Jakarta - PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) menyelenggarakan Paparan Publik Tahunan 2022 secara virtual dari kantor IPCM di Citra Tower, Jakarta. Tahun ini Paparan Publik IPCM dilaksanakan dalam rangkaian acara Public Expose Live 2022 melalui fasilitas webinar realtime. Acara Public Expose Live 2022 diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Paparan IPCM disampaikan oleh Direktur Utama IPCM, Amri Yusuf; Direktur Keuangan dan SDM, Reini Delfianti; serta Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Shanti Puruhita.
Beberapa hal utama yang disampaikan adalah IPCM menyampaikan kinerja keuangan terkini, serta informasi mengenai mulai beroperasinya Ship-to-Ship (STS) di Area Meulaboh, Aceh dan penandatanganan perpanjangan perjanjian kedua IPCM dengan PT Jawa Satu Power.
Pada semester pertama 2022 IPCM secara konsisten membukukan peningkatan laba dengan total laba sebesar Rp 65 miliar, meningkat 7% dari Rp 60 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya dan sejalan dengan pertumbuhan pendapatan sebesar Rp 428 miliar. Kontributor pendapatan terbesar IPCM adalah jasa penundaan kapal sebesar Rp 355 miliar atau 83%, diikuti oleh jasa pengelolaan kapal sebesar 6% atau Rp 27 miliar, jasa pengangkutan dan lainnya sebesar 6% atau Rp 25 miliar, dan jasa pemanduan sebesar 5% senilai Rp 21 miliar. Selain itu, IPCM memiliki neraca keuangan yang sehat dengan total aset sebesar Rp 1,5 triliun dan total liabilitas sebanyak Rp 398 miliar, dimana aset meningkat sebesar 7% sejalan dengan kenaikan kenaikan aset lancar karena adanya pertumbuhan pendapatan.
Direktur Utama IPCM, Amri Yusuf menyampaikan, Untuk tahun 2022 dan ke depan, IPCM akan memperluas ekspansi pasar, memperkuat barisan armada dengan progres pembangunan 4 kapal baru dan 2 kapal dalam proses lelang, mengembangkan berbagai diversifikasi bisnis baru, menjalankan bisnis dengan memprioritaskan Environmental, Social, and Governance (ESG), serta melakukan sinergi dengan anak perusahaan Pelindo lainnya pasca merger Pelindo.
Dalam rangka peningkatan aset Perseroan dan memperbesar kapitalisasi pasar, IPCM akan menjalankan beberapa strategi utama yaitu standardisasi proses bisnis, ekspansi dan kerjasama bisnis serta memperkuat kinerja keuangan dan strategi investasi. (nck)
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.
Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para Prioritas Kebijakan
Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Prioritas Kebijakan
Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.
Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Kinerja IKNB
Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.
Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.
Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari - Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun. Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022 mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03 triliun.
Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 triliun (-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun (45,23% dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%).
Dari sisi klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan sebesar Rp3,50 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%).
Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp9,93 triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar Rp4,19 triliun (22,0%). Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05% dari total premi dan Kredit Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).
Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44 triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit sebesar Rp2,97 triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp2,55 triliun (33,78%).
Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi komersial tercatat sebesar 70,38% dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, dimana untuk asuransi jiwa memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli 2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021: 39,35%).
Sementara itu, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%.
Untuk sektor pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan meningkat sebesar Rp23,99 triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga mengalami peningkatan sebesar Rp25,58 triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto konvensional per Juli 2022 sebesar Rp367,67 triliun.
NPF Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada Juli 2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 0,75% pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara, untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun. Selain itu, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.
Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun. (nck)
Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.
Sejak Perpres tersebut diterbitkan, telah diraih berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.
Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
“Penting untuk melakukan rakernas ini karena perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun oleh seluruh K/L dan Pemda. Diharapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan Pemda,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/09).
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai sebagai narasumber. Kepala BIG Muh Aris menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta (one map policy) mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data Infromasi Geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. Tambahan 72 Peta Tematik tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan Pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) / Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial. Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
“Kita memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta ini karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital. Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada K/L, Pemda maupun masyarakat. Karena selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujar Kepala BIG Muh Aris.
