Live Streaming
super me

super me

Page 7 of 253

Diskominfo Batam – Kota Batam kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026. Keberhasilan ini sekaligus menegaskan konsistensi Batam sebagai daerah dengan pembinaan tilawah Al-Qur’an yang berkelanjutan.

Kepastian Batam sebagai juara umum diumumkan pada malam penutupan MTQ XII Kepri yang berlangsung di depan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026) malam. Piala bergilir kembali dibawa pulang oleh Kafilah Kota Batam.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerima langsung piala bergilir juara umum didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam.

Amsakar menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan gelar juara umum merupakan hasil dari proses pembinaan yang dilakukan secara konsisten dan terukur.

“Prestasi ini merupakan buah dari perjuangan luar biasa para qari, qariah, hafiz, hafizah, mufasir, dan mufasirah yang telah memberikan penampilan terbaik serta mengharumkan nama Kota Batam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi kunci keberhasilan Kafilah Batam. Selain disiplin dan kekompakan selama mengikuti perlombaan, para peserta juga menjalani persiapan yang panjang dan tidak instan.

Menurut Amsakar, seluruh anggota kafilah telah melewati tahapan seleksi secara berjenjang sebanyak tiga kali, disertai pembinaan teknis dan penguatan motivasi untuk membangun mental juara sebelum tampil di arena MTQ.

Pembinaan juga dilakukan secara berkelanjutan pada seluruh cabang perlombaan, mulai dari tilawah, tahfiz, tafsir, hingga hadis. Pola pembinaan yang konsisten tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga prestasi Batam di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

“Alhamdulillah, capaian ini semakin mengukuhkan konsistensi Kota Batam di ajang STQ dan MTQ tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Kami berhasil mempertahankan piala tetap selama tiga tahun berturut-turut,” kata Amsakar.

Atas prestasi tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Batam, para pelatih, pendamping, ofisial, hingga seluruh peserta yang telah berjuang membawa nama baik daerah.

Ia menegaskan, gelar juara umum ini bukan hanya menjadi kebanggaan pemerintah daerah, melainkan juga persembahan bagi seluruh masyarakat Kota Batam yang terus memberikan doa dan dukungan kepada kafilah selama pelaksanaan MTQ XII Kepri.

“Juara umum ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Kota Batam. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kepercayaan yang terus mengiringi perjuangan kafilah Batam,” tutupnya.

BATAM — Pemerintah di Kota Batam resmi memulai pembangunan penataan kota melalui peletakan batu pertama Tugu Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda Riau (YDM) V pada Jumat (10/7/2026) pagi.

Dimana proyek ini digadang-gadang akan menjadi ikon baru yang mempercantik estetika kota sekaligus memperkuat identitas budaya Melayu di Batam.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa penataan infrastruktur ini merupakan langkah nyata untuk menyulap wajah kota menjadi lebih indah, bersih, dan rapi.

Penataan ini juga menjadi respons langsung terhadap instruksi Presiden agar seluruh pemerintah daerah merawat wilayahnya dengan baik, mengentaskan kawasan kumuh, serta menertibkan kabel-kabel maupun papan reklame yang semrawut.

"Berkali-kali beliau menekankan agar kabupaten/kota dirawat secara baik, jaga kebersihannya, jangan sampai kumuh, jangan sampai semrawut, jangan ada kabel-kabel yang acak-acakan," ujar Amsakar.

Satu hal yang menarik perhatian adalah skema pendanaan proyek ini. Dimana pembangunan Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan dipastikan tidak menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran BP Batam sepeser pun.

Amsakar menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya berhasil menggandeng sejumlah pelaku usaha dan donatur yang berkomitmen penuh mendanai proyek ini melalui sistem sponsorship.

Langkah kolaboratif ini mendapat apresiasi tinggi karena mampu mempercantik fasilitas publik tanpa membebani keuangan daerah.

"Alhamdulillah, ini kegiatan yang tanpa APBD, ini kegiatan yang tanpa belanja PP Batam. Ini kegiatan yang merupakan sponsorship ya, kegiatan-kegiatan dari para donatur semua," kata Amsakar.

