super me
BATAM – Peta jalan menuju kemandirian energi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam memasuki fase strategis.
Sinergi antara PT PLN (Persero) UID WRKR dengan PT Panbil Utilitas Sentosa melalui Pembangunan low carbon PLTU Tanjung Sauh menjadi langkah penting dalam memperkuat keandalan sistem kelistrikan Batam-Bintan guna mendukung pertumbuhan kawasan sebagai pusat industri AI berdaya saing global.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Layanan Khusus di Batam. Melalui perjanjian itu, PLN memasok listrik tegangan tinggi berkapasitas 33 MVA untuk kebutuhan power backfeeding.
Pasokan listrik tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber daya eksternal pada proses commissioning serta penyelesaian konstruksi PLTU Tanjung Sauh Unit 1 dan Unit 2 yang memiliki kapasitas total 2 x 150 MW.
Seiring semangat mendorong Batam menjadi pusat pertumbuhan industri strategis, ekosistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), kebutuhan terhadap pasokan listrik yang andal, stabil, dan kompetitif menjadi faktor utama.
Infrastruktur energi yang kuat diyakini akan meningkatkan daya saing Batam dalam menarik investasi pada sektor pusat data, semikonduktor, manufaktur berteknologi tinggi, hingga industri digital.
Beroperasinya PLTU Tanjung Sauh nantinya akan menambah pasokan listrik lokal sebesar 300 MW yang terintegrasi ke dalam sistem kelistrikan Batam-Bintan. Penambahan kapasitas tersebut diproyeksikan membuat sistem kelistrikan kawasan menjadi lebih andal, sekaligus memperkuat cadangan daya untuk memenuhi kebutuhan industri yang terus meningkat.
Bagi sektor manufaktur, keandalan pasokan listrik menjadi faktor penting dalam menjaga efisiensi operasional karena mampu meminimalkan risiko gangguan produksi akibat fluktuasi tegangan maupun pemadaman yang tidak terduga.
Managing Director PT Panbil Utilitas Sentosa, Frans Richard Leonard, mengatakan dukungan kelistrikan dari PLN menjadi fondasi penting bagi kelancaran proses pengujian hingga pembangkit beroperasi secara komersial.
Menurutnya, kolaborasi tersebut memperkuat optimisme bahwa proyek strategis ini dapat selesai sesuai target dan menghadirkan pasokan energi yang andal bagi kawasan industri terpadu di Batam.
Sementara itu, General Manager PLN UID WRKR, Didik Wicaksono, menegaskan bahwa keandalan sistem kelistrikan merupakan faktor utama dalam meningkatkan daya saing investasi daerah.
"Keandalan pasokan listrik adalah salah satu faktor penentu utama keberhasilan setiap proyek strategis nasional maupun daerah. Melalui solusi kelistrikan yang adaptif ini, PLN berkomitmen mendukung penuh tumbuhnya kemandirian energi lokal yang mampu menstimulus pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ujar Didik.
Ia menambahkan, penguatan sistem kelistrikan Batam-Bintan juga menjadi bagian dari upaya PLN mendukung transformasi Batam sebagai kawasan industri masa depan yang mampu menarik investasi bernilai tambah tinggi.
Melalui sinergi penyediaan energi yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Batam-Bintan semakin mengukuhkan posisinya sebagai Hub Energy sekaligus pusat pertumbuhan industri strategis nasional yang siap menopang ekspansi investasi manufaktur, pusat data, dan ekosistem AI di kawasan Asia Tenggara.
Diskominfo Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) agar memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan PT Vendoor Mebelia Indonesia (VMI) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (16/7/2026).
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy.
Turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Diabudpar) Kota Batam Ardiwinata, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam Abdul Malik, Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kristijanindyati Puspitasari, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Firmansyah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis Pemko Batam dalam mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal agar menjadi aset produktif dan bernilai ekonomi.