Deputi Wahyu turut menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta ini juga untuk mendorong investasi. “Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden. Kita juga sedang mengalami bonus demografi, jadi kalau kita bisa dorong investasi dengan adanya one map policy ini, maka akan tercipta sustainable development. Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” kata Deputi Wahyu.
Lebih lanjut, Deputi Wahyu mengatakan bahwa pada rakernas yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 di Jakarta tersebut, terdapat enam agenda utama yaitu, Forum Menteri berupa dialog pelaporan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, Penganugerahan kepada para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta, dan gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta. (nck)
Jakarta, 9 September 2022. Upaya pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing terus dilakukan Pemerintah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas lapangan pekerjaan.
Kebijakan pengembangan industri diarahkan pada penekanan terhadap hilirisasi industri, digitalisasi sektor industri yang adaptif dengan teknologi terkini, penyiapan tenaga kerja yang handal, penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM, serta konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lebih lanjut, struktur perekonomian Indonesia secara spasial selama Triwulan II 2022 masih didominasi oleh kelompok provinsi di Pulau Jawa yang memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mencapai 56,55%. Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.
“Menyadari adanya ketimpangan tersebut, Pemerintah menempuh kebijakan utamanya dengan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan pada acara Business Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/09).
Dalam praktiknya, pembangunan kawasan strategis dihadapkan pada isu kesesuaian tata ruang dan pertanahan, sehingga Pemerintah telah mengambil sejumlah langkah diantaranya melalui terobosan penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.
“Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga tengah menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah dan infrastruktur penunjangnya. Hal tersebut membutuhkan ketersediaan tanah yang besar. Namun, tanah yang dimiliki Pemerintah terbatas dengan kondisi harga tanah yang cenderung meningkat setiap tahunnya. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
Bank Tanah merupakan hal yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional dimana tanah merupakan instrumen utama dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan dalam rangka memperkuat pembangunan infrastruktur, termasuk di dalamnya pembangunan kawasan industri di berbagai daerah di Indonesia.
“Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri,” tutup Menko Airlangga. (nck)
Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan terus membangun sistem perbankan yang berintegritas sebagai fundamental dalam menciptakan stabilitas perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sistem pengawasan yang responsif terhadap tantangan dan perubahan ekosistem keuangan global akan terus dikembangkan. Pengawasan terhadap individual bank dengan mengedepankan early warning system menjadi penekanan ke depan. Perlindungan terhadap nasabah juga merupakan prioritas dengan tetap memastikan kepastian hukum bagi perbankan dan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dian mengatakan OJK melihat kembali business process dalam regulasi, perizinan, dan pengawasan. OJK akan memberikan ruang yang cukup kepada perbankan untuk melakukan inovasi dan penyesuaian (adjustment) dalam menghadapi ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. OJK akan melakukan intervensi apabila diperlukan (creative intervention) untuk memastikan penerapan Governance Risk Compliance (GRC), integritas, dan tingkat kesehatan bank.
Sementara itu, terdapat isu-isu terkini yang memerlukan perhatian OJK dan industri perbankan serta membutuhkan respon segera antara lain pengembangan digitalisasi perbankan, UMKM, kelanjutan kebijakan restrukturisasi kredit yang targeted, penerbitan arahan untuk stimulus kredit bagi debitur terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, serta mendorong bank dalam penerapan keuangan berkelanjutan.
OJK juga meminta perbankan untuk tidak berpuas diri (complacent) dengan pencapaian kinerja yang baik, namun harus terus waspada mengamati risiko-risiko yang terkait dengan serangan siber, kejahatan ekonomi yang semakin canggih, risiko perubahan iklim (climate related risk), perkembangan digitalisasi, geopolitical tension, dan ketidakpastian global.
Selanjutnya, terkait pemenuhan modal inti minimum, OJK akan terus meminta komitmen dari pemegang saham bank untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi yang dibutuhkan dalam melakukan konsolidasi perbankan.
Mengenai arah kebijakan stimulus Covid-19 yang memberikan restrukturisasi kredit pada debitur yang terkena dampak, OJK tengah mempertimbangkan efektivitas kelanjutan kebijakan tersebut sehubungan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. Ke depan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan.
Hingga Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi.
Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.
