super me
Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam dengan bangga mengumumkan telah meraih Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026, sebuah penghargaan bergengsi yang diberikan kepada bisnis perhotelan dengan performa terbaik berdasarkan ulasan asli dari para wisatawan di seluruh dunia. Penghargaan ini menempatkan Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam di jajaran 10% hotel terbaik di dunia yang terdaftar di Tripadvisor.
Tidak hanya itu, berdasarkan penilaian dan ulasan para tamu di Tripadvisor, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam juga berhasil menempati peringkat #1 hotel di kawasan Nagoya, Batam, sekaligus masuk dalam 10 besar hotel terbaik di Batam. Pencapaian ini mencerminkan komitmen hotel dalam menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman, pelayanan yang tulus, serta fasilitas berkualitas yang terus mendapatkan apresiasi dari para tamu.
Sebagai platform panduan perjalanan terbesar di dunia, Tripadvisor memberikan penghargaan Travelers' Choice berdasarkan jutaan ulasan dan penilaian autentik yang diberikan langsung oleh wisatawan selama periode 12 bulan terakhir. Penghargaan ini menjadi salah satu indikator paling kredibel dalam industri pariwisata karena sepenuhnya didasarkan pada pengalaman nyata para tamu, bukan melalui proses nominasi ataupun penjurian.
Joel Ho, General Manager Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari dedikasi seluruh tim dalam memberikan pengalaman terbaik bagi setiap tamu.
"Kami merasa sangat terhormat menerima Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026. Penghargaan ini memiliki arti yang sangat istimewa karena berasal langsung dari suara para tamu yang telah merasakan pengalaman menginap bersama kami. Atas nama seluruh tim Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tamu atas kepercayaan, dukungan, dan ulasan positif yang telah diberikan. Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa seluruh Heartists dan Associates yang setiap hari memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Kami akan terus berkomitmen menghadirkan pengalaman menginap yang hangat, nyaman, dan berkesan bagi setiap tamu."
Matt Dacey, Chief Marketing Officer Tripadvisor, turut memberikan apresiasi kepada seluruh penerima penghargaan tahun ini.
"Selamat kepada Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam atas pengakuannya dalam Tripadvisor Travelers' Choice Awards 2026. Masuk dalam persentase teratas bisnis pariwisata di dunia menunjukkan bahwa hotel ini telah memberikan pengalaman yang begitu berkesan sehingga banyak tamunya meluangkan waktu untuk memberikan ulasan positif. Kami berharap penghargaan ini dapat terus mendorong pertumbuhan bisnis mereka pada tahun 2026 dan seterusnya."
Terletak di pusat Kota Batam dan terhubung langsung dengan Grand Batam Mall, Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam menawarkan 217 kamar dan serviced apartments yang dirancang untuk wisatawan maupun pelaku bisnis. Hotel ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas, termasuk Oakbistro yang menyajikan hidangan lokal dan internasional, Kalaséra Café & Lounge, infinity pool, pusat kebugaran, ballroom, ruang pertemuan modern, serta berbagai fasilitas keluarga yang menghadirkan pengalaman menginap yang nyaman layaknya di rumah.
Penghargaan ini semakin memperkuat posisi Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam sebagai salah satu destinasi akomodasi pilihan di Batam, baik bagi wisatawan domestik maupun internasional yang mencari kenyamanan, kualitas pelayanan, dan lokasi strategis selama berada di kota ini.
Ulasan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui halaman Tripadvisor Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
Tanjungpinang - Seperti yang diprediksi, Kota Batam meraih juara umum pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026. Dalam acara penutupan di Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026) malam, Batam memperoleh nilai tertinggi, yakni 347 poin.
Posisi kedua diraih oleh Tanjungpinang dengan nilai 141, diikuti oleh Karimun di posisi ketiga dengan nilai 133. Sementara posisi keempat adalah Lingga dan Natuna dengan nilai 111 poin, dan Bintan dan Anambas yang sama-sama memiliki nilai 98 poin.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kota Batam, Wakil Gubernur Kepri yang juga Ketua LPTQ Provinsi Kepri, Nyanyang Haris Pratamura secara langsung menyerahkan piala bergilir kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Momen ini menjadi simbol keberhasilan dan kerja keras seluruh kafilah Batam selama pelaksanaan MTQ XII.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kafilah, pelatih, serta masyarakat Batam yang telah memberikan dukungan penuh. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk terus mendorong pembinaan generasi Qur’ani sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
“Alhamdulillah, ini adalah hasil dari kerja keras, dedikasi, dan kesungguhan seluruh kafilah, pelatih, dan semua pihak yang terlibat. Keberhasilan ini bukan hanya milik para peserta, tapi juga menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Batam,” ujar Amsakar.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mendukung pengembangan syiar Islam dan pembinaan generasi Qur’ani di kota tersebut.
