Live Streaming
Page 10 of 16
23 September 2022

Jakarta - Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui kewirausahaan menjadi salah satu kunci dalam peningkatan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah terus melakukan strategi-strategi pengembangan kewirausahaan untuk meningkatkan rasio kewirausahaan nasional yang saat ini masih berada di angka 3,47%.

Beberapa strategi tersebut diantaranya dengan meningkatkan kompetensi/skill, membuka pasar dan peluang pemasaran, menguatkan ketersediaan dan akses permodalan, serta melakukan penguatan kelembagaan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif. Salah satu hal yang didorong Pemerintah untuk menumbuhkan wirausahawan-wirausahawan baru adalah melalui digitalisasi.

Dalam acara Pameran Industri Nusantara dan Made in Indonesia (INAMAS) dengan rangkaian acara Virtual Exhibition, Business Matching, Hybrid FGD dan Workshop, Kamis (22/09), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso yang hadir secara virtual mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki nilai ekonomi digital tertinggi di ASEAN dan perlu untuk terus dioptimalkan. Ekonomi digital terbukti mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan inklusivitas dan pemerataan ekonomi.

“Untuk mendukung perkembangan ekonomi digital ini, Pemerintah terus mengupayakan peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan internet melalui penyelesaian berbagai sarana infrastruktur seperti jaringan fiber optic dan data center, satelit multifungsi dan lain sebagainya. Aksesibilitas digital ini merupakan aspek penting sebagai enabler pengembangan market digital maupun talenta digital,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Digitalisasi erat kaitannya dengan peran dari para pemuda yang merupakan generasi “digital native” yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Digitalisasi juga sebagai bentuk pemanfaatan peluang dari bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Pemerintah saat ini terus memberikan berbagai pelatihan untuk menciptakan talenta digital mulai dari skilling, re-skilling dan up-skilling. Beberapa program yang telah dijalankan, seperti Program Kartu Prakerja, Program Literasi Digital dan Sea Labs Indonesia terus digalakkan untuk menumbuhkan industri digital Indonesia dan memberikan pelatihan intensif bagi talenta digital baru.

Salah satu strategi nasional pengembangan ekonomi digital yaitu Making Indonesia 4.0 sebagai program Pemerintah dalam mempersiapkan menghadapi era industri digital 4.0. Making Indonesia 4.0 berfokus pada 7 sektor industri utama yaitu makanan-minuman, tekstil, otomotif, kimia, elektronik, alat kesehatan, serta farmasi yang diharapkan akan memberikan kontribusi sebesar 70% dari total PDB industri, 65% ekspor industri, dan 60% tenaga kerja industri Indonesia.

“Dan guna menyiapkan SDM dan mengakselerasi transformasi industri 4.0 di sektor manufaktur, Pemerintah telah mendirikan Pusat Industri Digital Indonesia 4.0 (PIDI 4.0) sebagai solusi satu atap penerapan industri 4.0 di Indonesia, sekaligus menjadi Jendela Indonesia 4.0 pada dunia. PIDI 4.0 memiliki 5 pilar dan fungsi layanan transformasi yang meliputi Showcase Center, Ecosystem Industri 4.0, Capability Center yang sudah dilengkapi LSP, Pusat Pendampingan serta Rekayasa dan Kecerdasan Intelektual,” tutur Sesmenko Susiwijono.

Para pemangku kepentingan dalam PIDI 4.0 berasal dari berbagai kalangan yang memiliki perannya masing-masing seperti industri, penyedia teknologi, penyedia layanan, startup dan accelerator, Lembaga Penelitian dan Akademisi, Lembaga Keuangan, dan Pemerintah.

Sektor industri berperan serta dalam pilar showcase maupun pilar lain dalam PIDI 4.0 sesuai dengan best practice-nya. Penyedia Teknologi dapat memberikan solusi dasar/platform yang terkait dengan Industri 4.0. Penyedia Layanan memberikan layanan yang diperlukan seperti penilaian, pelatihan, dan integrasi sistem. Start Up dan Accelerator menyediakan jasa yang dibutuhkan industri dalam bertransformasi ke industri 4.0. Lembaga Penelitian dan Akademisi sebagai mitra kolaborasi dalam menemukan solusi pain point perusahaan. Lembaga Keuangan berperan strategis dalam memberikan insentif pendanaan untuk investasi awal. Pemerintah berfungsi menyiapkan instrumen pendukung dan infrastruktur dalam pelaksanaan operasional PIDI 4.0 dan kebijakan terkait industri 4.0 di Indonesia.