Proses perencanaan tugu ini, tambahnya, juga melibatkan diskusi yang mendalam bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepri Kota Batam. Hasil dari rembuk tersebut menyepakati adanya perubahan nama, yang semula dikenal sebagai Bundaran Punggur kini resmi berganti menjadi Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan.

Pemilihan nama ini bukan tanpa alasan. Raja Ali Marhum Pulau Bayan merupakan tokoh besar sejarah yang pernah memimpin sebagai Yang Dipertuan Muda kelima. Penyematan nama ini menjadi bentuk penghormatan abadi atas jasa-jasa beliau terhadap negeri.

"Sebagai seseorang yang berjasa memimpin negeri ini, namanya layak untuk diabadiakan. Karena itulah, kita sepakat memilih nama Raja Ali Marhum Pulau Bayan," tutur Amsakar menjelaskan latar belakang perubahan tersebut.

Menjawab kesalahpahaman yang sempat beredar di masyarakat, Amsakar meluruskan bahwa struktur tugu yang menjulang tinggi tersebut bukanlah berbentuk keris.

Secara arsitektural, tugu ini mengadopsi bentuk Tanjak atau ikat kepala tradisional Melayu dengan bagian utamanya melambangkan Simpul Tanjak. Desain ketinggian dan keruncingannya pun telah disesuaikan agar presisi mengikuti masukan dari LAM.

"Yang tegak ini bukan keris. Yang tegak itu tugu! Justru semakin menegaskan bahwa yang dibangun ini adalah tanjak," tegasnya.

Tak hanya itu, di dalam tugu tersebut nantinya akan diletakkan ornamen Tepak Sirih. Dimana dalam tradisi setempat, Tepak Sirih merupakan simbol sakral yang bermakna penyambutan hangat bagi siapa saja yang baru menginjakkan kaki di Kota Batam.

Melalui penjelasan detail ini, Amsakar berharap segala perdebatan yang kontraproduktif di tengah masyarakat dapat berakhir.

Tugu Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan ini diharapkan tidak hanya menjadi pengingat sejarah yang kokoh, tetapi juga mampu mendongkrak daya tarik Batam sebagai Bandar Madani yang modern, berbudaya, dan ramah investasi. (Iman Suryanto)

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Kabid Humas menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, meliputi pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, serta pihak maskapai penerbangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Kepri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas maupun membutuhkan bantuan Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam dengan bangga mengumumkan telah meraih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada bisnis perhotelan dengan performa terbaik berdasarkan ulasan asli dari para wisatawan di seluruh dunia. Penghargaan ini menempatkan Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam di jajaran 10% hotel terbaik di dunia yang terdaftar di Tripadvisor. 

Tidak hanya itu, berdasarkan penilaian dan ulasan para tamu di Tripadvisor, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam juga berhasil menempati peringkat #1 hotel di kawasan Nagoya, Batam, sekaligus masuk dalam 10 besar hotel terbaik di Batam. Pencapaian ini mencerminkan komitmen hotel dalam menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman, pelayanan yang tulus, serta fasilitas berkualitas yang terus mendapatkan apresiasi dari para tamu. 

Sebagai platform panduan perjalanan terbesar di dunia, Tripadvisor memberikan penghargaan Travelers' Choice berdasarkan jutaan ulasan dan penilaian autentik yang diberikan langsung oleh wisatawan selama periode 12 bulan terakhir. Penghargaan ini menjadi salah satu indikator paling kredibel dalam industri pariwisata karena sepenuhnya didasarkan pada pengalaman nyata para tamu, bukan melalui proses nominasi ataupun penjurian. 

Joel Ho, General Manager Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari dedikasi seluruh tim dalam memberikan pengalaman terbaik bagi setiap tamu. 

"Kami merasa sangat terhormat menerima Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026. Penghargaan ini memiliki arti yang sangat istimewa karena berasal langsung dari suara para tamu yang telah merasakan pengalaman menginap bersama kami. Atas nama seluruh tim Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tamu atas kepercayaan, dukungan, dan ulasan positif yang telah diberikan. Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa seluruh Heartists dan Associates yang setiap hari memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Kami akan terus berkomitmen menghadirkan pengalaman menginap yang hangat, nyaman, dan berkesan bagi setiap tamu." 

Matt Dacey, Chief Marketing Officer Tripadvisor, turut memberikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan tahun ini. 