“Kami berharap, prestasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan Al-Qur’an di Batam. Insyaallah, kami akan terus memberikan dukungan penuh, termasuk untuk persiapan menghadapi MTQ Nasional di Jawa Tengah,".
Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga menyampaikan salam dan mengucapkan selamat atas keberhasilan Kafilah Batam. "Selamat dan sukses untuk Kafilah Batam," kata
Li Claudia Chandra.
Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Batam Firmansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada Kafilah Batam, yang menyabet juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-12 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026.
Hal ini disampaikan Firmansyah, yang tak lain Sekretaris Daerah Kota Batam, usai penutupan MTQ Ke-12 Kepri, di Astaka Utama, Taman Gurindam 12, Tepilaut, Kota Tanjungpinang, Kamis (9/7/2026) malam.
Hal senada juga disampaikan Ketua Kafilah Kota Batam yang juga Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam Yusfa Hendri. "Tahniah" kepada Kafilah Kota Batam yang meraih juara umum MTQ Kepri," ucapnya.
Baik Firmansyah dan Yusfa sepakat, bahwa hasil gemilang ini adalah buah perjuangan dan doa kafilah, di antaranya latihan keras dan kedisiplinan.
Juara umum MTQ 2026 ini bersama-sama kita persembahkan untuk Kota Batam dan kemajuan agama Islam. Semoga Allah meridhoi perjuangan kita semua. Aamiin," ucap Firmansyah.
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/7/2026).
Pada rapat yang sama, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Batam Tahun Anggaran 2027 sebagai arah kebijakan pembangunan daerah dua tahun mendatang.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 hingga penyusunan dokumen perencanaan anggaran tahun berikutnya.
Menanggapi berbagai catatan dan rekomendasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025, Amsakar menjelaskan sejumlah langkah strategis yang akan ditempuh Pemko Batam.
Langkah pertama ialah percepatan penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap piutang senilai sekitar Rp592,77 miliar.
Selain itu, Pemko Batam akan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah melalui penataan Barang Milik Daerah (BMD), peningkatan pemanfaatan aset melalui skema sewa maupun Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), serta memperkuat peran ketua RT dan RW dalam pendataan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak.
Di sektor pendapatan daerah, Pemko Batam juga akan memperluas digitalisasi pembayaran retribusi melalui QRIS, virtual account, dan dompet digital. Pemerintah turut mengkaji integrasi pembayaran retribusi persampahan dengan tagihan air SPAM Batam.
Sementara itu, penataan sektor perparkiran akan dilakukan melalui verifikasi titik parkir, peningkatan kompetensi petugas, serta pengawasan terhadap juru parkir sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, Amsakar menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh realisasi pendapatan yang mencapai 96,48 persen dan realisasi belanja sebesar 90,44 persen.
“Selisih tersebut berasal dari efisiensi anggaran, sisa hasil tender, serta sejumlah pekerjaan fisik di wilayah hinterland yang mengalami kendala cuaca, transportasi, administrasi, dan pembebasan lahan,” jelasnya.
Memasuki agenda pembangunan tahun 2027, Amsakar menjelaskan bahwa dokumen Rancangan KUA-PPAS disusun berdasarkan RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029.
Pemko Batam menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2027 berada pada kisaran 6,7 hingga 7,7 persen. Target tersebut didasarkan pada capaian pertumbuhan ekonomi Batam tahun 2025 sebesar 6,76 persen, yang berkontribusi sekitar 56,5 persen terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk mendukung target tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan mencapai Rp4,548 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,833 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp1,714 triliun. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp4,648 triliun.
Dalam penyusunan APBD 2027, Pemko Batam juga memastikan pemenuhan ketentuan mandatory spending. Alokasi anggaran pendidikan direncanakan mencapai 29,56 persen, melampaui batas minimal 20 persen. Anggaran infrastruktur pelayanan publik dialokasikan sebesar 37,51 persen dan ditargetkan meningkat hingga 40 persen, sedangkan belanja pegawai ditekan menjadi 36,48 persen guna meningkatkan ruang fiskal bagi pembangunan.
Amsakar menegaskan, pembangunan Kota Batam pada 2027 akan difokuskan pada lima klaster prioritas, yakni pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur dasar dan lingkungan, pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur strategis dan konektivitas.
“Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang berkualitas, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Batam yang maju, nyaman dihuni, dan semakin berdaya saing,” tutup Amsakar.
Jakarta, 9 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS), dengan tersangka Sdr. HS selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan.
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus operandi dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023, yang memerintahkan pembayaran kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK juga telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO), namun upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum pencabutan izin usaha tersebut, OJK telah menerbitkan Perintah Tertulis kepada Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia untuk melakukan penggantian kerugian terhadap perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya Perintah Tertulis tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan tindak pidana yang saat ini dilakukan OJK. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis dan menjaga integritas industri perasuransian.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp15 miliar.
Dalam pelaksanaan penyidikan, selain melakukan pembuktian unsur pidana, OJK juga melakukan penelusuran dan pengamanan aset yang diduga terkait dengan tersangka. Langkah penyitaan ini merupakan langkah strategis dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak para korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sampai dengan saat ini, penyidik OJK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, yaitu:
- Sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- Uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain;
- Kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan khusus, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Penyidik OJK tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus memastikan bahwa hasil tindak pidana tidak berada dalam penguasaan pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.
Selain hal tersebut, Penyidik OJK juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Juli 2026.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Dalam penanganan kasus tindak pidana ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024. Penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar. Oleh karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujar Iding dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10. Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda. Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Oleh karena itu, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus. Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Selain penyempurnaan terhadap kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme Auto Rejection lebih selaras dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham sehingga mendukung proses pembentukan harga yang lebih wajar, meningkatkan kualitas likuiditas, serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dan menunjukkan hasil yang positif melalui berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.
Melalui penerapan mekanisme tersebut pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berharap proses pembentukan harga dapat berlangsung secara lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan utilisasi fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).
Penyempurnaan ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas perdagangan sehingga likuiditas yang terbentuk merupakan likuiditas yang sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dengan demikian, investor diharapkan memperoleh proses pembentukan harga yang semakin mencerminkan fundamental perusahaan maupun aktivitas perdagangan yang wajar.
Saat ini usulan perubahan ketentuan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku. Dalam proses tersebut, BEI terus melibatkan Anggota Bursa, Perusahaan Tercatat, asosiasi, akademisi, serta pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis. Seluruh masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan, dampaknya terhadap pelaku pasar, praktik terbaik internasional (international best practices), serta keselarasannya dengan ketentuan yang berlaku.
"BEI meyakini bahwa pasar modal yang semakin maju memerlukan kebijakan yang juga terus berkembang. Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia, baik di tingkat regional maupun global," tutup Iding.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai program literasi dan inklusi keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pelaksanaan program KEJAR (Satu Rekening Satu Pelajar), Desa Berdaya, serta penguatan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di berbagai wilayah Indonesia.
Program KEJAR difokuskan untuk membangun budaya menabung sejak dini di kalangan pelajar. Sementara itu, program Desa Berdaya bertujuan meningkatkan literasi dan akses keuangan bagi masyarakat rentan agar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam mendukung inklusi keuangan, OJK bersama pemerintah daerah juga menggelar berbagai rapat koordinasi TPAKD di sejumlah provinsi. Kegiatan tersebut membahas strategi pengembangan keuangan inklusif, evaluasi program kerja, serta penguatan kapasitas TPAKD dalam meningkatkan akses layanan keuangan masyarakat.
Di bidang perlindungan konsumen, hingga 30 Juni 2026 OJK telah memberikan 77 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain itu, 127 PUJK telah memberikan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp68,37 miliar.
OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan melalui penegakan ketentuan market conduct. Selama semester pertama 2026, OJK menjatuhkan 48 sanksi peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai Rp5,24 miliar atas berbagai pelanggaran terkait transparansi informasi, iklan, dan proses penagihan kepada konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, OJK menerima 312.532 permintaan layanan, termasuk 45.884 pengaduan. Sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan, fintech, dan perusahaan pembiayaan. Selain itu, OJK juga menerima 22.206 laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang didominasi kasus pinjaman online ilegal.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK telah menerima lebih dari 608 ribu laporan penipuan, memblokir sekitar 557 ribu rekening, mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar, serta berhasil mengembalikan dana korban mencapai Rp196,93 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperluas kerja sama dengan pemerintah, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih aman, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia
BATAM – Kota Batam kembali mencatatkan capaian positif dalam pembangunan ekonomi yang inklusif. Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen, memperkuat posisi Batam sebagai salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia sekaligus menjadi contoh keberhasilan pengembangan ekonomi berbasis masyarakat pesisir.