Secara proporsi sektoral, restrukturisasi Covid-19 per sektor terhadap total kredit per sektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi, makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun. Sedangkan sektor lain yang masih terdampak adalah real estat dan sewa, sebesar 17,90% kredit sektor ini masih direstrukturisasi dengan nilai Rp51,87 triliun.
Per Juli 2022, UMKM memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pertumbuhan kredit perbankan dengan kredit UMKM tumbuh signifikan sebesar 18,08% secara tahunan, di atas pertumbuhan total kredit sebesar 10,71%. Hal tersebut membuat porsi kredit UMKM terhadap total kredit menjadi lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Total kredit UMKM per Juli 2022 mencapai Rp 1.299,4 triliun atau 21 persen dari total kredit perbankan.
Sementara mengenai kebijakan Pemerintah yang menetapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, Dian menjelaskan OJK mendukung implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan. Sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan serta POJK No.42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal ini, agunan hanya merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan bank dalam pemberian kredit, dan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan kredit merupakan keputusan bank berdasarkan penilaian atas debitur atau calon debitur.
Selain itu, POJK Kualitas Aset tidak membatasi jenis agunan yang dapat diterima oleh bank secara bisnis (di luar kepentingan perhitungan PPKA). Dengan demikian, bank dapat menerima agunan berupa KI dalam pemberian kredit sepanjang bank telah meyakini kemampuan membayar debitur berdasarkan prinsip 5C.
Mengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian pada bisnis perbankan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, sebelum berlakunya PP tersebut yaitu 1 (satu) tahun sejak diundangkan, diperlukan kerjasama pemerintah, instansi terkait, dan industri untuk mempersiapkan implementasi PP Ekonomi Kreatif antara lain mengenai valuasi KI serta ketersediaan pasar dalam hal agunan KI dilikuidasi oleh bank. (nck)
Jakarta, 5 September 2022. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sistem keuangan terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan melanjutkan perbaikan, yang berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah pelemahan ekonomi global yang disertai inflasi tinggi akibat peningkatan pertentangan geopolitik yang berkepanjangan.
Perekonomian Indonesia menunjukkan berlanjutnya proses pemulihan. PDB Indonesia pada TwII-2022 tumbuh di atas ekspektasi pada level 5,44% yoy (Tw1-2022: 5,01% yoy) didorong oleh peningkatan pertumbuhan konsumsi dan ekspor. Berdasarkan pertumbuhan PDRB per provinsi, telah terdapat 18 provinsi dengan laju PDRB yang lebih tinggi dibandingkan pra pandemi (TwIV-2019), sementara 12 provinsi diantaranya tumbuh lebih baik dari pertumbuhan ekonomi nasional.
Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Juli 2022 juga mulai meningkat ke tingkat 51,3, seiring dengan perbaikan mobilitas dan peningkatan permintaan domestik. Sementara itu, sektor eksternal juga masih mencatatkan kinerja positif yang ditunjukkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan. Tekanan inflasi masih terjadi di bulan Agustus 2022 sebesar 4,69% yoy yang lebih rendah dari bulan sebelumnya (Jul-22: 4,94% yoy), namun inflasi inti naik menjadi 3,04% yoy (Jul-22: 2,86% yoy).
Perkembangan Pasar Modal
Sejalan dengan perkembangan positif kondisi domestik tersebut, pasar saham Indonesia terpantau menguat. Hingga 31 Agustus 2022, IHSG tercatat menguat sebesar 3,27% mtd ke level 7.178,59 dengan nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 7,52 triliun. Selanjutnya di pasar SBN, nonresiden mencatatkan inflow sebesar Rp 10,5 triliun sehingga mendorong rerata yield SBN turun 15,90 bps mtd pada seluruh tenor. Penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Agustus 2022 tercatat sebesar Rp168,75 triliun, dengan emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.
Dari sisi kinerja emiten, secara umum juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Dari 481 emiten listing saham yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2022, sebanyak 332 emiten (69,03%) menunjukkan peningkatan kinerja dengan pertumbuhan pendapatan tercatat sebesar 20,69% yoy dan peningkatan laba sebesar 50,49%.
Kinerja Perbankan
Seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71% yoy didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59% yoy, melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13% yoy, utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di Daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga LDR posisi Juli 2022 (76,51%) meningkat dibandingkan Juni 2022 (73,13%). Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21% dan 24,17%.
Profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,82% (NPL gross: 2,90%). Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77% atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20%. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,92%.
Di tengah berbagai tekanan yang dihadapi perekonomian global saat ini, pertumbuhan kredit diproyeksikan akan terus meningkat tahun 2022 seiring pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan masih cukup baik dibandingkan negara-negara lainnya. Kinerja perekonomian yang baik tersebut akan diikuti naiknya permintaan kredit khususnya sektor-sektor ekonomi yang dianggap prospektif, seperti sektor industri pengolahan, sektor perdagangan besar dan eceran, serta UMKM. Sementara itu, perlu juga diwaspadai sektor pertambangan dan komoditas yang saat ini tumbuh signifikan namun berpotensi menghadapi tekanan jika harga komoditas terkoreksi.
Kinerja Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi Asuransi Jiwa bertambah sebesar Rp13,2 triliun, serta Asuransi Umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun. Piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1% yoy pada Juli 2022 sebesar Rp385 triliun. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72%. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86% yoy, dengan nilai aset mencapai Rp336,14 triliun.
Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8% yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun.
Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85% dan 313,99% yang berada jauh di atas threshold sebesar 120%. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan/pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko.
Untuk itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan/pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan. Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Perkembangan Edukasi Dan Perlindungan Konsumen
OJK melaksanakan edukasi keuangan secara masif, baik secara online melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial, serta tatap muka, dengan melakukan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga terus mengoptimalkan peran 408 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 Provinsi dan 374 Kabupaten/Kota.
Program TPAKD tersebut antara lain Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR, yang telah menjangkau 337.490 debitur dengan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 Triliun, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) yang telah menjangkau 49,6 juta rekening atau 76,7% dari total pelajar, dengan total nominal tabungan sebesar Rp27,7 triliun, dan program business matching lainnya.
Sementara itu, sampai dengan 26 Agustus 2022, OJK telah menerima 199.111 layanan melalui berbagai kanal, termasuk 8.771 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 50% merupakan pengaduan sektor IKNB, 49,5% merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. Jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit/pembiayaan, perilaku petugas penagihan dan layanan informasi keuangan. (nck)
Jakarta, 3 Februari 2022. Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menyeimbangkan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh pandemi dengan menekankan pada kelancaran aktivitas dan laju ekonomi, pengetatan protokol kesehatan, serta percepatan vaksinasi.
Sementara itu, kerja sama erat Indonesia dengan negara-negara lain di dunia, termasuk Jepang, turut menciptakan tren positif pemulihan di berbagai sektor yang terdampak selama pandemi. Total nilai perdagangan Indonesia dengan Jepang pada tahun 2021 tercatat sebesar USD32.5 miliar dan nilai investasi Jepang pada tahun 2021 mencapai USD23 miliar.
Dibawah koordinasi Menteri Energi, Perdagangan dan Industri Jepang (METI) Nishimura Yasutoshi yang baru diangkat sebagai Menteri tanggal 10 Agustus lalu, Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) terdapat banyak capaian kerjasama dan beberapa pembaruan perjanjian. Diantaranya yaitu meningkatkan ekspor Ikan Tuna Kaleng Indonesia dengan tarif yang lebih bersaing dibandingkan negara ASEAN lain, meningkatkan kuota bebas bea masuk menjadi 4.000 ton per tahun untuk ekspor pisang, dan mengubah syarat pembebasan bea masuk dan menambah kuota untuk ekspor buah Nanas. Sebelumnya, pertemuan Presiden RI dengan PM Jepang bulan Juli lalu telah sepakat pembaruan IJ-EPA dapat selesai dan diumumkan saat KTT G20 November di Bali.
“Diharapkan Jepang dapat mempertimbangkan tarif bea masuk untuk beberapa komoditas seperti ikan tuna serta buah pisang dan nanas,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan pertemuan dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri (METI) Jepang Nishimura Yasutoshi, Sabtu (3/09).
