nusa Tenggara: RR = 97,41% dan CFR = 3,17% dengan penurunan -98,26%
Kalimantan: RR = 96,75% dan CFR = 3,17% dengan penurunan -99,36%
- Sulawesi: RR = 97,22% dan CFR = 2,64% dengan penurunan -98,98%
- Maluku dan Papua: RR = 95,90% dan CFR = 1,75% dengan penurunan -89,46%
Menko Airlangga menggarisbawahi, terjadi kenaikan kasus konfirmasi dalam 1 minggu pada beberapa Provinsi di Luar Jawa Bali, yakni Nusa Tenggara Timur naik 77 kasus, Kalimantan Barat naik 43 kasus, Riau naik 16 kasus, Kepulauan Bangka Belitung naik 15 kasus, Sulawesi Tenggara naik 6 kasus.
Mengenai Level Asesmen per 20 November 2021 dari 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tercatat bahwa seluruh Provinsi mempunyai level “Transmisi Komunitas” sangat baik yaitu berada di Level 1, namun berbeda dari sisi “Kapasitas Respon” yang menyebabkan Level Asesmennya menjadi sebagai berikut:
Dari ke-27 Provinsi di Luar Jawa-Bali tersebut tidak ada Provinsi yang termasuk Level 4 dan Level 3, kemudian 20 Provinsi pada Level 2 karena Kapasitas Respon “Sedang” atau “Terbatas”; serta 7 Provinsi di Level 1 dengan Kapasitas Respon “Memadai”, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara. (nck)
Jakarta, 18 Nopember 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11).
Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Lebih jauh, dia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya.
Sebagai informasi, dam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu diantaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur Nataru. Seperti himbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menhub Budi Karya Sumadi, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menkominfo Johnny G. Plate, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala BMKG Dwi Qorita, perwakilan Kemendikbudristek, Kemendes PDTT, KemenPANRB, Kemenparekraf, Kementerian TNI, Polri. (nck)
Jakarta, 16 November 2021. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU), untuk mendengarkan aspirasinya terkait nasib para jamaah yang dalam 2 tahun terakhir belum bisa berangkat umroh, sekalian membahas masalah perpajakan untuk Jasa Keagamaan, dan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh.
Forum SATHU menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan Umrah dan Haji Khusus, jumlahnya cukup besar. Ada sebanyak 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sudah hampir 2 tahun Jemaah haji dan Umrah tidak berangkat, dan harapan masyarakat sangat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah Umrah dan Haji. Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi Jemaah Umroh dan Haji ke Tanah Suci, sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui Nota Diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021 yang lalu. Namun hal ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara.
Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac. Untuk jamaah Haji dan Umroh yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, maka dapat langsung menjalankan ibadah Umroh. Namun bagi jamaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi. Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.
“Kita masih mengejar target tercapainya 70% vaksinasi untuk Dosis-1 dan 50% untuk Dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini. Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” kata Menko Airlangga.
Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk Jasa Keagamaan, Menko Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN. “Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” tegas Menko Airlangga.
Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh. Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.
“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ungkap Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur menyampaikan bahwa audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah. Sekaligus juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umroh.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umroh maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan. Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke Baitullah,” tutur Fuad. (nck)