“Harapan kami, kerja sama ini dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Batam sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya.
Firmansyah juga menyampaikan apresiasi kepada LMAN yang telah memberikan pendampingan kepada Pemko Batam selama proses penyusunan kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, saat ini terdapat dua aset milik Pemko Batam yang berhasil dioptimalkan melalui skema kerja sama pemanfaatan, yakni Kawasan Wisata Dendang Melayu dan Pasar Induk.
Menurutnya, sebelum penandatanganan perjanjian dilakukan, PT Vendoor Mebelia Indonesia telah memenuhi kewajiban penyetoran awal kepada kas daerah sebesar Rp598 juta.
“Ke depan kami berharap kerja sama ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sekaligus menghadirkan kawasan wisata yang lebih produktif dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” katanya.
Sementara itu, Plt Direktur PT Vendoor Mebelia Indonesia, Meddy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam kepada perusahaan sebagai mitra pengelola Barang Milik Daerah di Kawasan Dendang Melayu selama 30 tahun.
Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengembangkan potensi Kawasan Dendang Melayu menjadi destinasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah Kota Batam. Kami berkomitmen mengembangkan potensi Dendang Melayu agar menjadi kawasan yang semakin maju, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan nilai aset milik Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Berdasarkan perjanjian tersebut, objek kerja sama berupa aset tetap tanah milik Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Wisata Dendang Melayu dengan luas sekitar 43.109,47 meter persegi atau 4,31 hektare. Pemanfaatan aset diperuntukkan bagi pembangunan dan pengelolaan kawasan pariwisata beserta sarana dan prasarana penunjangnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi salah satu langkah konkret Pemko Batam dalam mengubah aset yang sebelumnya belum produktif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru, sekaligus memperkuat sektor pariwisata dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD Kota Batam.
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, memaparkan capaian kinerja di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam serta Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (16/7).
Amsakar hadir didampingi Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra beserta jajaran Deputi BP Batam.
Dalam paparannya, Amsakar menyampaikan bahwa kinerja ekonomi Batam sepanjang 2025 menunjukkan tren yang positif. Pertumbuhan ekonomi Batam mencapai 6,76 persen, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.
Berdasarkan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal, realisasi investasi Batam tahun 2025 mencapai Rp44,01 triliun, meningkat 72,83 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui target sebesar 118,97 persen.
Dari kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak juga tetap terjaga. Sepanjang tahun 2025, BP Batam berhasil merealisasikan PNBP sebesar Rp1,93 triliun.
Pihaknya kemudian optimis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Apabila terealisasi, capaian tersebut akan menjadi opini WTP ke-10 secara berturut-turut sejak tahun 2016.
“Capaian investasi yang terus tumbuh dan proyeksi opini WTP ke-10 menunjukkan bahwa Batam tidak hanya mampu menjaga daya saing sebagai tujuan investasi, tetapi juga terus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Amsakar.
Amsakar menyatakan, BP Batam akan terus memperkuat tata kelola lembaga melalui digitalisasi dan inovasi layanan investasi.
“Ke depan, BP Batam akan mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan, mengoptimalkan penerimaan negara, memperkuat pengendalian intern, agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan KPBPB Batam,” tegas Amsakar.
Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengapresiasi capaian BP Batam tersebut. Menurutnya, Batam telah menunjukkan kinerja yang baik dan diharapkan terus menjadi contoh dalam pengembangan investasi nasional melalui peningkatan kualitas pelayanan, kepastian berusaha, dan tata kelola lembaga yang semakin baik.
Diskominfo Batam – Ribuan warga memadati Pelataran Museum Raja Ali Haji, Batam Centre, Rabu (15/7/2026) dini hari, untuk mengikuti nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Dunia FIFA 2026 antara Prancis vs Spanyol bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Sejak pukul 01.00 WIB, masyarakat dari berbagai kalangan telah berdatangan dengan mengenakan atribut tim nasional favorit masing-masing. Sorak sorai dan yel-yel para suporter menciptakan suasana meriah yang menghadirkan atmosfer layaknya berada di stadion.