“Semoga acara hari ini menjadi momentum baik dari terciptanya kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan SDM unggul dan semangat kewirausahaan yang tinggi. Dengan semangat kolaborasi yang tinggi ini, kita ciptakan para wirausaha baru untuk mendorong pembangunan ekonomi Indonesia,” tutup Sesmenko Susiwijono. (nck)

23 September 2022

Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan. BI 7 days repo rate naik 50 basis poin menjadi 4,25%.
"Rapat Dewan Gubernur BI pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan BI 7days reverse repo rate 50 bps menjadi 4,25%." ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2022)

Demikian juga deposit facility 50 bps jadi 3,5% dan lending facility naik 50 bps jadi 5%.

Keputusan kenaikan tersebut sebagai langkah preemtive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti ke sasaran 3% plus minus 1% pada paruh kedua tahun 2023," ujarnya.

"Serta memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sesuai fundamentalnya akibat ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan domestik yang tetap kuat," imbuhnya. (nck)

22 September 2022

Jakarta, 22 September 2022. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pada tahun ini genap berusia 17 tahun. Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penjamin dan resolusi bank di Indonesia ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. UU ini pula yang menjadi dasar hukum terbentuknya sebuah Lembaga Negara baru, yaitu LPS dan resmi beroperasi pada 22 September 2005.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, usia 17 tahun adalah usia yang cukup matang bagi sebuah entitas lembaga keuangan dan diharapkan LPS dapat lebih kuat, lebih sigap, lebih bijak, dan lebih percaya diri.

“Sudah panjang perjalanan yang LPS lewati dan banyak pengalaman yang telah didapatkan. Dari yang awalnya organisasi kecil, hingga dengan perkembangannya saat ini, dan akan terus berkembang lagi, sejalan dengan semangat yang kita usung yaitu Satu Tujuan, Tumbuh Bersama,” ujarnya dalam sambutannya di acara perayaan HUT ke-17 LPS, digelar di Jakarta, Kamis (22/09/2022).

Pada kesempatan tersebut, Purbaya juga menjelaskan, salah satu kado ulang tahun ke-17 LPS ini adalah masa-masa menjelang penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dengan regulasi baru tersebut, maka implikasi bagi LPS adalah LPS akan mengemban mandat dan amanat baru.

“Amanat ini menumbuhkan kebanggaan tersendiri karena sudah dipercaya, nantinya di struktur organisasi LPS, organisasi akan bertambah, pimpinan bertambah, unit kerja bertambah dan SDM juga akan bertambah. tentu saja dinamikanya juga akan meningkat, dan ini yang harus kita antisipasi dan persiapkan secara bersama-sama, baik secara lembaga maupun individunya. Kami yakin kita semua mampu mengemban nya,” jelasnya.

Turut hadir dalam acara perayaan HUT LPS ke 17 ini antara lain, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae serta seluruh pegawai LPS. (nck)

22 September 2022

Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022

Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.

Dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.

“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya di acara tersebut, dihelat di Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :

Anggota merangkap Ketua : Purbaya Yudhi Sadewa

Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih

Anggota non ex-officio : Didik Madiyono

Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Luky Alfirman

Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Destry Damayanti

Anggota (ex-officio OJK) : Dian Ediana Rae. (nck)

21 September 2022

Jakarta, 21 September 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pasar Modal dengan menerbitkan tiga peraturan baru yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-346/BL/2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik yang telah disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional.

Ketentuan penyampaian Laporan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik ini penting karena berperan dalam pengambilan keputusan pemegang saham, khususnya pemegang saham publik.

Tersedianya laporan keuangan yang lebih cepat kepada pemegang saham publik, diharapkan akan membantu pemegang saham publik untuk dapat mengambil keputusan investasinya dengan tepat.