Capaian tersebut mengemuka dalam kegiatan Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan Bagi Masyarakat Pesisir (SiTaskin Pesisir) yang dirangkaikan dengan program Kampung Nelayan Merah Putih di Balai Pertemuan KNMP Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (Bepetasin) Iwan Sumule, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad, serta jajaran kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat pesisir.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan keberhasilan menurunkan angka kemiskinan merupakan hasil dari berbagai program yang secara konsisten menyasar masyarakat pesisir dan nelayan.
Dari total sekitar 1,4 juta penduduk Batam, jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin kini berada di kisaran 68 ribu jiwa, turun dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut Amsakar, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, melainkan membangun ekosistem ekonomi yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat.
Mulai dari bantuan kapal nelayan, alat tangkap, bibit perikanan, keramba, hingga perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari strategi yang dijalankan untuk meningkatkan pendapatan keluarga nelayan.
"Alhamdulillah, ikhtiar yang kami lakukan untuk masyarakat nelayan mulai dari bantuan alat tangkap, kapal, bibit, keramba, hingga program perlindungan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kontribusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan," ujar Amsakar.
Keberhasilan tersebut bahkan mengantarkan Batam meraih Penghargaan Pemenang I Pengentasan Kemiskinan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri bersama Tempo.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar juga memaparkan filosofi pembangunan yang menjadi fondasi kebijakan ekonomi Pemerintah Kota Batam.
Filosofi pertama adalah mengadakan yang belum ada, yakni membangun infrastruktur baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat seperti pelabuhan dan fasilitas penunjang ekonomi.
Kedua, meningkatkan yang sudah ada, melalui pengembangan berbagai fasilitas publik agar mampu mengikuti pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi.
Sementara filosofi ketiga adalah memberdayakan yang lemah, melalui berbagai program pengentasan kemiskinan sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berpihak kepada kelompok yang paling membutuhkan agar pertumbuhan tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dalam pidatonya, Amsakar juga mengingatkan agar program kolaborasi lintas kementerian tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Dengan mengutip analogi sastra, ia berharap seluruh program benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat pesisir.
"Banyak sekali agenda nasional yang sifatnya seperti puisi Chairil Anwar, 'Sekali berarti sudah itu mati'. Meledak-ledak pada saat acara, tapi setelah itu seperti Isuzu Panther, nyaris tidak terdengar. Namun untuk program ini, kita yakin dan percaya insyaallah akan melahirkan program konkret yang menyentuh masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Galang dan Rempang memanfaatkan peluang tersebut dengan bekerja keras, meningkatkan produktivitas, dan membangun kemandirian ekonomi dari potensi daerah sendiri.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Iwan Sumule, menegaskan pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional secara konsisten sebesar 1 persen setiap tahun.
Melalui strategi tersebut, pemerintah optimistis tingkat kemiskinan nasional dapat ditekan hingga berada pada kisaran 4 hingga 4,5 persen pada 2029.
Menurutnya, percepatan pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, Bepetasin mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kota Batam, dunia usaha, serta berbagai mitra pembangunan yang telah mengintegrasikan program mereka.
Program SiTaskin Pesisir di Batam menjadi contoh penerapan pendekatan konvergensi lintas sektor. Sejumlah kementerian mengintegrasikan berbagai program strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat sektor perikanan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kementerian Perindustrian memberikan pelatihan wirausaha baru berbasis pengolahan pangan lokal. Kementerian PPN/Bappenas mendampingi perencanaan dan penganggaran percepatan pengentasan kemiskinan.
Kementerian Dalam Negeri bersama Bepetasin memperkuat fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK). Kementerian Perhubungan membantu legalitas kapal nelayan melalui penyediaan gerai pas kecil.
Sementara BP2MI menghadirkan program literasi keuangan bagi pekerja migran dan keluarganya di kawasan pesisir.
Pendekatan terpadu tersebut diharapkan mampu menciptakan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui peningkatan produktivitas, legalitas usaha, hingga lahirnya industri pengolahan hasil perikanan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf menegaskan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih menjadi salah satu program prioritas nasional dalam mendukung swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Tahun ini pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih di berbagai daerah. Sebelumnya, sebanyak 100 kampung nelayan telah dibangun sebagai proyek percontohan.
Pembangunan dilakukan menggunakan pendekatan tematik, menyesuaikan karakteristik setiap daerah, serta didahului asesmen lahan yang memastikan status tanah benar-benar bersih dan tidak bermasalah.