Di tengah antusiasme warga, Amsakar tampak berbaur dengan masyarakat. Ia menyapa pengunjung, melayani permintaan foto bersama, sekaligus menikmati jalannya pertandingan yang berlangsung sengit.
Suasana semakin semarak ketika Spanyol berhasil mencetak dua gol tanpa balas ke gawang Prancis. Kemenangan 2-0 tersebut memastikan La Roja melaju ke partai final Piala Dunia FIFA 2026 setelah tampil dominan sepanjang pertandingan.
Amsakar mengatakan kegiatan nobar bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi ruang kebersamaan yang mampu mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Sepak bola memiliki kekuatan untuk menyatukan semua kalangan. Malam ini kita menyaksikan bagaimana masyarakat Batam berkumpul dalam suasana penuh kegembiraan, menjaga kebersamaan, dan menikmati hiburan secara tertib. Semangat seperti ini harus terus kita pelihara,” ujar Amsakar.
Ia mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang tetap memadati lokasi nobar hingga pertandingan usai. Menurutnya, besarnya partisipasi warga menunjukkan bahwa ruang-ruang publik di Kota Batam dapat dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul yang nyaman, aman, sekaligus memperkuat interaksi sosial.
“Kami ingin ruang publik tidak hanya menjadi tempat beraktivitas, tetapi juga menjadi wadah mempererat silaturahmi masyarakat. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan,” katanya.
Kegiatan nobar berlangsung kondusif hingga akhir pertandingan. Antusiasme ribuan warga yang memadati lokasi menjadi bukti tingginya minat masyarakat terhadap ajang Piala Dunia sekaligus menunjukkan bahwa ruang publik di Batam mampu menjadi pusat aktivitas bersama yang menghadirkan hiburan, kebersamaan, dan semangat persatuan.
Batam – Menanggapi rencana Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, memberikan sejumlah catatan strategis. Ombudsman menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar langkah persuasif ini tidak memicu kegaduhan sosial di masyarakat.
Wacana ini sebelumnya mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Wali Kota Batam menyatakan akan memperkuat pendekatan berbasis komunitas guna mendata dan mengedukasi warga yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini diambil guna mengejar target penerimaan PKB Kota Batam tahun ini yang dipatok sebesar Rp180 miliar, naik dari capaian tahun lalu yang berada di angka kisaran Rp160-an miliar.
Secara normatif, Lagat menjelaskan bahwa upaya optimalisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui regulasi baru tersebut, Pemko Batam mendapatkan porsi bagi hasil sistem opten yang sangat signifikan, yakni sebesar 66,67% dari pajak yang dipungut. Selain itu, UU HKPD juga mengalokasikan 1,5% dari kumulatif pemungutan PKB yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk kegiatan sosialisasi.
Peran RT/RW pun sebenarnya telah memiliki payung hukum daerah melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pada Pasal 27 dan Pasal 36 ayat 2, disebutkan bahwa perangkat RT/RW bertugas membantu pemerintah daerah mensosialisasikan kebijakan serta mendorong masyarakat setempat untuk taat pajak.
Kendati dasar hukumnya kuat, Ombudsman Kepri mengingatkan agar pelaksanaannya di lapangan dikawal dengan hati-hati.
"Meskipun secara normatif telah diatur, kami mengharapkan agar Wali Kota Batam mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) bagaimana pelaksanaannya. Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antar-wilayah," ujar Lagat.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa Juknis tersebut harus memuat batasan wewenang yang tegas bagi pengurus lingkungan.
"Juknis diperlukan supaya ada batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh RT dan RW demi menghindari konflik. Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector. Jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat," tambahnya.