POJK ini mengatur bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

POJK Nomor 15/POJK.04/2022

Ketentuan ini mengatur mekanisme pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana pemecahan saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka dari Bursa Efek tempat saham perusahaan terbuka tersebut dicatatkan.

Pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka. Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.

POJK Nomor 17/POJK.04/2022

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018). (nck)

20 September 2022

Jakarta - Digitalisasi telah menjadi pemicu berbagai perubahan global termasuk mendorong ekonomi yang kian terintegrasi dan efisien. Pertumbuhan platform digital yang kian pesat mampu meningkatkan pasar layanan online dunia hampir 50% sejak awal pandemi dengan total pendapatan mencapai USD 466 juta pada akhir tahun 2021. Sedangkan pada tingkat regional, pasar digital ASEAN juga bertumbuh pesat hingga mampu bertengger pada posisi terbesar ke-3 di Asia dan ke-5 di dunia, serta diproyeksikan akan mencapai USD1 triliun (GMV) pada tahun 2030.

Perkembangan ekonomi digital juga turut menghadirkan peluang baru bagi perekonomian Indonesia guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Nilai ekonomi digital Indonesia juga diprediksi akan mengalami peningkatan hingga dua kali lipat menjadi USD146 miliar pada tahun 2025, untuk itu Pemerintah terus berupaya mengakselerasi transformasi digital guna mendukung peningkatan ekonomi digital Indonesia di masa mendatang.

“Mempercepat transformasi digital adalah kunci untuk membuka potensi kita dalam daya saing global dan pembangunan jangka panjang, memberdayakan masyarakat dan bisnis untuk meraih peluang pasar baru, terutama untuk pemulihan pasca pandemi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam Huawei Connect 2022: Unleashing Digital for a Sustainable Asia-Pacific, Senin (19/09).

Upaya Pemerintah tersebut salah satunya diimplementasikan melalui penyusunan Roadmap Digital Indonesia 2021-2024 sebagai panduan strategis untuk mendorong proses transformasi digital di Indonesia. Panduan tersebut berisi 100 inisiatif utama untuk mempercepat realisasi infrastruktur digital, Pemerintah, ekonomi, dan masyarakat di 10 sektor prioritas.

Selanjutnya, Pemerintah juga tengah mengembangkan Kerangka Ekonomi Digital Nasional untuk mendorong kolaborasi dan menumbuhkan sinergi di antara semua pemangku kepentingan terkait, memastikan prioritas fondasi ekonomi digital Indonesia, memaksimalkan berbagai upaya peningkatan ekonomi digital, serta memastikan inklusivitas dan keberlanjutannya.

Selain penyusunan kerangka pengembangan, penyediaan infrastruktur pendukung juga menjadi determinan keberhasilan transformasi digital. Pemerintah terus berfokus untuk mengembangkan fasilitas infrastruktur, baik dalam bentuk fisik maupun digital, mulai dari pembangunan jaringan serat optik, menara BTS, pusat data dan High Throughput Satelite (HTS), hingga pengembangan jaringan 5G.

Lebih lanjut, Pemerintah juga melakukan pengembangan SDM guna memenuhi kebutuhan akan talenta digital melalui penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai bagian inti dari kurikulum pendidikan, kejuruan, serta program pelatihan untuk membantu pekerja dalam menyesuaikan dinamika dunia kerja yang telah bertransformasi menggunakan teknologi digital. Salah satu pelatihan yang telah mengadopsi digitalisasi tersebut yakni Program Kartu Prakerja yang memungkinkan para pekerja, pencari kerja, dan pemilik UMKM memperoleh kompetensi baru atau meningkatkan keterampilan yang sudah ada.

“Terbitnya regulasi yang adaptif, agile, dan progresif, pada akhirnya menjadi salah satu syarat penting dalam menciptakan iklim bisnis digital yang sehat,” tutur Menko Airlangga.