"Selamat kepada Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam atas pengakuannya dalam Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026. Masuk dalam persentase teratas bisnis pariwisata di dunia menunjukkan bahwa hotel ini telah memberikan pengalaman yang begitu berkesan sehingga banyak tamunya meluangkan waktu untuk memberikan ulasan positif. Kami berharap penghargaan ini dapat terus mendorong pertumbuhan bisnis mereka pada tahun 2026 dan seterusnya." 

Terletak di pusat Kota Batam dan terhubung langsung dengan Grand Batam Mall, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam menawarkan 217 kamar dan serviced apartments yang dirancang untuk wisatawan maupun pelaku bisnis. Hotel ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk Oakbistro yang menyajikan hidangan lokal dan internasional, Kalaséra Café & Lounge, infinity pool, pusat kebugaran, ballroom, ruang pertemuan modern, serta berbagai fasilitas keluarga yang menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman layaknya di rumah. 

Penghargaan ini semakin memperkuat posisi Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam sebagai salah satu destinasi akomodasi pilihan di Batam, baik bagi wisatawan domestik maupun internasional yang mencari kenyamanan, kualitas pelayanan, dan lokasi strategis selama berada di kota ini. 

Ulasan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui halaman Tripadvisor Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.

 

Tanjungpinang - Seperti yang diprediksi, Kota Batam meraih juara umum pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026. Dalam acara penutupan di Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026) malam, Batam memperoleh nilai tertinggi, yakni 347 poin.

Posisi kedua diraih oleh Tanjungpinang dengan nilai 141, diikuti oleh Karimun di posisi ketiga dengan nilai 133. Sementara posisi keempat adalah Lingga dan Natuna dengan nilai 111 poin, dan Bintan dan Anambas yang sama-sama memiliki nilai 98 poin.

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kota Batam, Wakil Gubernur Kepri yang juga Ketua LPTQ Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura secara langsung menyerahkan piala bergilir kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Momen ini menjadi simbol keberhasilan dan kerja keras seluruh kafilah Batam selama pelaksanaan MTQ XII.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kafilah, pelatih, serta masyarakat Batam yang telah memberikan dukungan penuh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus mendorong pembinaan generasi Qur’ani sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kesungguhan seluruh kafilah, pelatih, dan semua pihak yang terlibat. Keberhasilan ini bukan hanya milik para peserta, tapi juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Batam,” ujar Amsakar.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung pengembangan syiar Islam dan pembinaan generasi Qur’ani di kota tersebut.

“Kami berharap, prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Batam. Insyaallah, kami akan terus memberikan dukungan penuh, termasuk untuk persiapan menghadapi MTQ Nasional di Jawa Tengah,".

Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga menyampaikan salam dan mengucapkan selamat atas keberhasilan Kafilah Batam. "Selamat dan sukses untuk Kafilah Batam," kata
Li Claudia Chandra.

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Batam Firmansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada Kafilah Batam, yang menyabet juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-12 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026.

Hal ini disampaikan Firmansyah, yang tak lain Sekretaris Daerah Kota Batam, usai penutupan MTQ Ke-12 Kepri, di Astaka Utama, Taman Gurindam 12, Tepilaut, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026) malam.

Hal senada juga disampaikan Ketua Kafilah Kota Batam yang juga Asisten

Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam Yusfa Hendri. "Tahniah" kepada Kafilah Kota Batam yang meraih juara umum MTQ Kepri," ucapnya.

Baik Firmansyah dan Yusfa sepakat, bahwa hasil gemilang ini adalah buah perjuangan dan doa kafilah, di antaranya latihan keras dan kedisiplinan.

Juara umum MTQ 2026 ini bersama-sama kita persembahkan untuk Kota Batam dan kemajuan agama Islam. Semoga Allah meridhoi perjuangan kita semua. Aamiin," ucap Firmansyah.

Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/7/2026).

Pada rapat yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batam Tahun Anggaran 2027 sebagai arah kebijakan pembangunan daerah dua tahun mendatang.

Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 hingga penyusunan dokumen perencanaan anggaran tahun berikutnya.

Menanggapi berbagai catatan dan rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025, Amsakar menjelaskan sejumlah langkah strategis yang akan ditempuh Pemko Batam.

Langkah pertama ialah percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap piutang senilai sekitar Rp592,77 miliar.