Di sisi lain, Ombudsman Kepri juga menyoroti hambatan administratif yang kerap dikeluhkan warga saat hendak membayar pajak ke kantor SAMSAT. Banyak warga yang berniat baik membayar pajak justru ditolak oleh petugas lantaran nama di STNK berbeda dengan e-KTP pembayar, serta tidak menyertakan KTP asli dari pemilik pertama—terutama pada kasus kendaraan bekas yang dibeli secara konvensional.
Ombudsman Kepri memahami bahwa kebijakan Korlantas Polri meminta KTP asli memiliki dasar kuat untuk mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana pencurian motor (curanmor). Namun, ego sektoral ini diharapkan tidak mengorbankan niat baik masyarakat yang ingin taat pajak maupun upaya Pemda dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai jalan keluar, Ombudsman Kepri menyarankan Wali Kota Batam segera membangun koordinasi dalam forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mencari solusi diskresi yang aman.
"Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum. Sepanjang wajib pajak membawa bukti kuitansi jual-beli kendaraan yang sah, atau jika petugas dapat diyakinkan bahwa kepemilikan kendaraan memang telah beralih, maka seharusnya pembayaran pajak tersebut dapat diterima," kata Lagat.
Ombudsman Kepri berharap, dengan tercapainya optimalisasi penerimaan PAD dari sektor PKB ini, Pemko Batam dapat mengembalikannya kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas publik yang nyata. Alokasi dana pajak tersebut diharapkan dapat diprioritaskan untuk perbaikan jalan, pengadaan dan perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pembenahan akses jalan ke komunal perumahan warga
Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 orang tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan, serta menyita berbagai barang bukti narkotika dan bahan berbahaya. Rabu (15/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate. Dari seluruh barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ungkap Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kemudian dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus menonjol pertama berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperoleh narkotika dari dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani. Modus operandi yang digunakan yakni menyimpan sabu di kediamannya sebelum diedarkan kepada para pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian, kasus menonjol kedua berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, berkat kesigapan tim di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H.
Diakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam gratis. Bersama, kita wujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.
Batam – Sebagai wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin groundbreaking ceremony pembangunan Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Prototipe Polresta Barelang Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di lokasi pembangunan Satpas Prototipe, samping Mapolda Kepri, Batam, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, serta perwakilan konsultan dan kontraktor pelaksana pembangunan. Pembangunan Satpas Prototipe ini merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan fasilitas pelayanan SIM yang modern, representatif, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa pembangunan Satpas Prototipe Polresta Barelang merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), seiring tingginya mobilitas masyarakat di wilayah Barelang. Kehadiran gedung baru tersebut diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, serta memenuhi standar pelayanan publik yang profesional.
"Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan groundbreaking pembangunan Satpas ini. Ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi bagi masyarakat Kota Batam dan sekitarnya," ujar Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa Satpas Prototipe dirancang untuk menghadirkan pelayanan SIM yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pelayanan, mulai dari pendaftaran, administrasi, ujian teori, ujian praktik hingga penerbitan SIM, nantinya dilaksanakan dalam satu kawasan pelayanan yang tertata sehingga memberikan kemudahan, efisiensi, serta kenyamanan bagi masyarakat.
Selain itu, Kapolda mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi teknis, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pembangunan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Polda Kepri. Pembangunan Gedung Satpas Prototipe Polresta Barelang yang didanai melalui anggaran PNBP Korlantas Polri ini juga menjadi bagian dari implementasi Polri Presisi dalam menghadirkan pelayanan yang modern, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Di akhir, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk terus mendukung berbagai upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun informasi kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya, serta memanfaatkan Super Apps Presisi Polri untuk mengakses berbagai layanan kepolisian secara digital.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau progres pembangunan Sekolah Rakyat Merah Putih yang berlokasi di Rempang, Selasa (14/7/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan setiap rencana dan tahapan pembangunan berjalan kondusif.