Guna memenuhi kebutuhan akan regulasi tersebut, Pemerintah juga telah melakukan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan saat ini Indonesia menjadi negara Asia Tenggara ke-5 yang memiliki undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi tersebut setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Selain itu, melalui Presidensi G20, Indonesia telah menempatkan transformasi digital sebagai salah satu prioritas utama G20 untuk tahun 2022 dengan tujuan untuk menciptakan pemulihan ekonomi global yang lebih inklusif, terutama melalui digitalisasi UKM, memperluas inklusi keuangan, percepatan literasi dan keterampilan digital, dan reformasi tata kelola data global. (nck)

17 September 2022

Padang, 16 September 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendorong pengembangan UMKM dan menjadikan UMKM sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah yang diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada penutupan acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Sumatera Barat di Pantai Puruih, Padang, Jumat ini.

“OJK terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan melakukan berbagai program pengembangan UMKM seperti memberikan akses pembiayaan, pelatihan, dan pendampingan bagi para pelaku UMKM seperti yang dilakukan di acara Gernas BBI ini,” kata Friderica.

Menurutnya, pelaku UMKM Sumatera Barat yang telah mengikuti rangkaian pelatihan dan pendampingan melalui program Gernas BBI dapat menjadi mitra Pemerintah Provinsi dan Kota dalam merealisasikan aksi afirmasi belanja produk dalam negeri sehingga dapat menjadi sumber ekonomi baru.
Selain itu, OJK juga akan terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat dan pelaku UMKM sehingga bisa meningkatkan pemahamannya dalam memanfaatkan produk dan jasa keuangan.

Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Oddo R.M. Manuhutu, Walikota Padang Hendri Septa, Walikota Bukittinggi Erman Safar, serta Pimpinan Pelaku Industri Jasa Keuangan dan seluruh mitra strategis OJK.
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak untuk terus semakin memberdayakan UMKM seperti kegiatan Gernas BBI yang dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Sumbar.

“Gernas BBI merupakan awal dari kolaborasi untuk mendorong UMKM tampil di garda terdepan dalam pemulihan ekonomi yang lebih cepat dan lebih kuat. Kita menargetkan 1,7 persen tambahan pertumbuhan ekonomi dan 2 juta lapangan kerja baru dari Gernas BBI. Melalui kegiatan ini kita juga mendorong agar produk UMKM dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri,” kata Sandiaga.

Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada OJK juga disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap komitmen dan dukungan OJK dalam penyelenggaraan Gernas BBI. Kami juga mengharapkan kolaborasi dan sinergi dari OJK dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan ke pelaku UMKM dan program peningkatan literasi keuangan di Sumatera Barat,” kata Mahyeldi Ansharullah.

Pelaksanaan Gernas BBI di Sumbar selama periode kampanye sejak April s.d. Juni 2022 mencatat berbagai pencapaian (harvesting), antara lain:

1. Gernas BBI di Sumbar diikuti oleh 332 UMKM Binaan, dan 45 UMKM yang telah diseleksi untuk mengikuti showcase, pelatihan, pendampingan dan penjualan melalui e-commerce hingga akhirnya terpilih lima UMKM champions.

2. OJK dan para mitra strategis berhasil mendorong 660 UMKM Sumbar untuk dapat on-boarding melalui platform e-commerce.

3. Realisasi transaksi penjualan barang UMKM baik melalui penjualan offline dan online sebesar Rp15,72 miliar.

4. Penyaluran pembiayaan dari sektor jasa keuangan kepada UMKM melalui:

a. Platform DigiKu secara Nasional lebih dari Rp215,37 miliar.

b. Pinjaman melalui Bank/BPR/Fintech/Lainnya di Sumatera Barat sebesar Rp26,41 miliar, dan

5. Sebanyak 27 kegiatan pendampingan dan pelatihan telah dilakukan, mulai dari capacity building, standard service, on-boarding ke e-commerce, manajemen dan marcom, serta pelatihan go-export baik secara offline maupun online yang diikuti oleh 3.911 UMKM di wilayah Sumbar.

6. Memfasilitasi sertifikasi halal kepada 100 UMKM yang berasal dari Sumbar, pembentukan UMKM Halal Center Bukittinggi bekerja sama dengan Global Halal Hub, BSI, dan Dekranasda Bukittinggi yang nantinya dapat direplikasi di kota lainnya.

7. Fasilitasi Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumbar yang merupakan kelembagaan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah yang pertama.