Selain itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui penataan Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta memperkuat peran ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.

Di sektor pendapatan daerah, Pemko Batam juga akan memperluas digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS, virtual account, dan dompet digital. Pemerintah turut mengkaji integrasi pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air SPAM Batam.

Sementara itu, penataan sektor perparkiran akan dilakukan melalui verifikasi titik parkir, peningkatan kompetensi petugas, serta pengawasan terhadap juru parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Amsakar menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang mencapai 96,48 persen dan realisasi belanja sebesar 90,44 persen.

“Selisih tersebut berasal dari efisiensi anggaran, sisa hasil tender, serta sejumlah pekerjaan fisik di wilayah hinterland yang mengalami kendala cuaca, transportasi, administrasi, dan pembebasan lahan,” jelasnya.

Memasuki agenda pembangunan tahun 2027, Amsakar menjelaskan bahwa dokumen Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029.

Pemko Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2027 berada pada kisaran 6,7 hingga 7,7 persen. Target tersebut didasarkan pada capaian pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2025 sebesar 6,76 persen, yang berkontribusi sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk mendukung target tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,548 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,714 triliun. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp4,648 triliun.

Dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Batam juga memastikan pemenuhan ketentuan mandatory spending. Alokasi anggaran pendidikan direncanakan mencapai 29,56 persen, melampaui batas minimal 20 persen. Anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 37,51 persen dan ditargetkan meningkat hingga 40 persen, sedangkan belanja pegawai ditekan menjadi 36,48 persen guna meningkatkan ruang fiskal bagi pembangunan.

Amsakar menegaskan, pembangunan Kota Batam pada 2027 akan difokuskan pada lima klaster prioritas, yakni pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar dan lingkungan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan konektivitas.

“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Batam yang maju, nyaman dihuni, dan semakin berdaya saing,” tutup Amsakar.

Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.

Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.

Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.

Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:

  1. Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
  2. Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
  3. Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor. 

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7). 

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda. Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan. 

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan. 

Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien. 

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga. 

Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). 

Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar. 

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku. 

"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Desa Berdaya, serta penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah Indonesia.

Program KEJAR difokuskan untuk membangun budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, program Desa Berdaya bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan bagi masyarakat rentan agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama pemerintah daerah juga menggelar berbagai rapat koordinasi TPAKD di sejumlah provinsi. Kegiatan tersebut membahas strategi pengembangan keuangan inklusif, evaluasi program kerja, serta penguatan kapasitas TPAKD dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat.

Di bidang perlindungan konsumen, hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar.

OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Selama semester pertama 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas berbagai pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, dan proses penagihan kepada konsumen.

Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menerima 22.206 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang didominasi kasus pinjaman online ilegal.

Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana korban mencapai Rp196,93 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia

BATAM – Kota Batam kembali mencatatkan capaian positif dalam pembangunan ekonomi yang inklusif. Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen, memperkuat posisi Batam sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia sekaligus menjadi contoh keberhasilan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat pesisir.

Capaian tersebut mengemuka dalam kegiatan Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan Bagi Masyarakat Pesisir (SiTaskin Pesisir) yang dirangkaikan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih di Balai Pertemuan KNMP Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (7/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Bepetasin) Iwan Sumule, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad, serta jajaran kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir.

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan merupakan hasil dari berbagai program yang secara konsisten menyasar masyarakat pesisir dan nelayan.

Dari total sekitar 1,4 juta penduduk Batam, jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin kini berada di kisaran 68 ribu jiwa, turun dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Amsakar, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, melainkan membangun ekosistem ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.

Mulai dari bantuan kapal nelayan, alat tangkap, bibit perikanan, keramba, hingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari strategi yang dijalankan untuk meningkatkan pendapatan keluarga nelayan.

"Alhamdulillah, ikhtiar yang kami lakukan untuk masyarakat nelayan mulai dari bantuan alat tangkap, kapal, bibit, keramba, hingga program perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kontribusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan," ujar Amsakar.

Keberhasilan tersebut bahkan mengantarkan Batam meraih Penghargaan Pemenang I Pengentasan Kemiskinan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo.

Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan filosofi pembangunan yang menjadi fondasi kebijakan ekonomi Pemerintah Kota Batam.