Amsakar menjelaskan, pembangunan sekolah terintegrasi dengan luas 18,5 hektare tersebut saat ini memasuki tahap pembersihan lahan yang masuk dalam HPL milik BP Batam. Tahap awal ini menjadi fondasi penting sebelum memasuki pekerjaan berikutnya.
“BP Batam terus melakukan pengawasan terhadap program prioritas nasional tersebut agar setiap proses berlangsung secara terencana, aman, dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Amsakar.
Sekolah ini nantinya dirancang sebagai kawasan pendidikan terpadu yang mampu menghadirkan lingkungan belajar yang berkualitas, inklusif, dan mendukung pengembangan karakter, kompetensi, serta daya saing peserta didik tanpa dipungut biaya.
Program ini juga mendapat perhatian besar dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dengan harapan, pembangunan sekolah rakyat akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan generasi emas 2045 mendatang.
“Perhatian Bapak Presiden dan pemerintah pusat ini mencerminkan besarnya komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan yang berkualitas sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dan ini harus kita kawal bersama,” sambung Amsakar.
Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa percepatan pembangunan akan terus dikawal melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah maupun masyarakat, menjadi faktor penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi generasi di masa yang akan datang.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif agar proses pembangunannya dapat diselesaikan dengan baik, sehingga sekolah ini nantinya dapat memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan anak-anak kita sebagai generasi unggul Indonesia,” tegas Li Claudia.
Ia meyakini, investasi terbaik bagi masa depan bangsa adalah investasi pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Sehingga, pembangunan sarana pendidikan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas SDM yang akan menjadi motor penggerak pembangunan daerah maupun nasional.
“Sekolah Rakyat Merah Putih di Rempang ini diproyeksikan menjadi role model bagi pembangunan sekolah serupa di berbagai daerah di Indonesia. Melalui sekolah ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia, khususnya di Batam, dapat memperoleh kesempatan untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi terbaiknya,” pungkasnya.
BP Batam terus melanjutkan proses peremajaan Underpass Pelita sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas infrastruktur, keselamatan, kenyamanan, serta memperkuat estetika kawasan perkotaan bagi masyarakat.
Program revitalisasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang menempatkan peningkatan kualitas infrastruktur publik sebagai salah satu prioritas pelayanan kepada masyarakat.
Revitalisasi Underpass Pelita tidak hanya difokuskan pada aspek fisik, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan publik melalui infrastruktur yang lebih aman, nyaman, fungsional, dan memiliki nilai estetika sebagai representasi kemajuan Kota Batam.
Hingga saat ini, sejumlah pekerjaan utama telah diselesaikan. Sementara itu, beberapa tahapan penyempurnaan masih terus berlangsung.
Anggota/Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan bahwa seluruh proses peremajaan dilakukan dengan tetap menjaga struktur utama underpass agar tidak memengaruhi kekuatan konstruksi bangunan.
“Kami berusaha untuk tidak menyentuh struktur utama underpass agar tidak mempengaruhi kekuatannya, sehingga kami menghindari pengeboran pada bagian atap underpass,” ujar Mouris.
Saat ini, pekerjaan difokuskan pada pembuatan tutup drainase serta penambahan struktur penguat lightbox agar lebih kokoh, stabil, dan memiliki daya tahan yang lebih baik.
Sebagai bagian dari peningkatan aspek keamanan, BP Batam juga telah memasang sejumlah titik kamera pengawas (CCTV) di kawasan underpass untuk mendukung pengawasan terhadap fasilitas publik serta mencegah terjadinya aksi vandalisme maupun pencurian komponen infrastruktur.
Mouris menambahkan, proses peremajaan Underpass Pelita ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026, sehingga seluruh fasilitas dapat segera berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BP Batam juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun agar tetap bersih, aman, dan terhindar dari aksi vandalisme, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh pengguna jalan.
Jakarta, 15 Juli 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Rabu karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan. Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
- 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat, dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar;
- uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain; dan
- kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.