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengapresiasi peningkatan komitmen investasi swasta Jepang hasil pertemuan Presiden RI dengan CEOs Jepang sebesar USD 5,2 milyar, antara lain berupa pembangunan IKN, industri otomotif, industri baterai listrik, industri baja, pembangunan pembangkit listrik, dan infrastruktur transportasi. Beberapa perusahaan otomotif Jepang juga telah meningkatkan investasi seperti Mitsubishi Motors yang berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai hub ekspor kendaraan, terutama untuk memproduksi kendaraan yang berbasis Electric Vehicle dengan rencana tambahan investasi IDR10 triliun dari 2022 s.d. 2025. Selain itu, Toyota Group juga telah merencanakan tambahan investasi IDR27,1 triliun dalam rentang waktu 2022 s.d. 2026.
Menko Airlangga juga menanyakan pendapat Jepang terkait Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF). IPEF merupakan inisiatif Amerika Serikat yang diluncurkan oleh Presiden Biden pada 23 Mei 2022 bersama 14 negara.
“IPEF tentu sangat bermanfaat bagi Indonesia sebagai ekonomi terbesar di ASEAN, penting untuk menjaga keseimbangan antara keuntungan dan regulasi,” tutur Menteri Nishimura.
Dalam kesempatan tersebut, tak lupa Menko Airlangga menyampaikan perkembangan kerjasama Indonesia-Jepang pada pembangunan infrastruktur, seperti pelabuhan Patimban yang dilakukan dalam 3 tahap dengan nilai pembiayaan sekitar Rp 35 triliun hingga 2027, jalan tol akses pelabuhan Patimban senilai USD 312 Juta, dan MRT Jakarta North-South (HI-Ancol).
Sektor kelapa sawit turut menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut dimana Pemerintah Indonesia berharap Pemerintah Jepang dapat menerima sertifikasi Rantai Pasok Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor produk kelapa sawit ke Jepang. Saat ini Jepang tengah menunggu peraturan tururan New ISPO yang mengatur hilirisasi industri sawit Indonesia.
“Indonesia menjamin bahwa aspek berkelanjutan dari tanaman sawit ini sesuai dengan yang disyaratkan Jepang di bawah skema feed in tariff (FIT),” ujar Menko Airlangga.
Menutup pertemuan, Menko Airlangga membahas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Menteri Nishimura memberi selamat atas persetujuan ratifikasi tersebut. RCEP merupakan blok perdagangan terbesar yang digagas oleh Indonesia saat menjadi Ketua ASEAN 2011. “RCEP akan memberikan keuntungan besar dan memperkuat kerja sama ekonomi di kawasan Indo-Pasifik” kata Menteri Nishimura.
“Saya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Jepang bekerja sama dalam Forum Kerja Sama Public and Private Track 1.5: Japan Indonesia Co-Creation Partnership for Innovative and Sustainable Economic Society,” sambung Menko Airlangga.
Menteri Nishimura berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia karena produk dan teknologi dari Jepang diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia dan mengajak untuk bersama-sama saling mendukung dalam menyukseskan G20 tahun ini. Menteri Nshimura juga menyampaikan perhatian Jepang untuk kebijakan pengaturan impor besi dan baja agar dapat diupayakan lebih baik lagi karena pentingnya produk tersebut. Pemerintah Indonesia sendiri sedang menyiapkan neraca komoditas dalam rangka penerbitan izin impor produk baja yang akan dilaksanakan pada 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Perindustrian, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian. (nck)
Jakarta, 4 September 2022. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI (kode saham: BBNI) terus mengoptimalkan kekuatan kantor cabang luar negeri untuk menangkap kesempatan bisnis yang terus tumbuh.
Dengan memanfaatkan jaringan internasional perseroan terus memboyong nasabah Go Global sekaligus menarik investor ke Indonesia.
Adapun, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengunjungi Kantor BNI Representative Office Amsterdam (BNI Amsterdam) di Amsterdam, Jumat (2/9/2022). Erick menyampaikan BNI memiliki tugas untuk membawa pelaku usaha indonesia masuk ke level kompetisi yang lebih tinggi yakni kancah global.
Tak sekadar pembiayaan, menurutnya BNI juga bertugas melakukan pendampingan berkelanjutan guna memastikan potensi ekspansi internasional tergarap secara optimal.
"Hari ini kita melihat kantor representative BNI Amsterdam. Ini wujud nyata dari BUMN bersama BNI untuk membuat pelaku indonesia tidak hanya jago kandang," katanya.