Filosofi pertama adalah mengadakan yang belum ada, yakni membangun infrastruktur baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat seperti pelabuhan dan fasilitas penunjang ekonomi.

Kedua, meningkatkan yang sudah ada, melalui pengembangan berbagai fasilitas publik agar mampu mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.

Sementara filosofi ketiga adalah memberdayakan yang lemah, melalui berbagai program pengentasan kemiskinan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berpihak kepada kelompok yang paling membutuhkan agar pertumbuhan tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dalam pidatonya, Amsakar juga mengingatkan agar program kolaborasi lintas kementerian tidak berhenti sebagai agenda seremonial.

Dengan mengutip analogi sastra, ia berharap seluruh program benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat pesisir.

"Banyak sekali agenda nasional yang sifatnya seperti puisi Chairil Anwar, 'Sekali berarti sudah itu mati'. Meledak-ledak pada saat acara, tapi setelah itu seperti Isuzu Panther, nyaris tidak terdengar. Namun untuk program ini, kita yakin dan percaya insyaallah akan melahirkan program konkret yang menyentuh masyarakat," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat Galang dan Rempang memanfaatkan peluang tersebut dengan bekerja keras, meningkatkan produktivitas, dan membangun kemandirian ekonomi dari potensi daerah sendiri.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Iwan Sumule, menegaskan pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional secara konsisten sebesar 1 persen setiap tahun.

Melalui strategi tersebut, pemerintah optimistis tingkat kemiskinan nasional dapat ditekan hingga berada pada kisaran 4 hingga 4,5 persen pada 2029.

Menurutnya, percepatan pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, Bepetasin mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dunia usaha, serta berbagai mitra pembangunan yang telah mengintegrasikan program mereka.

Program SiTaskin Pesisir di Batam menjadi contoh penerapan pendekatan konvergensi lintas sektor. Sejumlah kementerian mengintegrasikan berbagai program strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat sektor perikanan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kementerian Perindustrian memberikan pelatihan wirausaha baru berbasis pengolahan pangan lokal. Kementerian PPN/Bappenas mendampingi perencanaan dan penganggaran percepatan pengentasan kemiskinan.

Kementerian Dalam Negeri bersama Bepetasin memperkuat fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK). Kementerian Perhubungan membantu legalitas kapal nelayan melalui penyediaan gerai pas kecil.

Sementara BP2MI menghadirkan program literasi keuangan bagi pekerja migran dan keluarganya di kawasan pesisir.

Pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktivitas, legalitas usaha, hingga lahirnya industri pengolahan hasil perikanan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf menegaskan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih menjadi salah satu program prioritas nasional dalam mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai daerah. Sebelumnya, sebanyak 100 kampung nelayan telah dibangun sebagai proyek percontohan.

Pembangunan dilakukan menggunakan pendekatan tematik, menyesuaikan karakteristik setiap daerah, serta didahului asesmen lahan yang memastikan status tanah benar-benar bersih dan tidak bermasalah.

Keberhasilan program percontohan di Samber-Pinyeri menjadi bukti bahwa investasi pemerintah di sektor pesisir mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Program tersebut mencatat peningkatan pendapatan nelayan hingga 113 persen dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya itu, hasil tangkapan nelayan yang semula hanya dipasarkan untuk kebutuhan lokal kini telah menembus pasar antardaerah seperti Surabaya, Bali, dan Bitung, bahkan mulai memasuki pasar ekspor.

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan nelayan tidak hanya bergantung pada bantuan alat produksi, tetapi juga pada penguatan rantai pasok, akses pasar, dan kelembagaan ekonomi masyarakat.

KKP juga meminta masyarakat menjaga seluruh fasilitas yang telah dibangun serta memperkuat kerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar manfaat ekonomi dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Selain meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, Kampung Nelayan Merah Putih juga diproyeksikan menjadi penopang ketahanan pangan nasional.

Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsumsi protein ikan sekaligus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

KKP juga menegaskan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan agar seluruh program berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


Dengan sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat, Batam kini diproyeksikan menjadi model nasional pembangunan ekonomi pesisir yang tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat nelayan secara berkelanjutan. (Iman Suryanto)

Page 7 of 253

Instagram

Tentang Kami