Keberhasilan program percontohan di Samber-Pinyeri menjadi bukti bahwa investasi pemerintah di sektor pesisir mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Program tersebut mencatat peningkatan pendapatan nelayan hingga 113 persen dibandingkan sebelumnya. Tidak hanya itu, hasil tangkapan nelayan yang semula hanya dipasarkan untuk kebutuhan lokal kini telah menembus pasar antardaerah seperti Surabaya, Bali, dan Bitung, bahkan mulai memasuki pasar ekspor.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan nelayan tidak hanya bergantung pada bantuan alat produksi, tetapi juga pada penguatan rantai pasok, akses pasar, dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
KKP juga meminta masyarakat menjaga seluruh fasilitas yang telah dibangun serta memperkuat kerja sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar manfaat ekonomi dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Selain meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, Kampung Nelayan Merah Putih juga diproyeksikan menjadi penopang ketahanan pangan nasional.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsumsi protein ikan sekaligus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
KKP juga menegaskan pentingnya pengawasan dari berbagai lembaga seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan agar seluruh program berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat, Batam kini diproyeksikan menjadi model nasional pembangunan ekonomi pesisir yang tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat nelayan secara berkelanjutan. (Iman Suryanto)
Diskominfo Batam – Kota Batam kembali mendapat kepercayaan dari Pemerintah Pusat sebagai lokasi perdana peluncuran simbolis Program Sinergi Pengentasan Kemiskinan Terpadu Kawasan Pesisir (SiTaskin Pesisir). Program kolaboratif lintas kementerian tersebut diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Peluncuran berlangsung di Balai Pertemuan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sembulang, Galang, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, serta Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Iwan Sumule.
Bagi Pemerintah Kota Batam, penunjukan Batam sebagai lokasi pertama peluncuran SiTaskin Pesisir merupakan bentuk kepercayaan pemerintah pusat atas berbagai upaya yang selama ini dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.
Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa percepatan pengentasan kemiskinan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menekan angka kemiskinan di Indonesia sehingga kehadiran pemerintah benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan, jumlah penduduk Batam saat ini mencapai sekitar 1,4 juta jiwa, dengan sekitar 68 ribu jiwa masih berada dalam kategori masyarakat miskin. Meski demikian, berbagai program yang dijalankan pemerintah menunjukkan hasil positif. Tingkat kemiskinan di Batam berhasil ditekan dari 4,85 persen menjadi 3,81 persen.
Menurut Amsakar, capaian tersebut tidak hanya didorong melalui penyaluran bantuan sosial, tetapi juga melalui berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat secara mandiri.
Khusus bagi masyarakat pesisir, Pemerintah Kota Batam terus memperkuat berbagai program pemberdayaan, mulai dari bantuan alat tangkap, kapal, bibit ikan, keramba, hingga perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan.
“Kami ingin memastikan masyarakat pesisir tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh perlindungan. Karena itu, seluruh nelayan telah kami fasilitasi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Amsakar berharap Program SiTaskin Pesisir menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kawasan pesisir yang lebih produktif, mandiri, dan sejahtera.
Menurutnya, pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari keberhasilan memberdayakan masyarakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya.
“Program SiTaskin menjadi bagian penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat. Jika ini berjalan dengan baik, masyarakat akan benar-benar merasakan kehadiran negara di tengah-tengah mereka,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Galang memanfaatkan seluruh program pemerintah sebagai peluang untuk mengembangkan usaha produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara itu, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, mengatakan Kampung Nelayan Merah Putih merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi masyarakat pesisir.
Menurut Didit, program tersebut tidak hanya membangun kawasan permukiman nelayan, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi baru melalui peningkatan nilai tambah hasil perikanan.
Ia mencontohkan, hasil tangkapan nelayan yang sebelumnya dijual dalam bentuk mentah kini mulai diolah menjadi berbagai produk bernilai ekonomi lebih tinggi sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 1.269 Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh Indonesia. Program tersebut juga mendukung peningkatan konsumsi protein masyarakat serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga kini, sekitar 100 Kampung Nelayan Merah Putih telah selesai dibangun sebagai proyek percontohan. Selanjutnya, setiap kawasan akan dikembangkan sesuai karakteristik daerah masing-masing setelah melalui asesmen, termasuk memastikan status lahan bebas dari persoalan hukum.