8. Memfasilitasi Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, dan Sehat) tiga kota di Sumbar, yaitu Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Padang.

Keberhasilan tersebut membuktikan bahwa kegiatan Gernas BBI telah mampu memberikan semangat baru dan motivasi bagi pelaku UMKM dari berbagai daerah untuk terus berkreasi dan berinovasi menghadapi tantangan yang ada. Gernas BBI juga dapat mendorong kerja sama dan kolaborasi yang masif antar lintas pemangku kepentingan, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Asosiasi, Industri Jasa Keuangan, Top Brands maupun media.

Sinergi ini mampu mendorong kemajuan ekonomi dan keuangan syariah di Sumatera Barat serta mampu menggerakan seluruh elemen masyarakat agar lebih cinta dan bangga membeli produk serta berwisata di Tanah Air. (nck)

15 September 2022

Jakarta - PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) menyelenggarakan Paparan Publik Tahunan 2022 secara virtual dari kantor IPCM di Citra Tower, Jakarta. Tahun ini Paparan Publik IPCM dilaksanakan dalam rangkaian acara Public Expose Live 2022 melalui fasilitas webinar realtime. Acara Public Expose Live 2022 diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka peringatan 45 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. Paparan IPCM disampaikan oleh Direktur Utama IPCM, Amri Yusuf; Direktur Keuangan dan SDM, Reini Delfianti; serta Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis, Shanti Puruhita.

Beberapa hal utama yang disampaikan adalah IPCM menyampaikan kinerja keuangan terkini, serta informasi mengenai mulai beroperasinya Ship-to-Ship (STS) di Area Meulaboh, Aceh dan penandatanganan perpanjangan perjanjian kedua IPCM dengan PT Jawa Satu Power.

Pada semester pertama 2022 IPCM secara konsisten membukukan peningkatan laba dengan total laba sebesar Rp 65 miliar, meningkat 7% dari Rp 60 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya dan sejalan dengan pertumbuhan pendapatan sebesar Rp 428 miliar. Kontributor pendapatan terbesar IPCM adalah jasa penundaan kapal sebesar Rp 355 miliar atau 83%, diikuti oleh jasa pengelolaan kapal sebesar 6% atau Rp 27 miliar, jasa pengangkutan dan lainnya sebesar 6% atau Rp 25 miliar, dan jasa pemanduan sebesar 5% senilai Rp 21 miliar. Selain itu, IPCM memiliki neraca keuangan yang sehat dengan total aset sebesar Rp 1,5 triliun dan total liabilitas sebanyak Rp 398 miliar, dimana aset meningkat sebesar 7% sejalan dengan kenaikan kenaikan aset lancar karena adanya pertumbuhan pendapatan.

Direktur Utama IPCM, Amri Yusuf menyampaikan, Untuk tahun 2022 dan ke depan, IPCM akan memperluas ekspansi pasar, memperkuat barisan armada dengan progres pembangunan 4 kapal baru dan 2 kapal dalam proses lelang, mengembangkan berbagai diversifikasi bisnis baru, menjalankan bisnis dengan memprioritaskan Environmental, Social, and Governance (ESG), serta melakukan sinergi dengan anak perusahaan Pelindo lainnya pasca merger Pelindo.

Dalam rangka peningkatan aset Perseroan dan memperbesar kapitalisasi pasar, IPCM akan menjalankan beberapa strategi utama yaitu standardisasi proses bisnis, ekspansi dan kerjasama bisnis serta memperkuat kinerja keuangan dan strategi investasi. (nck)

14 September 2022

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK menerapkan penguatan pada tiga layer.

Pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha. Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.

Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sector IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para Prioritas Kebijakan
Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.

Prioritas Kebijakan

Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). Di samping itu, OJK juga menyempurnakan pengaturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).