Lebih lanjut, Erick menyampaikan BNI dapat mengoptimalkan potensi usaha para diaspora Indonesia di Belanda. Erick menyampaikan, diaspora Indonesia punya potensi besar bidang kuliner di Belanda.
Erick menyebut, saat ini terdapat 420 diaspora Indonesia yang memiliki usaha restoran di Belanda dan membutuhkan banyak dukungan khususnya dari sisi bahan baku. BNI dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan bahan baku dengan menghubungkan dengan para pemasok bahan baku di Indonesia dengan harga terjangkau.
“Tujuan BNI dengan kantor representatif Amsterdam ini untuk merajut kembali hubungan dengan diaspora yang merupakan potensi pertumbuhan ekonomi kita ke depan, enggak boleh ditinggalkan," ujarnya.
Secara terpisah Direktur Corporate & International Banking BNI Silvano Rumantir menyampaikan, perseroan berupaya menyediakan solusi dan layanan yang lebih baik dengan target nasabah domestik dan luar negeri. BNI juga menyempurnakan operating model untuk meningkatkan produktivitas dan hasil dari mitra BNI.
"Representative Office Amsterdam BNI ini masih baru, tapi kami telah menerima apresiasi dan ajakan kerjasama yang cukup banyak. Kami yakin, kantor ini akan menjadi salah satu engine untuk mendorong kinerja international banking BNI," katanya.
Silvano mengatakan pada tahap awal ini BNI Amsterdam akan fokus melakukan riset pasar, pemetaan bisnis dan menyediakan layanan dukungan kepada Nasabah BNI. Perseroan juga menjalin hubungan dengan lembaga keuangan lain dan bertukar informasi dengan lembaga tersebut.
Selain itu, BNI Amsterdam bertugas membantu BNI London dalam mencapai pipeline pinjaman korporasi dan diaspora local sekaligus mempromosikan perdagangan dan investasi antara Belanda. BNI Amsterdam akan banyak mengadakan acara pertemuan perusahaan dengan Badan Usaha Milik Negara dan Kedutaan Besar lainnya di Benua Eropa.
Tentunya kantor representatif ini akan banyak mengunjungi Diaspora di negara EU lain selain Belanda untuk memperluas jaringan dan hubungan
"Tentunya secara bisnis, beberapa target yang akan kami capai di awal periode pembukaan ini adalah peningkatan kinerja loan and trade dari korporasi dan diaspora, bisnis matching untuk mitra BNI Xpora, serta meningkatkan bisnis remittance," sebutnya. (nck)
Jakarta, 3 September 2022. Pemerintah secara intens memonitor dan mengevaluasi penerapan kebijakan pangan nasional agar sesuai dengan kondisi terkini. Hal tersebut dilakukan agar kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi secara merata. Salah satu kebijakan tersebut adalah saat ini Pemerintah tengah melakukan penguatan stok beras.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara hybrid memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan Pangan, Jumat (2/09). Rakortas tersebut digelar juga untuk memastikan semua bahan pangan tersedia cukup sampai dengan akhir tahun 2022 melalui perluasan tanam maupun pengadaan.
“Dalam Rakortas diputuskan yang pertama tentang kebijakan pembelian gabah/beras petani dengan fleksibilitas harga, dan yang kedua adalah Badan Pangan Nasional menugaskan kepada Perum Bulog dalam rangka penguatan stok CBP untuk melakukan pembelian gabah/beras dengan menggunakan fleksibilitas harga,” kata Menko Airlangga.
Panen gadu petani diperkirakan akan menghasilkan panen sebesar 5 juta ton. Untuk itu, Bulog diharapkan dapat menyerap sampai dengan 1,2 juta ton dengan fleksibilitas harga.
Lebih lanjut, dalam Rakortas tersebut Menko Airlangga menjelaskan bahwa pada bulan Agustus 2022, bahan makanan mengalami deflasi sebesar 2,64% (mtm). Secara rinci, komoditas bahan makanan yang memberikan andil deflasi pada bulan Agustus 2022 adalah Bawang Merah 0,15%, Cabai Merah 0,12%, Cabai Rawit 0,07%, Minyak Goreng 0,06%, Daging Ayam Ras 0,06%, Tomat 0,03%, Ikan Segar, Jeruk dan Bawang Putih masing-masing 0,01%. Sementara komoditas yang memberikan andil dalam inflasi yaitu Telur Ayam Ras dan Beras masing-masing 0,02%.