“Setiap daerah memiliki potensi dan karakteristik yang berbeda. Karena itu, pengembangannya harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir,” ujar Didit.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule, menegaskan bahwa pengentasan kemiskinan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Melalui Program SiTaskin Pesisir, setiap kementerian menghadirkan intervensi sesuai kewenangannya sehingga masyarakat memperoleh pendampingan secara terpadu dan berkelanjutan.
Iwan menyebut Batam dipilih sebagai lokasi pertama peluncuran SiTaskin Pesisir karena dinilai memiliki potensi besar menjadi model nasional pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih.
“Pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui kolaborasi sehingga target yang telah dicanangkan Presiden Prabowo dapat diwujudkan bersama,” pungkasnya.
Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam yang berada di bawah Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, melalui Petugas Pos Jembatan 1 Barelang, melaksanakan patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan, Polisi Militer, serta Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, pada Senin (6/7/2026).
Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono mengatakan, patroli ini bertujuan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan larangan parkir di kawasan jembatan, menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta keamanan kawasan strategis sebagai salah satu ikon Kota Batam.
Selama pelaksanaan patroli, petugas juga melakukan pemantauan di sepanjang area Jembatan 1 Barelang serta memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas jembatan.
Hal ini juga selaras dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, sebagaimana diberitakan oleh Batampos pada 7 Juli 2026, yang menegaskan tujuan patroli ini sebagai langkah preventif atas isu dugaan adanya pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Jembatan Barelang.
Ketentuan larangan parkir juga tidak hanya berlaku di kawasan Jembatan Barelang juga, melainkan untuk seluruh jembatan lainnya di Kota Batam.
“BP Batam sangat mengapresiasi sinergi positif lintas instansi. Upaya ini merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujar Mujiyono.
Ia menambahkan, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, telah menekankan pentingnya pelayanan publik yang mengedepankan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Batam yang aman, tertib, dan berdaya saing.
Sejalan dengan arahan tersebut, seluruh jajaran di lingkungan BP Batam didorong untuk memperkuat kolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga fasilitas publik dan objek vital daerah.
“Sesuai arahan pimpinan, setiap pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan secara humanis, responsif, dan komunikatif, dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antarinstansi demi terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal,” pungkas Mujiyono.
Hingga patroli berakhir, situasi di kawasan Jembatan 1 Barelang terpantau aman dan kondusif, tanpa ditemukan gangguan yang berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas maupun mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung arahan pimpinan BP Batam dalam menjaga keamanan kawasan strategis, meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak berhenti dan memarkirkan kendaraan di badan jembatan, melakukan aktivitas berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu fungsi jembatan,” tutup Mujiyono.
Palembang, 06/7 - Tim Esport Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin sukses menyabet gelar juara pertama pada turnamen esport Kapolda Cup Sumatera Selatan (Sumsel) 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma di Banyuasin, Senin, mengatakan kemenangan mutlak ini sekaligus mengantarkan mereka menjadi wakil resmi Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel untuk berlaga di ajang Esport Kapolri Cup 2026 di Jakarta pada akhir Juli mendatang.
Turnamen yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tersebut resmi ditutup di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Markas Polda Sumsel, Palembang, Minggu (5/7).
Kompetisi ini diikuti oleh sedikitnya 47 tim yang berasal dari 17 Polres dan Polrestabes di bawah jajaran Polda Sumsel.
"Pada babak final, Tim Esport Polres Banyuasin menunjukkan dominasinya dengan menumbangkan Tim Esport Polres Lahat lewat skor telak 3-0. Sementara itu, posisi ketiga berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang," katanya.
Ia menyatakan bahwa pencapaian luar biasa ini tidak lepas dari dukungan penuh serta apresiasi tinggi yang diberikan oleh Kepala Polres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino beserta seluruh jajaran.

"Keberhasilan tim Esport Banyuasin meraih Juara I pada perlombaan ini mendapat dukungan penuh Kapolres dan jajaran. Selain membawa pulang trofi juara, tim juga menerima piagam penghargaan serta dana pembinaan dari Polda Sumsel," ujarnya.
Ia menambahkan, fokus tim saat ini langsung dialihkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang lebih besar di tingkat nasional, membawa nama baik daerah di Kapolri Cup 2026.
"Kami berharap pada tingkat nasional nanti, Tim Esport Banyuasin dapat kembali menorehkan prestasi dan keluar sebagai juara," katanya.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa turnamen ini merupakan bukti konkret komitmen Polri dalam mendukung kreativitas generasi muda di dalam ekosistem digital yang sehat.
Sumber : Kantor Berita Antara