Ogi menyampaikan bahwa penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Penguatan pengawasan dan penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara jangka menengah dan panjang, OJK antara lain fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan international standard and best practices antara lain penerapan PSAK74 tentang Kontrak Asuransi. OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Kinerja IKNB

Aset perusahaan asuransi komersial (asuransi jiwa, asuransi umum dan reasuransi) per Juli 2022 sebesar Rp834,52 triliun atau naik sebesar Rp64,67 triliun (8,40% YoY) dari posisi Juli 2021 sebesar Rp769,85 triliun. Berdasarkan jenis perusahaan, aset asuransi jiwa mengalami kenaikan sebesar Rp47,49 triliun (8,54% YoY) menjadi Rp603,34 triliun. Aset asuransi umum dan reasuransi Juli 2022 tercatat meningkat sebesar Rp17,18 triliun (8,03% YoY) menjadi Rp231,18 triliun.
Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp40,32 triliun (6,79% YoY) ke posisi Rp634,07 triliun.

Akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi komersial periode Januari - Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp0,63 triliun (0,38%) jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 hingga mencapai Rp166,3 triliun. Sementara akumulasi klaim asuransi komersial pada periode Januari – Juli 2022 mencatatkan kenaikan sebesar Rp8,94 triliun (8,27%), hingga mencapai Rp117,03 triliun.

Akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa periode Januari – Juli 2022 mengalami penurunan sebesar Rp9,30 triliun (-8,65%) dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar Rp7,56 triliun (-14,54%). Adapun lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi adalah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp44,47 triliun (45,23% dari total premi), diikuti oleh Endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp20,15 triliun (20,50%), dan Kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp10,28 triliun (10,45%).

Dari sisi klaim, pada asuransi jiwa pada periode Januari – Juli 2022 terjadi kenaikan sebesar Rp3,50 triliun (4,11%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah PAYDI sebesar Rp2,48 triliun (5,14%). Klaim asuransi jiwa sebagian besar berasal dari lini usaha PAYDI/klaim penebusan unit Rp50,83 triliun (57,27% dari total nilai klaim) dan endowment Rp20,73 triliun (23,36%).

Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi periode Januari – Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp9,93 triliun (17,11%) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Lini usaha dengan kenaikan premi terbesar adalah Harta Benda sebesar Rp4,19 triliun (22,0%). Pada asuransi umum lini usaha yang menjadi kontributor pendapatan premi terbesar adalah Harta Benda (Properti) Rp16,92 triliun (31,95% dari total premi), Kendaraan Bermotor Rp10,09 triliun (19,05% dari total premi dan Kredit Rp7,65 triliun (14,45% dari total premi).

Nilai akumulasi klaim asuransi umum dan reasuransi tercatat naik sebesar Rp5,44 triliun (23,79%). Lini usaha dengan kenaikan klaim terbesar adalah asuransi kredit sebesar Rp2,97 triliun (80,57%). Klaim asuransi umum sebagian besar berasal dari lini usaha Kredit Rp5,68 triliun (27,38% dari total nilai klaim) dan lini usaha Harta Benda Rp4,43 triliun (21,36%). Klaim reasuransi sebagian besar berasal dari lini usaha jiwa Rp2,78 triliun (36,89%) dan lini usaha harta benda Rp2,55 triliun (33,78%).

Adapun rasio klaim terhadap premi asuransi komersial tercatat sebesar 70,38% dibandingkan posisi per Juli 2021 sebesar 65,25%, dimana untuk asuransi jiwa memiliki nilai rasio sebesar 90,29% (Juli 2021: 79,22%) dan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 41,59% (Juli 2021: 39,35%).

Sementara itu, permodalan di sektor asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC pada sebesar 493,85% dan 313,99%, sehingga berada jauh di atas threshold minimum RBC sebesar 120%.

Untuk sektor pembiayaan, piutang pembiayaan sebelum dikurangi pencadangan meningkat sebesar Rp23,99 triliun (6,24% YoY). Piutang pembiayaan neto juga mengalami peningkatan sebesar Rp25,58 triliun (7,12% YoY). Piutang pembiayaan neto konvensional per Juli 2022 sebesar Rp367,67 triliun.