“Dari angka tersebut, kemarin kita juga telah rapat dengan seluruh Gubernur dan meminta seluruh Gubernur untuk membantu menekan harga inflasi kenaikan harga melalui berbagai upaya antara lain dengan operasi pasar dan mengatur transportasi sebagai dukungan memperlancar distribusi,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Wakil Menteri BUMN, Kepala Badan Pangan Nasional, Wakasatgas Pangan, Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Utama Bulog, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, dan yang mewakili Menteri Keuangan, serta yang mewakili Sekretaris Kabinet. (nck)
Jakarta - Mencermati tingkat inflasi nasional dan daerah saat ini, Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian inflasi yang digelar secara hybrid, Kamis (1/09), terutama terkait dengan harga pangan.
“Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik, pada bulan Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21% (mtm) dan inflasi menjadi 4,69% (yoy). Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan inflasi bulan Juli 2022 yaitu 4,94% (yoy). Ini adalah extra effort yang dilakukan Pemerintah sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk menjaga stabilitas harga dan capaian inflasi 2022,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai Rakortas tersebut.
Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa TPID juga terus menjaga stabilitas harga pangan yang tercermin dari inflasi volatile food yang juga mengalami deflasi pada bulan Agustus 2022 sebesar 2,90% (mtm) atau 8,93% (yoy). Angka tersebut menurun dari bulan Juli yang mencapai 11,47% (yoy). Menko Airlangga mengatakan bahwa deflasi terjadi karena terbantu oleh hasil panen yang telah merata di daerah sentra, termasuk penurunan harga komoditas bawang merah.
Secara spasial, pada bulan Agustus terdapat 66 kabupaten/kota yang memiliki realisasi inflasi di atas nasional, jumlah tersebut menurun dari bulan Juli lalu yang tercatat di 69 kabupaten/kota. Sementara itu masih terdapat 27 provinsi yang memiliki realisasi di atas inflasi nasional.
“Rakortas ini tentu memperkuat sinergi, terutama yang inflasinya di atas nasional,” tegas Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut Menko Airlangga menjelaskan berbagai rekomendasi aksi TPIP-TPID dalam rangka extra effort stabilisasi harga dan ketahanan pangan. Rekomendasi tersebut yakni perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD) terutama untuk daerah surplus/defisit dalam menjaga ketersediaan supply komoditas, pelaksanaan Operasi Pasar dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholders, pemberian subsidi ongkos angkut bersumber dari APBN sebagai dukungan memperlancar distribusi.
Selanjutnya juga direkomendasikan percepatan implementasi program tanam pangan pekarangan untuk mengantisipasi tingginya permintaan di akhir tahun, serta penyusunan Neraca Komoditas Pangan Strategis untuk sepuluh komoditas strategis di wilayah masing-masing.
“Dibantu oleh Badan Pangan Nasional direkomendasikan juga penguatan sarana-prasarana untuk produk hasil pertanian, antara lain penyimpanan dengan cold storage, terutama di daerah sentra produksi. Kemudian, penggunaan belanja tidak terduga pada APBD masing-masing untuk pengendalian inflasi sesuai dengan edaran Menteri Dalam Negeri, serta mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan dan Dana Transfer Umum (DTU),” jelas Menko Airlangga.
Rekomendasi selanjutnya yakni terkait upaya meredam harga pangan dan penguatan sinergi TPIP-TPID melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) untuk mempercepat stabilisasi harga.
“Bapak dan Ibu Gubernur, Bupati, Walikota yang angka inflasinya di atas nasional, diminta untuk dapat menurunkan inflasi dalam bulan-bulan ke depan hingga di bawah 5%,” tegas Menko Airlangga.
Menutup penjelasannya, Menko Airlangga juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berupaya dalam mengendalikan inflasi di daerah maupun di pusat. “Ini tentu merupakan upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah, dalam wadah TPIP dan TPID untuk mengendalikan gejolak-gejolak harga,” pungkas Menko Airlangga.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut secara luring yakni Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Riau, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. (nck)