NPF Gross perusahaan pembiayaan per Juli 2022 turun menjadi 2,72% dari 3,95% pada Juli 2021. NPF Nett perusahaan pembiayaan juga mengalami penurunan menjadi 0,75% pada Juli 2022 dari 1,23% pada Juli 2021. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan per Juli 2022 tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Sementara, untuk sektor Dana Pensiun, investasi dana pensiun tumbuh positif secara YoY sebesar 2,99%. Total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun. Selain itu, posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja – Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK-PPMP) meningkat sebesar 0,72% dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95%.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan, dimana outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,84% dibandingkan dengan Juli 2021 hingga mencapai Rp45,73 triliun. (nck)

14 September 2022

Jakarta - Pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang telah diundangkan pada 6 April 2021.

Sejak Perpres tersebut diterbitkan, telah diraih berbagai kemajuan dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Namun, di tengah berbagai capaian yang diraih, terdapat tantangan yang mengiringi dan harus segera diselesaikan karena menjadi penghambat dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, dan pemerataan ekonomi.

Untuk menjawab tantangan itu, Pemerintah akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta. Rakernas ini akan menjadi forum koordinasi capaian, fasilitasi kendala, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang terbagi dalam tiga sesi panel dengan melibatkan Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) dan multi stakeholder yang bertujuan memberikan ide dan terobosan untuk percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

“Penting untuk melakukan rakernas ini karena perlu melakukan percepatan penyelesaian dari rencana aksi yang harus disusun oleh seluruh K/L dan Pemda. Diharapkan pada semester I tahun 2024, rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara K/L dan Pemda,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta dalam Media Briefing Overview serta Paparan Rencana Rakernas Percepatan Kebijakan Satu Peta di Media Center Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (13/09).

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai sebagai narasumber. Kepala BIG Muh Aris menyampaikan berbagai hal mengenai Kebijakan Satu Peta (one map policy) mulai dari perkembangan pelaksanaan, capaian sinkronisasi, capaian kompilasi dan integrasi Informasi Geospasial Tematik (IGT), capaian optimalisasi penyebarluasan data Infromasi Geospasial dan integrasi portal Kebijakan Satu Peta, serta tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 23 Tahun 2021.

Berdasarkan Perpres Nomor 23 Tahun 2021, pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dilanjutkan dengan memperluas target pelaksanaanya yang melibatkan 24 K/L dan 34 Provinsi serta penambahan 72 Peta Tematik baru sehingga total menjadi 158 Peta Tematik. Tambahan 72 Peta Tematik tersebut mencakup Peta Tematik di bidang Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.

Kebijakan Satu Peta diupayakan untuk mendorong K/L dan Pemda dalam memanfaatkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) / Peta Tematik hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hasil Produk Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat dibagi-pakaikan dan dijadikan sebagai acuan bersama dalam rangka pembangunan nasional berbasis spasial. Selain itu, Kebijakan Satu Peta dilaksanakan melalui empat kegiatan yakni Kompilasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

“Kita memerlukan percepatan untuk Kebijakan Satu Peta ini karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, dan pengembangan ekonomi digital. Selain enam hal tersebut, Kebijakan Satu Peta juga memberikan literasi geospasial yang lebih luas kepada K/L, Pemda maupun masyarakat. Karena selama ini awareness kita terhadap data geospasial belum terlalu masif,” ujar Kepala BIG Muh Aris.

Deputi Wahyu turut menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta ini juga untuk mendorong investasi. “Saat ini kita ingin keluar dari middle income trap seperti yang disampaikan Pak Presiden. Kita juga sedang mengalami bonus demografi, jadi kalau kita bisa dorong investasi dengan adanya one map policy ini, maka akan tercipta sustainable development. Dengan membangun investasi di suatu daerah, secara ekonomi akan bagus atau meningkat dan lingkungan juga tidak terganggu,” kata Deputi Wahyu.

Lebih lanjut, Deputi Wahyu mengatakan bahwa pada rakernas yang akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2022 di Jakarta tersebut, terdapat enam agenda utama yaitu, Forum Menteri berupa dialog pelaporan capaian penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peluncuran Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) yang dikelola oleh Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan kasus ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, Penganugerahan kepada para pemenang Kompetisi Desain Poster dan Video Kebijakan Satu Peta untuk Mahasiswa, Dialog Interaktif Kepala Daerah dengan Para Menteri, Forum Muda Berbicara Kebijakan Satu Peta, dan gelaran Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta. (nck)

Page 10 of 16

Tentang Kami